CENDEKIA ULUNG : Belajar Hukum
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 September 2018

0

Membawa Senjata Tajam untuk jaga diri

Senjata tajam dalam Undang - Undang ialah Senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Membawa senjata tajam

Dalam hal kepemilikan senjata tajam (parang, golok, tombak, belati, dan pisau ) sebagai alat berjaga - jaga, dalam arti alat ini di gunakan sebagai pertahanan diri jika sewaktu - waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Maka untuk mengetahui boleh dan tidak nya senjata tajam sebagai alat untuk menjaga diri, kita mengacu pada ketentuan :

Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan  tenrang senjata api :

Pasal 2 ayat (1) :
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun.
Pasal 2 ayat (2) :
 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dalam pasal ini, tidak termasuk barang - barang yang nyata - nyata di maksudkan untuk di pergunakan guna pertanian, atau pekerjaan - pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 2 ayat (3)
 Perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum menurut undang - undang ini di pandang sebagai kejahatan. . 
Membawa parang ke sawah/kebun
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1), di cermati bahwa membawa senjata berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak atau memperoleh izin di pandang sebagai kejahatan.

Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.

Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.

Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .

Selasa, 11 September 2018

0

Pernikahan di bawah umur bolehkah dilakukan

Menikah di bawah umur atau menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan mempelai belum mencapai umur 19 tahun atau belum cukup umur.
Menikah usia dini
Dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa :
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Dalam hal ini tujuan di tetapkan nya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan bagi suami - istri dan keturunan.

Dewasa ini, larangan melangsungkan pernikahan belum begitu kuat diterapkan. Sebagaimana pasal 7 ayat (1) tersebut menisyaratkan perkawinan diizinkan menikah bagi pria umur 19 tahun dan bagi wanita berumur 16 tahun.


Secara garis besar, fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang di pandang pro dan kontra. Menikah usia dini merata hampir di semua provinsi di Indonesia. Sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi memiliki prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dari prevelensi nasional.

Dalam hal ini orang tua dan keluarga dituntut lebih banyak berperan mendorong anak nya baik pria maupun wanita menikah setelah menginjak usia ideal.

➡konten ini kami kutip dari beberapa sumber 

Jumat, 07 September 2018

0

Dihina atau menghina di media sosial apa sanksinya

Media sosial adalah sebuah media daring (terhubung internet) dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan blog, jejaring sosial.

Hati hati bersosial media

Zaman memang berkembang dengan pesat seiring dengan penggunaan alat elektronik canggih. Bahkan kini kita bisa berbagi dengan orang - orang di seluruh dunia tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Media sosial bisa menjadi sangat bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi Boomerang nila kita tak menggunakannya dengan baik. 

Ada banyak jenis media sosial, salah satunya adalah web jejaring sosial. Di Indonesia sendiri yang terkenal hanyalah Twitter, Facebook dan WhatsApp Line dan Instagram. 

Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya. Salah satunya ialah pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial 

Pencemaran nama baik berupa penghinaan adalah tindakan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain termasuk berupa tulisan status maupun komentar di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi manusia, tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi yang seharusnya dikenakan sanksi bagi pelaku atau pelanggarnya.


Pasal terkait tentang penghinaan 

Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) : undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016) yang selengkapnya berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi jika Melanggar pasal UU ITE (19/2016)

Ancaman pidananya jika Melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian, hendaknya sebagai seorang pengguna media sosial harus lebih waspada dalam menggunggah atau menulis berkomentar apa saja pada akun media sosial di internet agar tidak berbuah pelanggaran atau kejahatan.

Kami kutip tulisan ini dari berbagai sumber..

Minggu, 20 September 2015

0

Tujuan dari Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana ialah sebagai alat untuk menghukum seseorang yang melawan hukum, mengadili mereka serta melindungi hak hak terdakwa dalam penuntutnya.
Tujuan hukum pidana
Secara lengkap, Tujuan hukum pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau Hak Asasi Manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu.

Lebih khusus dari tujuan hukum pidana ialah sebagai pengayom semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dari rumusan tersebut diatasi, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum adalah :
  1. Negara;
  2. Penguasa Negara;
  3. Masyarakat Umum;
  4. Individu;
  5. Harta Benda Individu;
  6. Binatang ternak termasuk tanaman
Menurut Wirjono Prodjodikoro yang menyebutkan tujuan hukum pidana itu yaitu :
  1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
  2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Jan Remelink menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakat saling bergantung; kepentingan mereka dan relasi sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung paksaan.

Ada tiga teori yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hukum pidana atau pemidanaan, yaitu :

1. Teori absolut (teori pembalasan)

Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.

