Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap
Syarat-syarat sah shalat lengkap. Syarat dalam islam adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka perbuatan itu pun tidak ada (terlaksana). tentu dengan terpenuhnya syarat-syarat maka perbuatan itu akan bisa terlaksana.
syarat-syarat sahnya shalat menentuhkan sah dan tidaknya shalat yang dilakukan. maka perlu untuk diketahui apa-apa yang menjadi syarat-syarat sahnya shalat.
syarat-syarat shalat dibagi menjadi syarat wajib shalat, dan syarat sah shalat
syarat wajib shalat :
1. islam atau seorang muslim
menjadi seorang muslim atau beragama islam tentu menjadi syarat awal sahnya shalat, karena shalat merupakan kewajiban bagi tiap muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, dan lain lain
2 berakal
orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat, dan orang yang sedang tidur
3. baligh
Telah cukup umur, biasanya laki laki dikatan baligh ketika berumur 7 hingga 10 tahun, sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi
4 telah sampai dakwah rasulullah shallallahu alaihi wasallam
adapun syarat sahnya shalat dianataranya :
1. telah tiba atau masuk waktu shalat
shalat lima waktu baru dikatakan sah dilakukan ketika telah masuk waktunya, shubuh, dhuhur, adzar, maghrib, isya. sebagaimana firman Allah :
"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS An-Nisa : 103)
2. menutup aurat
ketika aurat terbuka ketika sedang melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah. sebagaimana firman Allah :
"hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (masuk) mesjid" (QS Al'Araf : 31)
Adapun perihal batasan aurat yaitu :
1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3. Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.
3. bersuci dari hadast dan najis
-bersuci dari hadast kecil dan besar (akbar dan asghar)
barangsiapa menunaikan shalat (padahal ia dalam kondisi) hadast, maka shalatnya tidak sah menurut ijma para ulama. sebagaimana sabda rasulullah shallalahu alahi wasallam
"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu" HR Bukhari
-bersuci dari najis
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah, maka seharusnya bagi orang yang hendak shalat, menjauhi najis dalam tiga tempat
Tempat pertama : badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis dibadannya.
"dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : "bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. salah satunya karena dia biasanya menyebarkan naminah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing.." HR muslim no 292
tempat kedua : pakaian
"dari asma' binti Abu Bakar radhiallahu anhuma. dia berkata : seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wasallam dan bertanya : "bagaimana pendapat anda, salah seorang diantara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat ? (beliau) menjawab : " Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)" HR bukhari no. 227
tempat ketiga : di mana ia shalat
dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata: "Ada orang badui datang da kencing di pojok masjid, orang-orang menghadiknya (sementara) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi)" HR Bukhari
4. menghadap kiblat
kewajiban menghadap kiblat ketika mengerjakan shalat telah di firman kan oleh Allah subhana wa ta'ala
"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Majidil Haram, dan dimana pun kamu berada dadapkanlah wajahmu ke arahnya." QS Al- Baqarah : 144
jadi pada umumnya syarat sahnya shalat terdiri dari 9 syarat : islam, berakal, baligh, menghilangkan najis, menghilangkan hadast, menutup aurat, tiba waktu shalat, dan menghadap kiblat
demikian pembahasan Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap, semoga bermanfaat.
refenrensi :
- http://islamqa.info/id/107701
- http://blog-arzetha.blogspot.com/2013/05/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat.html
syarat-syarat sahnya shalat menentuhkan sah dan tidaknya shalat yang dilakukan. maka perlu untuk diketahui apa-apa yang menjadi syarat-syarat sahnya shalat.
syarat-syarat shalat dibagi menjadi syarat wajib shalat, dan syarat sah shalat
syarat wajib shalat :
1. islam atau seorang muslim
menjadi seorang muslim atau beragama islam tentu menjadi syarat awal sahnya shalat, karena shalat merupakan kewajiban bagi tiap muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, dan lain lain
2 berakal
orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat, dan orang yang sedang tidur
3. baligh
Telah cukup umur, biasanya laki laki dikatan baligh ketika berumur 7 hingga 10 tahun, sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi
4 telah sampai dakwah rasulullah shallallahu alaihi wasallam
adapun syarat sahnya shalat dianataranya :
1. telah tiba atau masuk waktu shalat
shalat lima waktu baru dikatakan sah dilakukan ketika telah masuk waktunya, shubuh, dhuhur, adzar, maghrib, isya. sebagaimana firman Allah :
"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS An-Nisa : 103)
2. menutup aurat
ketika aurat terbuka ketika sedang melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah. sebagaimana firman Allah :
"hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (masuk) mesjid" (QS Al'Araf : 31)
Adapun perihal batasan aurat yaitu :
1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3. Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.
3. bersuci dari hadast dan najis
-bersuci dari hadast kecil dan besar (akbar dan asghar)
barangsiapa menunaikan shalat (padahal ia dalam kondisi) hadast, maka shalatnya tidak sah menurut ijma para ulama. sebagaimana sabda rasulullah shallalahu alahi wasallam
"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu" HR Bukhari
-bersuci dari najis
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah, maka seharusnya bagi orang yang hendak shalat, menjauhi najis dalam tiga tempat
Tempat pertama : badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis dibadannya.
"dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : "bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. salah satunya karena dia biasanya menyebarkan naminah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing.." HR muslim no 292
tempat kedua : pakaian
"dari asma' binti Abu Bakar radhiallahu anhuma. dia berkata : seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wasallam dan bertanya : "bagaimana pendapat anda, salah seorang diantara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat ? (beliau) menjawab : " Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)" HR bukhari no. 227
tempat ketiga : di mana ia shalat
dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata: "Ada orang badui datang da kencing di pojok masjid, orang-orang menghadiknya (sementara) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi)" HR Bukhari
4. menghadap kiblat
kewajiban menghadap kiblat ketika mengerjakan shalat telah di firman kan oleh Allah subhana wa ta'ala
"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Majidil Haram, dan dimana pun kamu berada dadapkanlah wajahmu ke arahnya." QS Al- Baqarah : 144
jadi pada umumnya syarat sahnya shalat terdiri dari 9 syarat : islam, berakal, baligh, menghilangkan najis, menghilangkan hadast, menutup aurat, tiba waktu shalat, dan menghadap kiblat
demikian pembahasan Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap, semoga bermanfaat.
refenrensi :
- http://islamqa.info/id/107701
- http://blog-arzetha.blogspot.com/2013/05/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat.html