CENDEKIA ULUNG

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Sabtu, 21 Februari 2015

0

Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap

Syarat-syarat sah shalat lengkap. Syarat dalam islam adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka perbuatan itu pun tidak ada (terlaksana). tentu dengan terpenuhnya syarat-syarat maka perbuatan itu akan bisa terlaksana.

syarat-syarat sahnya shalat menentuhkan sah dan tidaknya shalat yang dilakukan. maka perlu untuk diketahui apa-apa yang menjadi syarat-syarat sahnya shalat.

syarat sah dan wajib shalat, 9 syarat umum shalat

syarat-syarat shalat dibagi menjadi syarat wajib shalat, dan syarat sah shalat

syarat wajib shalat :

1. islam atau seorang muslim
menjadi seorang muslim atau beragama islam tentu menjadi syarat awal sahnya shalat, karena shalat merupakan kewajiban bagi tiap muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, dan lain lain

2 berakal
orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat, dan orang yang sedang tidur

3. baligh
Telah cukup umur, biasanya laki laki dikatan baligh ketika berumur 7 hingga 10 tahun, sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi

4 telah sampai dakwah rasulullah shallallahu alaihi wasallam

adapun syarat sahnya shalat dianataranya :
 
1. telah tiba atau masuk waktu shalat
shalat lima waktu baru dikatakan sah dilakukan ketika telah masuk waktunya, shubuh, dhuhur, adzar, maghrib, isya. sebagaimana firman Allah :

"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS An-Nisa : 103)

2. menutup aurat
ketika aurat terbuka ketika sedang melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah. sebagaimana firman Allah :

"hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (masuk) mesjid" (QS Al'Araf : 31)

Adapun perihal batasan aurat yaitu :

1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3.  Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.

3. bersuci dari hadast dan najis
-bersuci dari hadast kecil dan besar (akbar dan asghar)
barangsiapa menunaikan shalat (padahal ia dalam kondisi) hadast, maka shalatnya tidak sah menurut ijma para ulama. sebagaimana sabda rasulullah shallalahu alahi wasallam

"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu" HR Bukhari

-bersuci dari najis
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah, maka seharusnya bagi orang yang hendak shalat, menjauhi najis dalam tiga tempat

Tempat pertama : badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis dibadannya.

"dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : "bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. salah satunya karena dia biasanya menyebarkan naminah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing.." HR muslim no 292

tempat kedua : pakaian

"dari asma' binti Abu Bakar radhiallahu anhuma. dia berkata : seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wasallam dan bertanya : "bagaimana pendapat anda, salah seorang diantara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat ? (beliau) menjawab : " Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)" HR bukhari no. 227

tempat ketiga : di mana ia shalat

dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata: "Ada orang badui datang da kencing di pojok masjid, orang-orang menghadiknya (sementara) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi)" HR Bukhari

4. menghadap kiblat
kewajiban menghadap kiblat ketika mengerjakan shalat telah di firman kan oleh Allah subhana wa ta'ala

"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Majidil Haram, dan dimana pun kamu berada dadapkanlah wajahmu ke arahnya." QS Al- Baqarah : 144

jadi pada umumnya syarat sahnya shalat terdiri dari 9 syarat : islam, berakal, baligh, menghilangkan najis, menghilangkan hadast, menutup aurat, tiba waktu shalat, dan menghadap kiblat

demikian pembahasan Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap, semoga bermanfaat.

refenrensi :
- http://islamqa.info/id/107701
- http://blog-arzetha.blogspot.com/2013/05/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat.html
0

tulisan Arab asmaul husna dan artinya

tulisan Arab asmaul husna dan artinya. asmaul husna adalah nama-nama Allah Subhana wa ta'la yang baik dan indah. hal mencerminkan bagaimana sifat-sifat Allah, sehingga ketika berdoa, tentu mendapat pengaruh, supaya doa kita terkabulkan, -insha Allah-

"Allah memiliki Asmaa'ulHusna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu.."  Al-A'raf : 180

asmaul husna, nama nama Allah, makna asmaul husna

asmaul husna biasanya identik dengan 99 nama Allah, atau 99 asmaul husna, walaupun masih ada perbedaan didalam menentukan jumlah sebenarnya nama-nama Allah, namun pada dasarnya, inti mengetahui asmaul husna tiada lain hanya untuk menEsakan Allah subhana wa ta'ala.

