Hadits Bukhari No 355 Arab Terjemahan. Kumpulan Hadits Sahih Al Bukhari.
Sahih Bukhari adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam Muhammad al-Bukhari. Koleksinya diakui oleh mayoritas dunia Muslim yang menjadi koleksi paling otentik (sahih) dari sunnah Rasulullah shalallallahu alaihi wasallam.
Follow Us : Cendekia Ulung _ berfikir, beramal, berkarya.
Nama Buku : Sahih al-Bukhari
Penyusun : Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari
Nama Kitab : Kitab Shalat
Judul bab : Sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat
No. Hadits : No 355
terjemahan : Indonesian - English
HR. Bukhari || No.355
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin 'Uqbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam jual beli; jual beli Al Limas dan An Nibadz. Dan melarang dari dua cara berpakaian; berpakaian shama` dan seorang laki-laki duduk ihtiba dengan mengenakan satu kain."
Narrated Abu Huraira:
The Prophet (ﷺ) forbade two kinds of sales i.e. Al-Limais and An-Nibadh (the former is a kind of sale in which the deal is completed if the buyer touches a thing, without seeing or checking it properly and the latter is a kind of a sale in which the deal is completed when the seller throws a thing towards the buyer giving him no opportunity to see, touch or check it) and (the Prophet (ﷺ) forbade) also Ishtimal-As- Samma' and Al-Ihtiba' in a single garment.
Sahih Bukhari adalah kumpulan hadits yang disusun oleh Imam Muhammad al-Bukhari. Koleksinya diakui oleh mayoritas dunia Muslim yang menjadi koleksi paling otentik (sahih) dari sunnah Rasulullah shalallallahu alaihi wasallam.
Follow Us : Cendekia Ulung _ berfikir, beramal, berkarya.
Nama Buku : Sahih al-Bukhari
Penyusun : Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari
Nama Kitab : Kitab Shalat
Judul bab : Sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat
No. Hadits : No 355
terjemahan : Indonesian - English
HR. Bukhari || No.355
صحيح البخاري
كتاب الصلاة
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنْ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ
- terjemahan Indonesia :
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah bin 'Uqbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam jual beli; jual beli Al Limas dan An Nibadz. Dan melarang dari dua cara berpakaian; berpakaian shama` dan seorang laki-laki duduk ihtiba dengan mengenakan satu kain."
- Translation :
Narrated Abu Huraira:
The Prophet (ﷺ) forbade two kinds of sales i.e. Al-Limais and An-Nibadh (the former is a kind of sale in which the deal is completed if the buyer touches a thing, without seeing or checking it properly and the latter is a kind of a sale in which the deal is completed when the seller throws a thing towards the buyer giving him no opportunity to see, touch or check it) and (the Prophet (ﷺ) forbade) also Ishtimal-As- Samma' and Al-Ihtiba' in a single garment.
Komentar Kami Moderasi Penuh