CENDEKIA ULUNG

Rabu, 04 Maret 2015

Tata cara shalat jenazah, pengertian dan hukumnya
0

Tata cara shalat jenazah, pengertian dan hukumnya

Tata cara shalat jenazah, pengertian dan hukumnya. Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan terhadap saudara muslim yang bersifat fardhu kifayah, dilakukan dengan empat (4) kali takbir tanpa ruku dan sujud. hukum dari shalat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila dilakukan sebagian muslim maka gugurlah kewajiban muslim lainnya (didaerah itu)

tentu kita sering melihat atau menghadiri shalat jenazah, yang sebagaimana dalam hadist rasulullah shallallahu alahi wasallam. 

"barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ia ikut menshalatkannya, maka dia mendapat satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar kekubur, maka mendapat dua qirath,. ditanyakan, " apakah yang dimaksud dengan dua qirath itu ? beliau menjawab : seperti dua gunung yang besar". Muttafaq alahi.

tentu ketika melihat hadist diatas, pahala yang diberikan kepada orang yang menshalati, yang mengantar kekubur memiliki pahala seperti gunung besar. pahala ini diberikan tiap jenazah yang shalatkan, jikalau lima (5) jenazah atau mayit di shalatkan dalam satu hari, maka pahala berlipatganda sesuai dengan hadist diatas.

Al-Khatib As-Syirbini rahimahullah mengatakan, “Kalau jenazahnya banyak dan dilakukan sekali shalat saja, apakah akan mendapatkan qirath sesuai dengan banyaknya (jenazah) atau tidak, karena hanya satu shalat? Al-Adzro’i mengatakan, “Yang tampak (dia mendapatkan qirath) sebanyak (jenazah). Dan ini termasuk jawaban Qodhi Humah Al-Barizi. Ini yang kuat.” (Mughni Al-Muhtaj, 2/54)

Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu. Semuanya menunjukkan bahwa qirath bertambah sesuai dengan bilangan jenazah. Barangsiapa yang shalat terhadap satu jenazah, maka dia mendapatkan satu qirath. Barangsiapa yang mengikuti sampai dikuburkannya, maka dia mendapatkan dua qirath. Barangsiapa yang shalat terhadapnya dan mengikuti sampai selesai penguburan, maka dia mendapatkan dua qirath. Ini termasuk keutamaan, kemurahan dan kedermawanan Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hamba-Nya. Hanya kepada-Nya segala pujian dan rasa syukur, tiada tuhan melainkan Dia. Tidak ada tuhan selain-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.” (Majmu Al-Fatawa, 13/137) 

adapun tata cara shalat jenazah sebagai berikut :

1, berniat, telah di jelaskan bahwa tiap perbuatan yang kita lakukan tergantung dengan niatnya, namun perlu diketahui bahwa niat didalam hati, tidaklah di lafadzkan,
2. berdiri dan bertakbir sebanyak 4 kali,
  • Pada takbir pertama, membaca surah alfatiha, atau beberapa surah pendek lainnya
  • pada takbir kedua, bershalawat kepada Nabi shallallahu alahi wasallam. 
  • pada takbir ketiga, berdoa untuk mayit, 
اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا وأنثانا ، الله من أحييته منا فأحيه على الإسلام ومن توفيته منا فتوفه على الإيمان ، اللهم اغفر له وارحمه ، وعافه واعف عنه ، وأكرم نزله ، ووسع مدخله ، واغسله بالماء والثلج والبرد ، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، الله أبدله داراً خيراً من داره وأهلاً خيراً من أهله ، اللهم أدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار وافسح له في قبره ونور له فيه ، الله لا تحرمنا أجره ، ولا تضلنا بعده 

Tapi jika dia berdoa dengan doa lainnya, tidak apa-apa. Seperti berdoa dengan mengucapkan:


اللهم إن كان محسناً فزد في إحسانه ، وإن كان مسيئاً فتجاوز عن سيئاته ، اللهم اغفر له وثبته بالقول الثابت 
  • pada takbir keempat, diam sejenak, lalu kemudian mengucapkan salam kenan.
demikian secara ringkas pembahasan mengenai Tata cara shalat jenazah, pengertian dan hukumnya.

