Hadits Bukhari No 354 Arab Terjemahan. Kumpulan Hadits Sahih Al Bukhari.
Sahih Bukhari adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam Muhammad al-Bukhari. Koleksinya diakui oleh mayoritas dunia Muslim yang menjadi koleksi paling otentik (sahih) dari sunnah Rasulullah shalallallahu alaihi wasallam.
Follow Us : Cendekia Ulung _ berfikir, beramal, berkarya.
Nama Buku : Sahih al-Bukhari
Penyusun : Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari
Nama Kitab : Kitab Shalat
Judul bab : Sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat
No. Hadits : No 354
terjemahan : Indonesian - English
HR. Bukhari || No.354
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengenakan pakaian shama` (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan melarang seseorang duduk ihtiba` dengan selembar kain hingga tidak ada yang menutupi bagian kemaluannya."
Narrated Abu Sa`id Al-Khudri:
Allah's Messenger (ﷺ) forbade Ishtimal-As-Samma' (wrapping one's body with a garment so that one cannot raise its end or take one's hand out of it). He also forbade Al-Ihtiba' (sitting on buttocks with knees close to `Abdomen and feet apart with the hands circling the knees) while wrapping oneself with a single garment, without having a part of it over the private parts.
Sahih Bukhari adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam Muhammad al-Bukhari. Koleksinya diakui oleh mayoritas dunia Muslim yang menjadi koleksi paling otentik (sahih) dari sunnah Rasulullah shalallallahu alaihi wasallam.
Follow Us : Cendekia Ulung _ berfikir, beramal, berkarya.
Nama Buku : Sahih al-Bukhari
Penyusun : Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari
Nama Kitab : Kitab Shalat
Judul bab : Sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat
No. Hadits : No 354
terjemahan : Indonesian - English
HR. Bukhari || No.354
صحيح البخاري
كتاب الصلاة
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
- terjemahan Indonesia :
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengenakan pakaian shama` (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan melarang seseorang duduk ihtiba` dengan selembar kain hingga tidak ada yang menutupi bagian kemaluannya."
- Translation :
Narrated Abu Sa`id Al-Khudri:
Allah's Messenger (ﷺ) forbade Ishtimal-As-Samma' (wrapping one's body with a garment so that one cannot raise its end or take one's hand out of it). He also forbade Al-Ihtiba' (sitting on buttocks with knees close to `Abdomen and feet apart with the hands circling the knees) while wrapping oneself with a single garment, without having a part of it over the private parts.
Komentar Kami Moderasi Penuh