CENDEKIA ULUNG : Belajar Hukum
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2015

0

Pembagian hukum Pidana

Pembagian hukum Pidana umum

Pembagian hukum Pidana :
1. Hukum Pidana Objektif (Ius Punale)
 
Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Objektif (ius Punale) dapat dibagi 2 (dua) :

a. Hukum Pidana Materiil.

Pengertian Hukum Materil menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.

(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.

Singkatnya Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

Jadi Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

b. Hukum Pidana Formil

hukum pidana formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum pidana materiil).

Dapat juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana.

   2. Hukum Pidana Subjektif (lus Puniendi)

Hukum pidana subjektif (ius puniendi) ialah  hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu.

Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subjektif sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :

1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Jumat, 20 Februari 2015

0

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

unsur unsur Hukum
0

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Minggu, 15 Februari 2015

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik
0

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik

Perbedaan hukum privat dan publik. Di dalam hukum, mendefinisikan hukum secara singkat tidaklah mudah, dikarenakan luasnya cankupan di dalam ilmu hukum. semisalnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan, golongan atau pembagian hukum meliputi hukum publik dan hukum privat.

berikut pengertian hukum privat dan hukum publik :

Hukum publik adalah darinya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan hukum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. hukum publik berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Hukum privat (perdata) adalah adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, pelaksaannya diserahkan kepada masing-masing pihak

adapun perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah :

- hukum publik bersifat memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi
- di dalam hukum publik, salah satu pihaknya adalah penguasa, sedangkan di hukum privat (perdata) pihaknya adalah satu dengan yang lain (orang 1 dan orang 2). penguasa bisa menjadi pihak ketiga
- hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat bertujuan melindungi kepentinga perseorangan atau individu.

walaupun pada hakekatnya, kedua pembagian atau golongan hukum ini memiliki tujuan yang sama.

scholten berpendapat bahwa :
“tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat"

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian definisi hukum
0

pengertian definisi hukum

 pengertian hukum. bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum tentu merasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal. kesulitan ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa definisi hukum jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah ahli hukum yang ada, karena ada sebuah anggapan

'' jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat"

Kesulitan ini dikarenakan wujud hukum itu abstrak dan cankupannya sangat luas. meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang pengertian hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum , perlu adanya pedoman awal tentang gambaran hukum itu.

berikut beberapa definisi atau pengertian hukum para ahli hukum indonesia dan alhi hukum luar negeri

Tulius caciro : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Thomas hobben : hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintah kepada orang lain.

R soeroso SH : hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Abdul kadir muhammad SH : hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya


Selasa, 10 Februari 2015

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli
0

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli

Pengertian hukum pidana menurut para Ahli. Tentulah bahwa mendefinisikan hukum pidana tidaklah mudah, sebab pengertian hukum pidana yang diberikan para ahli akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut.

Tidaklah menherankan jika kita menemukan pengertian hukum pidana berbeda satu dengan yang lainnnya

berikut bebererapa Pengertian hukum pidana menurut para Ahli :

 menurut Moeljatno :
“mengaitkan pidana sebagai dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”

wirjono Prodjodikono :

“ memberikan pengertian hukum pidana kedalam arti pidana materil dan pidana formil. dimana hukum materil adalah gambaran dari perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan cara mengadakan hukum pidana materil.”

lebih jelasnya silahkan baca pengertian hukum pidana ( pengertian hukum pidana )
 
semoga artikel Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli ini bermanfaat.