Semoga bermanfaat

Jumat, 27 Februari 2015

0

Pembagian hukum Pidana

Pembagian hukum Pidana umum

Pembagian hukum Pidana :
1. Hukum Pidana Objektif (Ius Punale)
 
Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Objektif (ius Punale) dapat dibagi 2 (dua) :

a. Hukum Pidana Materiil.

Pengertian Hukum Materil menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.

(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.

Singkatnya Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

Jadi Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

b. Hukum Pidana Formil

hukum pidana formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum pidana materiil).

Dapat juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana.

   2. Hukum Pidana Subjektif (lus Puniendi)

Hukum pidana subjektif (ius puniendi) ialah  hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu.

Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subjektif sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :

1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.

Rabu, 25 Februari 2015

0

Penyebab amarah dan cara mengendalikannya dalam Islam

Penyebab amarah dan cara mengendalikannya dalam Islam. Marah atau amarah pada dasarnya adalah luapan emosi yang terjadi karena suatu penyebab marah dari dalam diri kita maupun dari luar tubuh kita. Sebagaimana yang dilansir id.wikipedia.org sebagai berikut :

Kemarahan adalah suatu emosi yang bersifat secara fisik mengakibatkan antara lain peningkatan denyut jantung, tekanan darah, serta tingkat adrenalin dan noradnalin. Rasa marah menjadi suatu perasaan yang dominan secara perilaku, kognitif, maupun fisiologi sewaktu seseorang membuat pilihan sadar untuk mengambil tindakan menghentikan secara langsung ancaman dari pihak luar (http://id.wikipedia.org/wiki/Kemarahan )


Amarah adalah salah satu sifat yang dibenci Islam dan sifat seperti ini seharusnya dihindari setiap muslim. Amarah atau marah dapat terlihat dari perubahan raut wajah, bahasa tubuh, dan respon psikologi seseorang. ciri ciri lain dari marah terlihat pada tingginya suara, ringan tangan dan mudahnya untuk mengeluarkan kata kasar.

Bahkan sebagian pendapat mengatakan, jika menyimpang emosi dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan kebiasaan untuk melakukan sesuatu yang lebih parah dan bahkan melakukan tindakan kriminalitas.

lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap amarah, emosi dan marah. ? dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa terdapat keistimewaan terhadap seseorang yang dapat menahan dan mengendalikan amarah atau emosinya

"Barangsiapa yang dapat menahan amarahnya, sementara ia dapat meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan segenap makhluk. Setelah itu, Allah menyuruhnya memiliki bidadari surga dan menikahkannya dengan siapa yang ia kehendaki" HR Ahmad

di hadist lain

 "Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, " Orang yang kuat itu bukanlah orang yang kuat dalam bergulat, tetapi orang yang kuat itu ialah orang yang bisa menahan dirinya ketika marah," HR Bukhari juz 7, dan Muslim juz 4

lalu, bagaimana cara mengendalikan amarah atau emosi ?. Syekh Abdul Azis bin fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu'atul Aadaab al-Islamiyah mengungkapkan hendaknya seorang muslim memperhatikan adab-adab yang berkaitan dengan marah

berikut tips atau cara mengendalikan amarah dalam islam
  1. Jangan marah kecuali karena Allah subhana wa ta'ala. Marah karena Allah merupakan sesuatu yang disukai dan mendapatkan pahala. Seorang Muslim yang marah karena hukum Allah diabaikan merupakan contoh marah karena Allah, misalnya marah ketika menyaksikan perbuatan haram
  2. Berlemah lembut dan tak marah karena urusan dunia. Sesungguhnya semua kemarahan itu buruk. kecuali Allah subhana wa ta'ala. kemarahan kerap berujung pada pertikaian dan perselisihan yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa besar dan dapat pula memutuskan silaturahmi,
  3. Mengingat keAgungan dan kekuasaan Allah ketika marah. Ketika mengingat kebesaran Allah subhana wa ta'ala maka kemarahan bisa diredam. bahkan tidak jadi marah sama sekali.
  4. Berlindung kepada Allah ketika marah. 
  5. diam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : " Ajarilah, permudahlah, dan jangan menyusahkan , apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam " HR Ahmad
  6. Mengubah posisi ketika marah. mengubah posisi ketika marah merupakan petunjuk dan perintah Rasulullah, " jika salah seorang diantara kalian marah ketika berdiri. maka hendaklah ia duduk, Apabila marahnya tidak hilang juga, maka hendaklah ia berbaring." HR Ahmad
  7.  berwudhu atau mandi. Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat saraf
  8. memberi maaf dan bersabar. Orang yang marah sudah selayaknya memberikan ampunan kepada yang membuatnya marah. Allah subhana wa ta'ala memuji para hamanya-Nya "...dan jika mereka marah mereka memberi maaf. " QS Asy-Syura : 37
Itulah beberapa tips atau cara mengendalikan marah atau amarah, tentu terlihat sulit, namun tetap mencoba Insha Allah kita mendapat perlindungan dari Allah subhana wa ta'ala