(baca : jumlah nama nama Allah dalam islam )

berikut tulisan arab 99 nama asmaul husna beserta artinya

No.NamaArabIndonesia

AllahاللهAllah
1Ar RahmanالرحمنYang Maha Pemurah
2Ar RahiimالرحيمYang Maha Penyayang
3Al MalikالملكYang Maha Merajai/Memerintah
4Al QuddusالقدوسYang Maha Suci
5As SalaamالسلامYang Maha Memberi Kesejahteraan
6Al Mu`minالمؤمنYang Maha Memberi Keamanan
7Al MuhaiminالمهيمنYang Maha Pemelihara
8Al `AziizالعزيزYang Maha Perkasa
9Al JabbarالجبارYang Memiliki Mutlak Kegagahan
10Al MutakabbirالمتكبرYang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran
11Al KhaliqالخالقYang Maha Pencipta
12Al Baari`البارئYang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)
13Al MushawwirالمصورYang Maha Membentuk Rupa (makhluknya)
14Al GhaffaarالغفارYang Maha Pengampun
15Al QahhaarالقهارYang Maha Memaksa
16Al WahhaabالوهابYang Maha Pemberi Karunia
17Ar RazzaaqالرزاقYang Maha Pemberi Rezeki
18Al FattaahالفتاحYang Maha Pembuka Rahmat
19Al `AliimالعليمYang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)
20Al QaabidhالقابضYang Maha Menyempitkan (makhluknya)
21Al BaasithالباسطYang Maha Melapangkan (makhluknya)
22Al KhaafidhالخافضYang Maha Merendahkan (makhluknya)
23Ar Raafi`الرافعYang Maha Meninggikan (makhluknya)
24Al Mu`izzالمعزYang Maha Memuliakan (makhluknya)
25Al MudzilالمذلYang Maha Menghinakan (makhluknya)
26Al Samii`السميعYang Maha Mendengar
27Al BashiirالبصيرYang Maha Melihat
28Al HakamالحكمYang Maha Menetapkan
29Al `AdlالعدلYang Maha Adil
30Al LathiifاللطيفYang Maha Lembut
31Al KhabiirالخبيرYang Maha Mengenal
32Al HaliimالحليمYang Maha Penyantun
33Al `AzhiimالعظيمYang Maha Agung
34Al GhafuurالغفورYang Maha Pengampun
35As SyakuurالشكورYang Maha Pembalas Budi (Menghargai)
36Al `AliyالعلىYang Maha Tinggi
37Al KabiirالكبيرYang Maha Besar
38Al HafizhالحفيظYang Maha Memelihara
39Al MuqiitالمقيتYang Maha Pemberi Kecukupan
40Al HasiibالحسيبYang Maha Membuat Perhitungan
41Al JaliilالجليلYang Maha Mulia
42Al KariimالكريمYang Maha Mulia
43Ar RaqiibالرقيبYang Maha Mengawasi
44Al MujiibالمجيبYang Maha Mengabulkan
45Al Waasi`الواسعYang Maha Luas
46Al HakiimالحكيمYang Maha Maka Bijaksana
47Al WaduudالودودYang Maha Mengasihi
48Al MajiidالمجيدYang Maha Mulia
49Al Baa`itsالباعثYang Maha Membangkitkan
50As SyahiidالشهيدYang Maha Menyaksikan
51Al HaqqالحقYang Maha Benar
52Al WakiilالوكيلYang Maha Memelihara
53Al QawiyyuالقوىYang Maha Kuat
54Al MatiinالمتينYang Maha Kokoh
55Al WaliyyالولىYang Maha Melindungi
56Al HamiidالحميدYang Maha Terpuji
57Al MuhshiiالمحصىYang Maha Menghitung Segala Sesuatu
58Al Mubdi`المبدئYang Maha Memulai
59Al Mu`iidالمعيدYang Maha Mengembalikan Kehidupan
60Al MuhyiiالمحيىYang Maha Menghidupkan
61Al MumiituالمميتYang Maha Mematikan
62Al HayyuالحيYang Maha Hidup
63Al QayyuumالقيومYang Maha Mandiri
64Al WaajidالواجدYang Maha Penemu
65Al MaajidالماجدYang Maha Mulia
66Al WahiidالواحدYang Maha Tunggal
67Al AhadالاحدYang Maha Esa
68As ShamadالصمدYang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta
69Al QaadirالقادرYang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan
70Al MuqtadirالمقتدرYang Maha Berkuasa
71Al MuqaddimالمقدمYang Maha Mendahulukan
72Al Mu`akkhirالمؤخرYang Maha Mengakhirkan
73Al AwwalالأولYang Maha Awal
74Al AakhirالأخرYang Maha Akhir
75Az ZhaahirالظاهرYang Maha Nyata
76Al BaathinالباطنYang Maha Ghaib
77Al WaaliالواليYang Maha Memerintah
78Al Muta`aaliiالمتعاليYang Maha Tinggi
79Al BarruالبرYang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan)
80At TawwaabالتوابYang Maha Penerima Tobat
81Al MuntaqimالمنتقمYang Maha Pemberi Balasan
82Al AfuwwالعفوYang Maha Pemaaf
83Ar Ra`uufالرؤوفYang Maha Pengasuh
84Malikul Mulkمالك الملكYang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)
85Dzul Jalaali Wal Ikraamذو الجلال و الإكرامYang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan
86Al MuqsithالمقسطYang Maha Pemberi Keadilan
87Al Jamii`الجامعYang Maha Mengumpulkan
88Al GhaniyyالغنىYang Maha Kaya
89Al MughniiالمغنىYang Maha Pemberi Kekayaan
90Al MaaniالمانعYang Maha Mencegah
91Ad DhaarالضارYang Maha Penimpa Kemudharatan
92An Nafii`النافعYang Maha Memberi Manfaat
93An NuurالنورYang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)
94Al HaadiiالهادئYang Maha Pemberi Petunjuk
95Al Badii’البديعYang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya
96Al BaaqiiالباقيYang Maha Kekal
97Al WaaritsالوارثYang Maha Pewaris
98Ar RasyiidالرشيدYang Maha Pandai
99As ShabuurالصبورYang Maha Sabar

