CENDEKIA ULUNG : Belajar Hukum
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2015

0

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

unsur unsur Hukum
0

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Minggu, 15 Februari 2015

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik
0

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik

Perbedaan hukum privat dan publik. Di dalam hukum, mendefinisikan hukum secara singkat tidaklah mudah, dikarenakan luasnya cankupan di dalam ilmu hukum. semisalnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan, golongan atau pembagian hukum meliputi hukum publik dan hukum privat.

berikut pengertian hukum privat dan hukum publik :

Hukum publik adalah darinya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan hukum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. hukum publik berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Hukum privat (perdata) adalah adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, pelaksaannya diserahkan kepada masing-masing pihak

adapun perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah :

- hukum publik bersifat memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi
- di dalam hukum publik, salah satu pihaknya adalah penguasa, sedangkan di hukum privat (perdata) pihaknya adalah satu dengan yang lain (orang 1 dan orang 2). penguasa bisa menjadi pihak ketiga
- hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat bertujuan melindungi kepentinga perseorangan atau individu.

walaupun pada hakekatnya, kedua pembagian atau golongan hukum ini memiliki tujuan yang sama.

scholten berpendapat bahwa :
“tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat"

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian definisi hukum
0

pengertian definisi hukum

 pengertian hukum. bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum tentu merasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal. kesulitan ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa definisi hukum jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah ahli hukum yang ada, karena ada sebuah anggapan

'' jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat"

Kesulitan ini dikarenakan wujud hukum itu abstrak dan cankupannya sangat luas. meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang pengertian hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum , perlu adanya pedoman awal tentang gambaran hukum itu.

berikut beberapa definisi atau pengertian hukum para ahli hukum indonesia dan alhi hukum luar negeri

Tulius caciro : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Thomas hobben : hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintah kepada orang lain.

R soeroso SH : hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Abdul kadir muhammad SH : hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya


Selasa, 10 Februari 2015

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli
0

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli

Pengertian hukum pidana menurut para Ahli. Tentulah bahwa mendefinisikan hukum pidana tidaklah mudah, sebab pengertian hukum pidana yang diberikan para ahli akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut.

Tidaklah menherankan jika kita menemukan pengertian hukum pidana berbeda satu dengan yang lainnnya

berikut bebererapa Pengertian hukum pidana menurut para Ahli :

 menurut Moeljatno :
“mengaitkan pidana sebagai dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”

wirjono Prodjodikono :

“ memberikan pengertian hukum pidana kedalam arti pidana materil dan pidana formil. dimana hukum materil adalah gambaran dari perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan cara mengadakan hukum pidana materil.”

lebih jelasnya silahkan baca pengertian hukum pidana ( pengertian hukum pidana )
 
semoga artikel Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli ini bermanfaat.

Senin, 09 Februari 2015

pengertian hukum pidana, arti pidana
0

pengertian hukum pidana, arti pidana

Pengertian hukum pidana. ketika melihat kejahatan dan pelanggaran di lakukan oleh seseorang, tentunya kita beranggapan bahwa yang di lakukannya sesuatu yang melanggar aturan atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara, kejahatan dan pelanggaran tersebut termasuk dalam hukum pidana,

arti hukum pidana :

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan

(baca : perbedaan kejahatan dan pelanggaran )

dari definisi hukum pidana tersebut diatas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana secara umum itu bukanlah suatu hukum  yang mengandung norma-norma yang baru melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma hukum yang mengenai kepentingan hukum

tags : hukum pidana islam, pidana militer, pidana khusus, pidana anak, pidana umum , pidana materil

semoga bermanfaat