semoga bermanfaat

referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemarahan
- http://www.lampuislam.blogspot.com/2013/10/9-tips-mengendalikan-amarah-dalam-islam.html
- http://ahmadsudardi.blogspot.com/2013/01/petunjuk-rasulullah-saw-tentang-menahan.html

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Sabtu, 21 Februari 2015

0

Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap

Syarat-syarat sah shalat lengkap. Syarat dalam islam adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka perbuatan itu pun tidak ada (terlaksana). tentu dengan terpenuhnya syarat-syarat maka perbuatan itu akan bisa terlaksana.

syarat-syarat sahnya shalat menentuhkan sah dan tidaknya shalat yang dilakukan. maka perlu untuk diketahui apa-apa yang menjadi syarat-syarat sahnya shalat.

syarat sah dan wajib shalat, 9 syarat umum shalat

syarat-syarat shalat dibagi menjadi syarat wajib shalat, dan syarat sah shalat

syarat wajib shalat :

1. islam atau seorang muslim
menjadi seorang muslim atau beragama islam tentu menjadi syarat awal sahnya shalat, karena shalat merupakan kewajiban bagi tiap muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, dan lain lain

2 berakal
orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat, dan orang yang sedang tidur

3. baligh
Telah cukup umur, biasanya laki laki dikatan baligh ketika berumur 7 hingga 10 tahun, sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi

4 telah sampai dakwah rasulullah shallallahu alaihi wasallam

adapun syarat sahnya shalat dianataranya :
 
1. telah tiba atau masuk waktu shalat
shalat lima waktu baru dikatakan sah dilakukan ketika telah masuk waktunya, shubuh, dhuhur, adzar, maghrib, isya. sebagaimana firman Allah :

"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS An-Nisa : 103)

2. menutup aurat
ketika aurat terbuka ketika sedang melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah. sebagaimana firman Allah :

"hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (masuk) mesjid" (QS Al'Araf : 31)

Adapun perihal batasan aurat yaitu :

1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3.  Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.

3. bersuci dari hadast dan najis
-bersuci dari hadast kecil dan besar (akbar dan asghar)
barangsiapa menunaikan shalat (padahal ia dalam kondisi) hadast, maka shalatnya tidak sah menurut ijma para ulama. sebagaimana sabda rasulullah shallalahu alahi wasallam

"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu" HR Bukhari

-bersuci dari najis
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah, maka seharusnya bagi orang yang hendak shalat, menjauhi najis dalam tiga tempat

Tempat pertama : badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis dibadannya.

"dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : "bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. salah satunya karena dia biasanya menyebarkan naminah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing.." HR muslim no 292

tempat kedua : pakaian

"dari asma' binti Abu Bakar radhiallahu anhuma. dia berkata : seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wasallam dan bertanya : "bagaimana pendapat anda, salah seorang diantara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat ? (beliau) menjawab : " Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)" HR bukhari no. 227

tempat ketiga : di mana ia shalat

dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata: "Ada orang badui datang da kencing di pojok masjid, orang-orang menghadiknya (sementara) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi)" HR Bukhari

4. menghadap kiblat
kewajiban menghadap kiblat ketika mengerjakan shalat telah di firman kan oleh Allah subhana wa ta'ala

"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Majidil Haram, dan dimana pun kamu berada dadapkanlah wajahmu ke arahnya." QS Al- Baqarah : 144

jadi pada umumnya syarat sahnya shalat terdiri dari 9 syarat : islam, berakal, baligh, menghilangkan najis, menghilangkan hadast, menutup aurat, tiba waktu shalat, dan menghadap kiblat

demikian pembahasan Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap, semoga bermanfaat.