Mengatahui nama-nama Allah tentu akan lebih mengenal sifat-sifat Allah subhana wa ta'ala. alangkah baiknya jika sobat mendownload asmaul husna untuk lebih memudahkan untuk menghafalnya.

demikian pembahasan tulisan Arab asmaul husna dan artinya. semoga bermanfaat

0

jumlah nama-nama Allah dalam islam

jumlah nama-nama Allah dalam islam. mengenal nama nama Allah subhana wa ta'alah tentu memiliki kedudukan yang penting bagi setiap muslim, dengan mengenali nama-Nya akan dapat mengetahui sifat-sifat Allah sang Pencipta.

jumlah nama Allah, pendapat jumlah nama Allah

tentu kita sering mendengarkan tentang Asmaul husna mengenai 99 nama Allah. asmaul husna sendiri memiliki arti bahwa, Allah memiliki nama-nama yang indah. sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran

“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (QS. Al-A’raf : 180)

dan di ayat lain :

“Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thoha: 8 )

dan di dalam hadist dijelaskan bahwa:

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,  

"Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Siapa yang menghitungnya maka dia masuk surga."   Bukhari (no. 2736) dan Muslim (no. 2677),

 Hadist di atas tidak lantas Allah hanya memiliki 99 nama saja, dalam hadist itu sama sekali tidak menyebutkan sebuah pembatasan bahwa asmaul husna itu 99 saja. sehingga hadist diatas tidak menafikan nama allah yang masih tersimpan dalam rahasia ghaib Allah subhana wa ta'ala.

"Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma'Mu yang Engkau telah namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang diantara makhluk-Mu atau masih dalam rahasia ghaib pada-Mu yang hanya Enkau sendiri yang mengetahuinya (HR ahmad I/391, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Takhrij al Kalimatuth Thayyib)

Imam Nawawi rahimahullah dalam syarah shahih Muslim menutip kesepakatan para ulama tentang hal tersebut, bahwa jumhur ulama sepakat nama-nama Allah tidak dibatasi,

demikian pembahasan  jumlah nama-nama Allah dalam islam 

wallahu A'lam bishawab, semoga bermanfaat

referensi :
- http://al-atsariyyah.com/berapa-jumlah-nama-allah.html
- http://ikhwanafillah.blogspot.com/2012/12/berapakah-jumlah-asmaul-husna.html
- http://islamqa.info/id/41003

Jumat, 20 Februari 2015

0

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

unsur unsur Hukum
0

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Senin, 16 Februari 2015

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo
0

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog mudah. Pada dasarnya penggunaan suatu widget atau lainnya pada blog bertujuan untuk kenyamanan pengunjung blog. Pengunjung blog akan merasa betah pada blog yang simple dan tampil elegan.

pengunjung yang nyaman (seperti saya), pastinya cukup lama berada pada suatu blog, baik hanya sekedar membaca artikel kita maupun bisa jadi membaca artikel-artikel menarik yang telah kita posting. tentu ini akan menjadi keuntungan yang besar, apalagi yang telah mendaftar di google adsense, pageviews di blog kita pastinya akan meningkat.

penggunaan artikel terkait atau related post di bawah postingan, memudahkan pengunjung membaca postingan kita yang lainnnya,

related post ini termasuk yang sederhana dan tidak memberatkan blog, cocok digunakan bagi yang suka tampilan yang sederhana namun tetap berkerakter.

berikut cara pasang widget artikel terkait di blog (blogspot)
  • silahkan login di blogger
  • didasbor blog, pilih rancangan dan edit html
  • tetap backup template untuk keamanan
  • coba mencari kode  <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>  (gunakan ctrl f untuk mempermudah pencarian)
  •  jika sudah ketemu, copy kode di bawah ini, dan pastekan tepat dibawah kode di atas

<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<div class='similiar'>

<div class='widget-content'>
<h2>Artikel Terkait</h2>
<div id='data2007'/><br/><br/>
<script type='text/javascript'>

var homeUrl3 = &quot;<data:blog.homepageUrl/>&quot;;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 7;
var maxNumberOfLabels = 7;

maxNumberOfPostsPerLabel = 10;
maxNumberOfLabels = 4;


function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(&#39;ul&#39;);
var maxPosts = (json.feed.entry.length &lt;= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i &lt; maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;

for (var k = 0; k &lt; entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == &#39;alternate&#39;) {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement(&#39;li&#39;);
var a = document.createElement(&#39;a&#39;);
a.href = alturl;

if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l &lt; json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == &#39;alternate&#39;) {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k&lt;20; k++) label = label.replace(&quot;%20&quot;, &quot; &quot;);
var txt = document.createTextNode(label);
var h = document.createElement(&#39;b&#39;);
h.appendChild(txt);
var div1 = document.createElement(&#39;div&#39;);
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById(&#39;data2007&#39;).appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {

var script = document.createElement(&#39;script&#39;);
script.setAttribute(&#39;src&#39;, query + &#39;feeds/posts/default/-/&#39;
+ label +
&#39;?alt=json-in-script&amp;callback=listEntries10&#39;);
script.setAttribute(&#39;type&#39;, &#39;text/javascript&#39;);
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}

var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;