2. Teori relatif

Negara memberikan pidana memiliki tujuan yaitu:
  1. Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya.
  2. Diberikan kepada pelaku tindak pidana ialah dalam rangka memberikan pendidikan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi).
3.Teori gabungan ( antara teori absolut + relatif)

Ialah tujuan pemerintah memberikan sanksi:
  1. Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena perbuatannya telah diberikan sanksi.
  2. Dalam rangka memberikan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
Individu maupun masyarakat adalah tujuan diberlakukannya pemidanaan.

Rabu, 11 Maret 2015

1

Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia

ciri-ciri pokok hak asasi manusia atau HAM. Hak asasi atau HUMAN RIGHT  telah di jelaskan Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa :

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

tentang HAM dan ciri-ciri Hak asasi manusia
Ciri-ciri Hak asasi manusia
Berdasarkan rumusan di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri-ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia  yaitu :
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
demikian pembasan mengenai Ciri-Ciri Pokok Hak Asasi Manusia
0

unsur-unsur perbuatan melawan hukum

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini ialah dibidang perdata atau keperdataan. karena perbuatan melawan hukum dalam pidana itu mempunyai arti yang berbeda, dalam hal ini disebut "delik" dan tentunya memiliki pengaturan yang berbeda pula.

Unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum

Dalam KUHPerdata pasal 1365 adalah pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.

ketentuan atau bunyinya sebagai berikut :

"setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian"

dalam pasal tersebut, tentunya yang menjadi dasar pemahaman terdapat pada menimbulkan kerugian pada orang lain, berdasarkan hal itu, terkandung unsur-unsur atau syarat-syarat perbuatan atau tindakan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum atau bukan. saya mengutip dari buku Munir fuady "perbuatan melawan hukum (pendekatan kontemporer)" terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) hal, 10.

- Adanya perbuatan
- Perbuatan tersebut melawan hukum
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku
- Adanya kerugian dari pihak korban
- Adanya  hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
1. Adanya suatu perbuatan

Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur "persetujuan atau kata sepakat" dan tidak ada juga unsur "causa yang diperbolehkan" sebagaiamana yang terdapat dalam kontrak.

2. Perbuatan tersebut melawan hukum

Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum, sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
  • yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
  • perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau
  • perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau
  • perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku

Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada 1365 KUH Perdata. jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut, hal ini tidaklah atas pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain.

4. Adanya kerugian bagi korban

Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga akan dinilai dengan uang

5. Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dengan kerugian

hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. hal ini berkaitan dengan sebab akibat suatu perbuatan atau tindakan

demikian pembahasan mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang Perbuatan melawan hukum
0

Tentang Perbuatan melawan hukum

Tentang Perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum ialah suatu perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan orang lain. jadi perbuatan melawan hukum itu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Berikut beberapa pengertian dari perbuatan melawan hukum

dalam konteks hukum perdata :

"tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"

dalam konteks hukum pidana :
menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, " melawan hukum/wederrechtelijk" dalam hukum pidana dibedakan menjadi :
  • wederrechtelijk formil : yaitu apabila sesuatu perbuatan dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  • wederrechtelijk materiil : yang apabila suatu perbuatan "mungkin" wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum
pengertian diatas se nada dengan UU Tipikor pasal 2, sebagaimana berikut :

"yang dimaksud dengan "secara melawan hukum: dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana "

untuk mengetahui letak perbedaan arti melawan hukum dalam konteks perdata dan pidana, silahkan kunjungi http://www.hukumonline.com

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum 
Dalam perbuatan yang menyangkut perbuatan melawan hukum, tidak hanya berkaitan dengan bertentangan dengan undang-undang, namun pebuatan atau tidaknya sesuatu apabila memenuhi unsur-unsur melawan hukum, :
  1. adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari sipelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals)
  2. perbuatan tersebut melawan hukummanakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan,maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.  unsur ini berkaitan dengan akibat yang dapatdipertanggungjawabkan kepada si pelaku
  3. adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian,terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas. unsur ini berkaitan dengan  kerugian seperti ketakutan, kehilangan kesenangan sakit, terkejut.
  4. adanya hubunga kausal antara perbuatan dengan kerugian. dalam unsur ini berkaitan dengan hubungan sebab akibat, antara perbuatan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sipelaku.
adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan berkaitan badan hukum, secara rinci sebagai berikut :
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabkan didasarkan pada pasal 1364 BW.
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orga yang mempunyai hubungan dengan badan hukum, pertanggungjawabnya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
demikian pembahasan Tentang Perbuatan melawan hukum. semoga bermanfaat

referensi :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana
- http://www.wearemania.net/aremania-voice/2067-apakah-yang-dimaksud-perbuatan-melawan-hukum