refenrensi :
- http://islamqa.info/id/107701
- http://blog-arzetha.blogspot.com/2013/05/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat.html
0

tulisan Arab asmaul husna dan artinya

tulisan Arab asmaul husna dan artinya. asmaul husna adalah nama-nama Allah Subhana wa ta'la yang baik dan indah. hal mencerminkan bagaimana sifat-sifat Allah, sehingga ketika berdoa, tentu mendapat pengaruh, supaya doa kita terkabulkan, -insha Allah-

"Allah memiliki Asmaa'ulHusna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu.."  Al-A'raf : 180

asmaul husna, nama nama Allah, makna asmaul husna

asmaul husna biasanya identik dengan 99 nama Allah, atau 99 asmaul husna, walaupun masih ada perbedaan didalam menentukan jumlah sebenarnya nama-nama Allah, namun pada dasarnya, inti mengetahui asmaul husna tiada lain hanya untuk menEsakan Allah subhana wa ta'ala.

(baca : jumlah nama nama Allah dalam islam )

berikut tulisan arab 99 nama asmaul husna beserta artinya

No.NamaArabIndonesia

AllahاللهAllah
1Ar RahmanالرحمنYang Maha Pemurah
2Ar RahiimالرحيمYang Maha Penyayang
3Al MalikالملكYang Maha Merajai/Memerintah
4Al QuddusالقدوسYang Maha Suci
5As SalaamالسلامYang Maha Memberi Kesejahteraan
6Al Mu`minالمؤمنYang Maha Memberi Keamanan
7Al MuhaiminالمهيمنYang Maha Pemelihara
8Al `AziizالعزيزYang Maha Perkasa
9Al JabbarالجبارYang Memiliki Mutlak Kegagahan
10Al MutakabbirالمتكبرYang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran
11Al KhaliqالخالقYang Maha Pencipta
12Al Baari`البارئYang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)
13Al MushawwirالمصورYang Maha Membentuk Rupa (makhluknya)
14Al GhaffaarالغفارYang Maha Pengampun
15Al QahhaarالقهارYang Maha Memaksa
16Al WahhaabالوهابYang Maha Pemberi Karunia
17Ar RazzaaqالرزاقYang Maha Pemberi Rezeki
18Al FattaahالفتاحYang Maha Pembuka Rahmat
19Al `AliimالعليمYang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)
20Al QaabidhالقابضYang Maha Menyempitkan (makhluknya)
21Al BaasithالباسطYang Maha Melapangkan (makhluknya)
22Al KhaafidhالخافضYang Maha Merendahkan (makhluknya)
23Ar Raafi`الرافعYang Maha Meninggikan (makhluknya)
24Al Mu`izzالمعزYang Maha Memuliakan (makhluknya)
25Al MudzilالمذلYang Maha Menghinakan (makhluknya)
26Al Samii`السميعYang Maha Mendengar
27Al BashiirالبصيرYang Maha Melihat
28Al HakamالحكمYang Maha Menetapkan
29Al `AdlالعدلYang Maha Adil
30Al LathiifاللطيفYang Maha Lembut
31Al KhabiirالخبيرYang Maha Mengenal
32Al HaliimالحليمYang Maha Penyantun
33Al `AzhiimالعظيمYang Maha Agung
34Al GhafuurالغفورYang Maha Pengampun
35As SyakuurالشكورYang Maha Pembalas Budi (Menghargai)
36Al `AliyالعلىYang Maha Tinggi
37Al KabiirالكبيرYang Maha Besar
38Al HafizhالحفيظYang Maha Memelihara
39Al MuqiitالمقيتYang Maha Pemberi Kecukupan
40Al HasiibالحسيبYang Maha Membuat Perhitungan
41Al JaliilالجليلYang Maha Mulia
42Al KariimالكريمYang Maha Mulia
43Ar RaqiibالرقيبYang Maha Mengawasi
44Al MujiibالمجيبYang Maha Mengabulkan
45Al Waasi`الواسعYang Maha Luas
46Al HakiimالحكيمYang Maha Maka Bijaksana
47Al WaduudالودودYang Maha Mengasihi
48Al MajiidالمجيدYang Maha Mulia
49Al Baa`itsالباعثYang Maha Membangkitkan
50As SyahiidالشهيدYang Maha Menyaksikan
51Al HaqqالحقYang Maha Benar
52Al WakiilالوكيلYang Maha Memelihara
53Al QawiyyuالقوىYang Maha Kuat
54Al MatiinالمتينYang Maha Kokoh
55Al WaliyyالولىYang Maha Melindungi
56Al HamiidالحميدYang Maha Terpuji
57Al MuhshiiالمحصىYang Maha Menghitung Segala Sesuatu
58Al Mubdi`المبدئYang Maha Memulai
59Al Mu`iidالمعيدYang Maha Mengembalikan Kehidupan
60Al MuhyiiالمحيىYang Maha Menghidupkan
61Al MumiituالمميتYang Maha Mematikan
62Al HayyuالحيYang Maha Hidup
63Al QayyuumالقيومYang Maha Mandiri
64Al WaajidالواجدYang Maha Penemu
65Al MaajidالماجدYang Maha Mulia
66Al WahiidالواحدYang Maha Tunggal
67Al AhadالاحدYang Maha Esa
68As ShamadالصمدYang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta
69Al QaadirالقادرYang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan
70Al MuqtadirالمقتدرYang Maha Berkuasa
71Al MuqaddimالمقدمYang Maha Mendahulukan
72Al Mu`akkhirالمؤخرYang Maha Mengakhirkan
73Al AwwalالأولYang Maha Awal
74Al AakhirالأخرYang Maha Akhir
75Az ZhaahirالظاهرYang Maha Nyata
76Al BaathinالباطنYang Maha Ghaib
77Al WaaliالواليYang Maha Memerintah
78Al Muta`aaliiالمتعاليYang Maha Tinggi
79Al BarruالبرYang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan)
80At TawwaabالتوابYang Maha Penerima Tobat
81Al MuntaqimالمنتقمYang Maha Pemberi Balasan
82Al AfuwwالعفوYang Maha Pemaaf
83Ar Ra`uufالرؤوفYang Maha Pengasuh
84Malikul Mulkمالك الملكYang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)
85Dzul Jalaali Wal Ikraamذو الجلال و الإكرامYang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan
86Al MuqsithالمقسطYang Maha Pemberi Keadilan
87Al Jamii`الجامعYang Maha Mengumpulkan
88Al GhaniyyالغنىYang Maha Kaya
89Al MughniiالمغنىYang Maha Pemberi Kekayaan
90Al MaaniالمانعYang Maha Mencegah
91Ad DhaarالضارYang Maha Penimpa Kemudharatan
92An Nafii`النافعYang Maha Memberi Manfaat
93An NuurالنورYang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)
94Al HaadiiالهادئYang Maha Pemberi Petunjuk
95Al Badii’البديعYang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya
96Al BaaqiiالباقيYang Maha Kekal
97Al WaaritsالوارثYang Maha Pewaris
98Ar RasyiidالرشيدYang Maha Pandai
99As ShabuurالصبورYang Maha Sabar