<b:loop values='data:posts' var='post'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
textLabel = &quot;<data:label.name/>&quot;;

var test = 0;
for (var i = 0; i &lt; labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length &lt;= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel &lt; maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}
</b:loop>
</b:loop>
</script>
</div>

</div>
</b:if>.
  • ubah warna biru (Artikel terkait) sesuai keinginan
  •  warna merah (10) jumlah post yang akan ditampilkan
  • simpan template, 
demikian, cara Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

semoga bermanfaat :

Minggu, 15 Februari 2015

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik
0

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik

Perbedaan hukum privat dan publik. Di dalam hukum, mendefinisikan hukum secara singkat tidaklah mudah, dikarenakan luasnya cankupan di dalam ilmu hukum. semisalnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan, golongan atau pembagian hukum meliputi hukum publik dan hukum privat.

berikut pengertian hukum privat dan hukum publik :

Hukum publik adalah darinya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan hukum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. hukum publik berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Hukum privat (perdata) adalah adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, pelaksaannya diserahkan kepada masing-masing pihak

adapun perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah :

- hukum publik bersifat memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi
- di dalam hukum publik, salah satu pihaknya adalah penguasa, sedangkan di hukum privat (perdata) pihaknya adalah satu dengan yang lain (orang 1 dan orang 2). penguasa bisa menjadi pihak ketiga
- hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat bertujuan melindungi kepentinga perseorangan atau individu.

walaupun pada hakekatnya, kedua pembagian atau golongan hukum ini memiliki tujuan yang sama.

scholten berpendapat bahwa :
“tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat"

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian definisi hukum
0

pengertian definisi hukum

 pengertian hukum. bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum tentu merasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal. kesulitan ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa definisi hukum jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah ahli hukum yang ada, karena ada sebuah anggapan

'' jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat"

Kesulitan ini dikarenakan wujud hukum itu abstrak dan cankupannya sangat luas. meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang pengertian hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum , perlu adanya pedoman awal tentang gambaran hukum itu.

berikut beberapa definisi atau pengertian hukum para ahli hukum indonesia dan alhi hukum luar negeri

Tulius caciro : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Thomas hobben : hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintah kepada orang lain.

R soeroso SH : hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Abdul kadir muhammad SH : hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya


Kamis, 12 Februari 2015

 tips menyembuhkan rasa sakit hati atau move on
0

tips menyembuhkan rasa sakit hati atau move on

Tips Menyembuhkan Rasa Sakit Hati. Tips kali ini cendekia bahas berhubungan dengan rasa sakit hati karena cinta atau putus cinta, orang menyebutnya sekarang dengan istilah move on dari mantan. Tentu kita sadari bahwa rasa sakit itu tidak mengenal ruang dan waktu, ini hanya soal keputusan.

namun faktanya move on lebih mudah dikatakan daripada dengan kenyataannya, ada yang gagal, ada pula yang berhasil move on dari masa lalu.

banyak kasus didapat bagi yang merasakan sakit hati, selalu mencari obat penawar untuk menyembuhkan rasa sakit hati. tentu bayang-bayang kenangan indah yang memuakkan selalu terlintas dalam fikiran kita, nyanyian rindu mengantarkan mata kita terlelap di kala tidur, semuanya akan terus berulang, tanpa melihat sisi positif rasa sakit dari kejadian putus cinta atau karena di hina orang lain.

berikut beberapa tips atau cara menghilangkan rasa sakit hati :

- Sibukkan diri
waktu anda tebuang percuma yang hanya duduk termenung mengingat masa lalu. Lakukan kegiatan yang anda sukai, cobalah memulai dari hoby anda ataukah menyibukkan diri dengan teman atau sahabat

