CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Januari 2013

2

Unsur - Unsur Hukum



                 Dari berbagai pendapat tentang hukum, khususnya dari pada Sarjana Hukum yang juga mengakui betapa sulitnya membuat suatu definisi hukum, namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum , dapat di tarik suatu kesimpulan, bahwa hukum itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :


a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.

b. peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.

c. agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa

d. pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.


                 Harun Utuh (I998) mengemukakan beberapa pengertian lain dari hukum, menurut " man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau hakim, membuat orang pandai tetapi bukan ahli hukum, bahwa hukum itu adalah undang-undang.

 
2

Definisi Hukum oleh berbagai Pakar



                 Namun demikian walaupun pada asasnya tidak tidak mungkin dibuat suatu definisi apakah hukum itu, beberapa Sarjana Hukum memandang perlu untuk memberi difinisi hukum, sekedar sebagai pedoman dan pegangan bagi orang yang sedang belajar hukum.

              Menurut Harun Utuh (I998), bahwa EM meyear dalam Muderis Zaini menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


Begitu juga Leon Duquit membatasi hukum sebagai aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan  yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan :

   "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".


Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada si pelanggar.


Jumat, 28 Desember 2012

0

Sumber- Sumber Hukum



            SUMBER- SUMBER HUKUM



 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



Macam-macam Sumber Hukum :


1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.


Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

                                        Pembentukan hukum


Kamis, 27 Desember 2012

0

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.


1

ALASAN TAAT PADA HUKUM


Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    

    hukum.

b. Supaya ada rasa ketentraman.

c. Karena masyarakat menghendakinya.

d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.