Mengatahui nama-nama Allah tentu akan lebih mengenal sifat-sifat Allah subhana wa ta'ala. alangkah baiknya jika sobat mendownload asmaul husna untuk lebih memudahkan untuk menghafalnya.

demikian pembahasan tulisan Arab asmaul husna dan artinya. semoga bermanfaat

0

jumlah nama-nama Allah dalam islam

jumlah nama-nama Allah dalam islam. mengenal nama nama Allah subhana wa ta'alah tentu memiliki kedudukan yang penting bagi setiap muslim, dengan mengenali nama-Nya akan dapat mengetahui sifat-sifat Allah sang Pencipta.

jumlah nama Allah, pendapat jumlah nama Allah

tentu kita sering mendengarkan tentang Asmaul husna mengenai 99 nama Allah. asmaul husna sendiri memiliki arti bahwa, Allah memiliki nama-nama yang indah. sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran

“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (QS. Al-A’raf : 180)

dan di ayat lain :

“Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thoha: 8 )

dan di dalam hadist dijelaskan bahwa:

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,  

"Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Siapa yang menghitungnya maka dia masuk surga."   Bukhari (no. 2736) dan Muslim (no. 2677),

 Hadist di atas tidak lantas Allah hanya memiliki 99 nama saja, dalam hadist itu sama sekali tidak menyebutkan sebuah pembatasan bahwa asmaul husna itu 99 saja. sehingga hadist diatas tidak menafikan nama allah yang masih tersimpan dalam rahasia ghaib Allah subhana wa ta'ala.

"Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma'Mu yang Engkau telah namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang diantara makhluk-Mu atau masih dalam rahasia ghaib pada-Mu yang hanya Enkau sendiri yang mengetahuinya (HR ahmad I/391, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Takhrij al Kalimatuth Thayyib)

Imam Nawawi rahimahullah dalam syarah shahih Muslim menutip kesepakatan para ulama tentang hal tersebut, bahwa jumhur ulama sepakat nama-nama Allah tidak dibatasi,

demikian pembahasan  jumlah nama-nama Allah dalam islam 

wallahu A'lam bishawab, semoga bermanfaat

referensi :
- http://al-atsariyyah.com/berapa-jumlah-nama-allah.html
- http://ikhwanafillah.blogspot.com/2012/12/berapakah-jumlah-asmaul-husna.html
- http://islamqa.info/id/41003

Jumat, 20 Februari 2015

0

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

unsur unsur Hukum
0

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Senin, 16 Februari 2015

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo
0

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog mudah. Pada dasarnya penggunaan suatu widget atau lainnya pada blog bertujuan untuk kenyamanan pengunjung blog. Pengunjung blog akan merasa betah pada blog yang simple dan tampil elegan.

pengunjung yang nyaman (seperti saya), pastinya cukup lama berada pada suatu blog, baik hanya sekedar membaca artikel kita maupun bisa jadi membaca artikel-artikel menarik yang telah kita posting. tentu ini akan menjadi keuntungan yang besar, apalagi yang telah mendaftar di google adsense, pageviews di blog kita pastinya akan meningkat.

penggunaan artikel terkait atau related post di bawah postingan, memudahkan pengunjung membaca postingan kita yang lainnnya,

related post ini termasuk yang sederhana dan tidak memberatkan blog, cocok digunakan bagi yang suka tampilan yang sederhana namun tetap berkerakter.

berikut cara pasang widget artikel terkait di blog (blogspot)
  • silahkan login di blogger
  • didasbor blog, pilih rancangan dan edit html
  • tetap backup template untuk keamanan
  • coba mencari kode  <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>  (gunakan ctrl f untuk mempermudah pencarian)
  •  jika sudah ketemu, copy kode di bawah ini, dan pastekan tepat dibawah kode di atas

<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<div class='similiar'>

<div class='widget-content'>
<h2>Artikel Terkait</h2>
<div id='data2007'/><br/><br/>
<script type='text/javascript'>

var homeUrl3 = &quot;<data:blog.homepageUrl/>&quot;;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 7;
var maxNumberOfLabels = 7;

maxNumberOfPostsPerLabel = 10;
maxNumberOfLabels = 4;


function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(&#39;ul&#39;);
var maxPosts = (json.feed.entry.length &lt;= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i &lt; maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;

for (var k = 0; k &lt; entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == &#39;alternate&#39;) {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement(&#39;li&#39;);
var a = document.createElement(&#39;a&#39;);
a.href = alturl;

if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l &lt; json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == &#39;alternate&#39;) {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k&lt;20; k++) label = label.replace(&quot;%20&quot;, &quot; &quot;);
var txt = document.createTextNode(label);
var h = document.createElement(&#39;b&#39;);
h.appendChild(txt);
var div1 = document.createElement(&#39;div&#39;);
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById(&#39;data2007&#39;).appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {

var script = document.createElement(&#39;script&#39;);
script.setAttribute(&#39;src&#39;, query + &#39;feeds/posts/default/-/&#39;
+ label +
&#39;?alt=json-in-script&amp;callback=listEntries10&#39;);
script.setAttribute(&#39;type&#39;, &#39;text/javascript&#39;);
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}

var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;

<b:loop values='data:posts' var='post'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
textLabel = &quot;<data:label.name/>&quot;;

var test = 0;
for (var i = 0; i &lt; labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length &lt;= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel &lt; maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}
</b:loop>
</b:loop>
</script>
</div>

</div>
</b:if>.
  • ubah warna biru (Artikel terkait) sesuai keinginan
  •  warna merah (10) jumlah post yang akan ditampilkan
  • simpan template, 
demikian, cara Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

semoga bermanfaat :