CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Januari 2013

0

Teori Etis>> Tujuan hukum


Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil dan yang tidak. Dengan perkataan lain hukum memuat teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.

     Apa keadilan itu ???

Keadilan menurut N.E Algar dalam Harun Utuh (I998), menyatakan bahwa keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu  masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu.

 Pertanyaan mengenai apa keadilan itu menurut Sudikni Mertukusumo (I996) meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dari suatu norma menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongan dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.

Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif (justitia distributiva) dan keadilan kommutatif (justittia commutativa). Keadilan distributif menuntut, bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan keadilan komutatif memberi kepada setiap orang sama banyaknya (sama rata = kesamaan)

di dalam perjalanan sejarah isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan..

salah satu pakar hukum penetang teori ini, antara lain Sudikmo Mertukusumo (I996) menyatakan bahwa :"kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan, "



Senin, 14 Januari 2013

0

Politik hukum


                 Politik hukum mempelajari dan menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan dalam hukum positif sehingga hukum itu dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia dalam masyarakat untuk mengatahui hal tersebut, biasanya tergantung pada siapa yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan serta di dalam menggunakan hukum itu sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan masyarakat kepada terlaksanakannya tujuan hukum yang di cita-citakan, yang lazim di sebut "Ius constitundum" sebagai lawan dari "ius constititum" atau hukum yang sekarang berlaku.

              meskipun kedua macam hukum ini dapat dibedakan akan tetapi  sulit untuk dipisahkan ole karena suatu politik hukum, mrmbuat ius constituendum justru dimaksudkan untuk di berlakukan dalam ius constititum yang baru.

politik hukum pada garis besarnya dapat dibedakan atas dua macam yaitu :

a.  politik perundang -undangan

     yaitu kemampuan untuk menentukan kebijakan dalam memilih hukum mana yang terbaik untuk diberlakukan dalam masyarakat.


b. teknik perundang-undangan

     yaitu suatu usaha untuk merumuskan peraturan-peraturan sedemikian rupa sehingga maksud yang dikandung oleh pembuat undang-undang jelas di dalamnya.


Minggu, 13 Januari 2013

2

Unsur - Unsur Hukum



                 Dari berbagai pendapat tentang hukum, khususnya dari pada Sarjana Hukum yang juga mengakui betapa sulitnya membuat suatu definisi hukum, namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum , dapat di tarik suatu kesimpulan, bahwa hukum itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :


a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.

b. peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.

c. agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa

d. pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.


                 Harun Utuh (I998) mengemukakan beberapa pengertian lain dari hukum, menurut " man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau hakim, membuat orang pandai tetapi bukan ahli hukum, bahwa hukum itu adalah undang-undang.

 
2

Definisi Hukum oleh berbagai Pakar



                 Namun demikian walaupun pada asasnya tidak tidak mungkin dibuat suatu definisi apakah hukum itu, beberapa Sarjana Hukum memandang perlu untuk memberi difinisi hukum, sekedar sebagai pedoman dan pegangan bagi orang yang sedang belajar hukum.

              Menurut Harun Utuh (I998), bahwa EM meyear dalam Muderis Zaini menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


Begitu juga Leon Duquit membatasi hukum sebagai aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan  yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan :

   "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".


Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada si pelanggar.


Jumat, 28 Desember 2012

0

Sumber- Sumber Hukum



            SUMBER- SUMBER HUKUM



 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



Macam-macam Sumber Hukum :


1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.


Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

                                        Pembentukan hukum


Kamis, 27 Desember 2012

0

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.


1

ALASAN TAAT PADA HUKUM


Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    

    hukum.

b. Supaya ada rasa ketentraman.

c. Karena masyarakat menghendakinya.

d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.