- Tinggalkan angan angan masa lalu
anda bertekad untuk move on, tapi anda masih sibuk melihat foto-foto nya, mengintip foto profil di akun pribadinya, bahkan anda mencoba ingin mengetahui kegiatan yang ia lakukan. jauhi semua itu jika anda serius untuk menyembuhkan rasa sakit mu

- bercanda gurau bersama teman
tentulah anda memiliki teman sebayah yang asyik untuk diajak jalan atau melakukan hal menarik lainnya, biasakan diri untuk ikut bersenang-senang dengan mereka. mereka selalu yang terbaik


- hindari sementara mendengarkan lagu sedih
mendengar lagu sedih, lagu romantis akan membawa perasaan anda seolah kembali ke masa lalu,
coba ganti lagu anda yang membuat adna lebih termotivasi, bisa lagu goyang dumang yang lagi trend sekarang

- patah hati bukanlah akhir 
tips ini adalah yang paling ampuh jika diterapkan, tidaklah engkau sadari bahwa tiap kejadian pastilah membawa hikmah, keburukan akan pergi, dan kebaikan akan selalu ada.

demikian beberapa tips menyembuhkan rasa sakit hati, lihatlah masa depan yang lebih bermakna.

semoga bermanfaat

dilansir dari berbagai sumber

Rabu, 11 Februari 2015

tata cara berdzikir yang baik , adab islam
0

tata cara berdzikir yang baik , adab islam

Tata Cara Berdzikir Yang Baik. Dzikir jangan diartikan bahwa hanya dengan menyebut Allah di lisan maupun dalam hati disebut dzikir. Akan tetapi dzikir kepada Allah ialah mengingat kepada Asma, Dzat maupun kepada Sifat-Nya.

pembendarahan : dalil dan atau hadist dzikir berjamaah, ceramah tentang dzikir

Tentulah ketika berdzikir, kita menginginkan untuk menghilangkan rasa khawatir, rasa takut bahwa Allah-lah pemilik, raja di atas raja sang Maha Kuasa. dengan berdzikir, kita merasakan keberadaan Allah itu sangat dekat, banyak tempat dan waktu tentang dzikir. misalkan, dzikir pagi dan petang, dzikir sesudah shalat

berikut petunjuk berdzikir atau tata cara yang baik untuk berdzikir :

 1. berdzikir  hendaklah dilakukan dengan menghadirkan hati dan memahami, itulah yang mendatangkan manfaat. faedah dari dzikir yang kita baca begitu banyak, banyak yang rutin melakukannya, namun tak mendapatkan faedahnya. sama halnya dengan doa, barulah bermanfaat jika kita renungkan dan dihayati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berdo’alah pada Allah sedangkan kalian dalam keadaan yakin terkabul. Ketahuilah bahwasanya Allah tidaklah mengabulkan do’a dari hati yang lalai dan bersenda gurau.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikh Abdul azz Ath Thorifi berkata : betapa banyak orang yang rajin berdzikir dan rajin tilawah Al Qur'an, akan tetapo tanpa tadabbur (merenungkan) dan tanpa menghadirkan hati. Hal ini seakan-akan seperti orang yang sakit yang minum obat untuk sembuh, namun ia pun tidak tahu apa oatnya, apa jenis warnanya. Padahal dzikir, tujuannya untuk membentengi seseorang.  (Adzkar Ash Shobaah wal Masaa’, hal. 70)

2. Baiknya dzikir dilakukan dalam keadaan suci dari hadats. Namun dalam keadaan suci bukanlah syarat. Bahkan wanita haidh masih tetap dibolehkan berdzikir.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh.” (At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 81-82)

3. Lebih utama berdzikir dengan jari-jemari, yang digunakan adalah tangan kanan karena dzikir termasuk perbuatan yang baik. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami:

“Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir)
4- Setiap amalan kebaikan seperti dzikir dalam buku ini baiknya dijaga secara rutin. Karena kita diperintahkan untuk membasahi lisan kita dengan berdzikir pada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata,

“Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Amalan yang ajeg dan kontinu lebih baik walau jumlahnya sedikit. ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.”

