pengertian hukum lengkap - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 20 Februari 2015

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh