terjemahan unclos (United Nations Convention on the Sea) Bab 1
naskah indonesia :
Pembukaan
Negara-negara peserta pada konvensi ini :
Didorang oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dana kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadarimakna historis konvensi ini sebagai suatu penting terhadap pemeliharaan perdamaian. keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia.
Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,
Mengenai keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai, pedayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konvervasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan hayatinya,
memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan terutama kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang. baik berpantai maupun tidak berpantai,
Berkeinginan dengan konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang loksi geografis Negara-negara,
Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai dalam konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan, menegaskan bahwa masalah-masalah yang tidak diatur dalama konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.
Telah menyetujui sebagai berikut :
BAB 1
PENDAHULUAN
PASAL 1
Penggunaan istilah dan Ruang Lingkup
1. untuk maksud Konvensi ini :
(1) "kawasan" berarti dasar laut dan dasar samudra serta tanah dibawahnya diluar batas-batas yurisdiksi nasional:
(2) "otorita" berarti Otorita dasar Laut Internasional;
(3) kegiatan-kegiatan di kawasan berarti segala kegiatan eksplorasi untuk dan eksploitasi kekayaan kawasan;
(4) "pencemaran lingkungan laut" berarti dimasukkanya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedimikan rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan.
(5) (a) "dumping" berarti :
(i)setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya;
(ii)setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya dilaut.
(b) tidak termasuk "dumping" :
(i)pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu diatas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut.
(ii)penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) "negara-negara peserta" berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tesebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e) dan (f), yang menjadi peserta konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut "negara peserta" mencakup satuan-satuan tersebut.
naskah asli (english) :
The States Parties to
this Convention,
(b) tidak termasuk "dumping" :
(i)pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu diatas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut.
(ii)penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) "negara-negara peserta" berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tesebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e) dan (f), yang menjadi peserta konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut "negara peserta" mencakup satuan-satuan tersebut.
naskah asli (english) :
PREAMBLE
Prompted by the desire to settle, in
a spirit of mutual understanding and co-operation, all issues relating
to the law of the sea and aware of the historic significance of this
Convention as an important contribution to the maintenance of peace, justice
and progress for all the peoples of the world,
Noting that developments since the United Nations Conferences on the Law of the Sea held at Geneva in 1958 and 1960 have accentuated the need for a new and generally acceptable Convention on the law of the sea,
Conscious that the problems of ocean space are closely interrelated and need to be considered as a whole,
Recognising the desirability of establishing, through this Convention, with due regard for the sovereignty of all States, a legal order for the seas and oceans which will facilitate international communication and will promote the peaceful uses of the seas and oceans, the equitable and efficient utilization of their resources, the conservation of their living resources and the study, protection and preservation of the marine environment,
Bearing in mind that the achievement of these goals w ill contribute to the realization of a just and equitable international economic order which takes into account the interests and needs of mankind as a whole and, in particular, the special interests and needs of developing countries, whether coastal or land-locked,
Desiring by this Convention to develop the principles embodied in resolution 2749 (XXV) of 17 December 1970 in which the General Assembly of the United Nations solemnly declared inter alia that the area of the sea-bed and ocean floor and the subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction, as well as its resources, are the common heritage of mankind, the exploration and exploitation of which shall be carried out for the benefit of mankind as a whole, irrespective of the geographical location of States,
Believing that the codification and progressive development of the law of the sea achieved in this Convention will contribute to the strengthening of peace, security, co-operation and friendly relations among all nations in conformity with the principles of justice and equal rights and will promote the economic and social advancement of all peoples of the world, in accordance with the Purposes and Principles of the United Nations as set forth in the Charter,
Affirming that matters not regulated by this Convention continue to be governed by the rules and principles of general international law,
Have agreed as follows:
Noting that developments since the United Nations Conferences on the Law of the Sea held at Geneva in 1958 and 1960 have accentuated the need for a new and generally acceptable Convention on the law of the sea,
Conscious that the problems of ocean space are closely interrelated and need to be considered as a whole,
Recognising the desirability of establishing, through this Convention, with due regard for the sovereignty of all States, a legal order for the seas and oceans which will facilitate international communication and will promote the peaceful uses of the seas and oceans, the equitable and efficient utilization of their resources, the conservation of their living resources and the study, protection and preservation of the marine environment,
Bearing in mind that the achievement of these goals w ill contribute to the realization of a just and equitable international economic order which takes into account the interests and needs of mankind as a whole and, in particular, the special interests and needs of developing countries, whether coastal or land-locked,
Desiring by this Convention to develop the principles embodied in resolution 2749 (XXV) of 17 December 1970 in which the General Assembly of the United Nations solemnly declared inter alia that the area of the sea-bed and ocean floor and the subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction, as well as its resources, are the common heritage of mankind, the exploration and exploitation of which shall be carried out for the benefit of mankind as a whole, irrespective of the geographical location of States,
Believing that the codification and progressive development of the law of the sea achieved in this Convention will contribute to the strengthening of peace, security, co-operation and friendly relations among all nations in conformity with the principles of justice and equal rights and will promote the economic and social advancement of all peoples of the world, in accordance with the Purposes and Principles of the United Nations as set forth in the Charter,
Affirming that matters not regulated by this Convention continue to be governed by the rules and principles of general international law,
Have agreed as follows:
PART I
INTRODUCTION
Article 1. Use of terms and scope
1. For the purposes of this Convention:
(1) 'Area' means the sea-bed and ocean
floor and subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction;
(2) 'Authority' means the International
Sea-Bed Authority;
(3) 'activities in the Area' means all
activities of exploration for, and exploitation of, the resources of the
Area:
(4) 'pollution of the marine environment'
means the introduction by man, directly or indirectly, of substances or
energy into the marine environment, including estuaries, which results
or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources
and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities,
including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality
for use of sea water and reduction of amenities;
(5) (a) 'dumping' means:
(i) any deliberate disposal of wastes
or other matter from vessels, aircraft, platforms or other man-made structures
at sea;
(ii) any deliberate disposal of vessels,
aircraft, platforms or other man-made structures at sea.
(b) 'dumping' does not include:
(i) the disposal of wastes or other
matter incidental to, or derived from the normal operations of vessels,
aircraft, platforms or other man-made structures at sea and their equipment,
other than wastes or other matter transported by or to vessels, aircraft,
platforms or other man-made structures at sea, operating for the purpose
of disposal of such matter or derived from the treatment of such wastes
or other matter on such vessels, aircraft, platforms or structures;
(ii) placement of matter for a purpose
other than the mere disposal thereof, provided that such placement is not
contrary to the aims of this Convention.
2. (1) 'States Parties' means States
which have consented to be bound by this Convention and for which this
Convention is in force.
(2) This Convention applies mutatis
mutandis to the entities referred to in Article 305, paragraph 1 (b), (c),
(d), (e) and (f), which become Parties to this Convention in accordance
with the conditions relevant to each, and to that extent 'States Parties'
refers to those entities.