’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Bukhari no. 6465 dan Muslim no. 783).


 tags : keutamaan berdzikir, dzikir pagi dan petang, keajaiban dzikir, hadits tentang dzikir, kekuatan dzikir, doa dzikir, penenang hati, manfaat dzikir

 semoga bermanfaat

referensi :
- http://warisdjati.blogspot.com/2013/10/pemahaman-tentang-dzikir.html
- http://rumaysho.com/amalan/petunjuk-dalam-dzikir-10210


Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut
0

Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut

Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut. Kisah ini ditutrkan oleh seorang ustadzah. Hari itu aku pergi ke sebuah klinik. Setelah mengambil nomor antrian, aku pun duduk menunggu giliranku. Sekonyong-konyong masuklah seorang gadis cantik. Sayang sekali, dia tidak mengenakan jilbab. Sebaliknya, berdandan menor. Gadis itu pun mengambil nomor, lalu duduk tidak jauh dariku.

Entah mengapa, ada sebuah dorongan dalam diriku untuk menyampaikan sekedar sebuah nasehat kepadanya. Akhirnya setelah cukup lama diliputi kebimbangan, aku pun menasehatinya dengan selembut mungkin. Aku jelaskan kepadanya perintah Allah yang telah dilanggarnya. Namun reaksinya benar-benar tak kuduga. la membentakku dengan suara keras.

Ia marah karena -menurutnya- aku terlalu ikut campur dengan apa yang ia kenakan.

“Aku bebas melakukan dan mengenakan apa yang aku mau!!” ujarnya.
Akhirnya, aku pun kembali ke tempat dudukku. Namun dorongan dan bisikan itu kembali mengusik hatiku: “Mengapa aku tidak menyampaikan soal kematian -sang penghancur segala kenikmatan- kepadanya?”

Aku pun memberanikan diri kembali mendekatinya. Dengan sesungging senyum aku memintanya untuk menjawab satu pertanyaan saja dariku.

“Silahkan,” ujarnya.

“Jika saja saat ini Sang Malaikat pencabut nyawa mendatangimu, apa yang akan engkau katakan padanya?” tanyaku.

Ia pun menjawab -duhai, andai saja ia tidak menjawabnya- dengan penuh cemooh: “Aku akan mengatakan kepadanya: ‘Hush..hush!”

Jawaban itu seperti petir menyambarku. Namun beruntunglah nomor antrianku muncul di layar. Dan aku pun masuk menemui sang dokter dengan hati yang dipenuhi keterkejutan. Bagaimana mungkin seorang manusia bisa sedemikian sombong dengan mengucapkan kata-kata seperti itu?

Setelah menjalani semua pemeriksaan, aku pun keluar dari ruang dokter. Di luar sang, aku dikejutkan dengan kerumunan pasien dan perawat yang silih berganti mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un‘. Saat aku mendekat, betapa terkejutnya aku. Apa yang kulihat? Yang kulihat adalah gadis itu. Ia terkulai dan tergeletak di situ dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Rupanya hari itu adalah hari terakhirnya. Dan semua bisikan-bisikan yang memenuhi hatiku tadi tidak lain adalah untuk memberinya kesempatan. Yah, Allah masih memberinya kesempatan untuk -setidaknya- meniatkan taubatnya. Tapi sayang sekali, ia tidak menggunakan kesempatan terakhir itu. Malaikat maut datang, dan ia tidak mampu mengucapkan sepatah kata pun padanya.

Kisah ini adalah hadiah untuk mereka yang tertipu dengan angan-angan dan obsesi hidup lebih lama di dunia!!

tags: kisah islam, kisah nyata, kisah motivasi, kisah durhaka, kisah inspiratif, kisah malaikat

referensi :
- http://kisahislam.net/2012/10/04/kisah-seseorang-yang-mengolok-ngolok-malaikat-maut/