CENDEKIA ULUNG

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).

Rabu, 12 September 2018

0

Cara Cek Rekening Palsu jual Beli Online

Rekening (bank) adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan Bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan bank.

Cek rekening palsu

perkembangan teknologi dan berkembangnya transaksi jual beli secara online. Dewasa ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat. Efektivitas waktulah yang membuat masyarakat sebagai alasan untuk berbelanja secara online.

Namun berbelanja secara online memiliki resiko tersendiri, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran, pembeli mentransfer uang sesuai harga produk yang dipilih kepada rekening penjual.

Tak sedikit konsumen (pembeli) tertipu oleh beberapa penjual, yang sudah di transfer namun barang tak kunjung datang. Bahkan beberapa kasus penjual menghilang tak meninggalkan jejak.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kementrian Kominfo) meluncurkan situs (web) guna bisa mengecek keabsahan suatu nomor rekening.

Kunjungi situsnya https://cekrekening.id/

Situs itu diberi nama cekrekening.id . Dalam situs tersebut rekening yang bisa dilaporkan terkait tindak pidana berupa Penipuan, investasi Palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejatahan lainnya.

Dengan adanya situs ini, tindak pidana pada jual beli online bisa ditekan dan memberikan keamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi.

Konten ini dikutip dari beberapa sumber.
0

Membawa Senjata Tajam untuk jaga diri

Senjata tajam dalam Undang - Undang ialah Senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Membawa senjata tajam

Dalam hal kepemilikan senjata tajam (parang, golok, tombak, belati, dan pisau ) sebagai alat berjaga - jaga, dalam arti alat ini di gunakan sebagai pertahanan diri jika sewaktu - waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Maka untuk mengetahui boleh dan tidak nya senjata tajam sebagai alat untuk menjaga diri, kita mengacu pada ketentuan :

Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan  tenrang senjata api :

Pasal 2 ayat (1) :
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun.
Pasal 2 ayat (2) :
 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dalam pasal ini, tidak termasuk barang - barang yang nyata - nyata di maksudkan untuk di pergunakan guna pertanian, atau pekerjaan - pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 2 ayat (3)
 Perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum menurut undang - undang ini di pandang sebagai kejahatan. . 
Membawa parang ke sawah/kebun
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1), di cermati bahwa membawa senjata berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak atau memperoleh izin di pandang sebagai kejahatan.

Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.

Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.

Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .

Selasa, 11 September 2018

0

Pernikahan di bawah umur bolehkah dilakukan

Menikah di bawah umur atau menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan mempelai belum mencapai umur 19 tahun atau belum cukup umur.
Menikah usia dini
Dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa :
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Dalam hal ini tujuan di tetapkan nya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan bagi suami - istri dan keturunan.

Dewasa ini, larangan melangsungkan pernikahan belum begitu kuat diterapkan. Sebagaimana pasal 7 ayat (1) tersebut menisyaratkan perkawinan diizinkan menikah bagi pria umur 19 tahun dan bagi wanita berumur 16 tahun.


Secara garis besar, fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang di pandang pro dan kontra. Menikah usia dini merata hampir di semua provinsi di Indonesia. Sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi memiliki prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dari prevelensi nasional.

Dalam hal ini orang tua dan keluarga dituntut lebih banyak berperan mendorong anak nya baik pria maupun wanita menikah setelah menginjak usia ideal.

➡konten ini kami kutip dari beberapa sumber 

Jumat, 07 September 2018

0

Beberapa nama lain Arung Palakka

Putra Mahkota Kerajaan Bone yang melawan kekuasan Kesultanan Gowa.
Raja Bone Arung Palakka

Arung Palakka memiliki nama lengkap yaitu La Tenri Tatta Daeng Serang To Unru Arung Palakka Petta Melampe'e Gemme'na Datu Mario RI Wawo Petta Torisompa'e Sultan Sa_adduddin Datu Tungke'na Tana Ugi Mangkau' ri Bone - XV Petta Matinroe ri Bontoala. 

Dia adalah tokoh sentral yang mengubah jalan percaturan kekuasaan di kawasan Sulawesi Selatan pada Abad XVII yang sering di kaitkan dengan persaingannya dengan Sultan Hasanuddin. Dalam banyak buku tentang ketokohan dan perjuangannya, sering kali membuat pembaca, khususnya peminat sejarah Sulawesi Selatan yang bukan orang Bugis Makasar menjadi bingung karena banyaknya nama yang dilekatkan pada diri Arung Palakka.

Berikut beberapa nama lain Arung Palakka :
  1. La Tenri Tatta Toappatunru', adalah nama kecil dan nama remaja Arung Palakka. Kata depan "La" pada depan namanya tersebut bahwa yang bersangkutan adalah bangsawan (Laki-laki). Kata "Tenri" itu artinya tidak, sedang Tatta bermakna kemauan atau ambisi. "Toappatunru'" artinya yang menundukkan. Keseluruhan arti namanya adalah laki laki (bangsawan) yang tidak dapat dibatasi kemauan dan ambisinya dan orang yang menundukkan.
  2. Daeng Serang adalah nama Arung Palakka saat berada di Makassar (saat Bone telah di taklukkan oleh Kerajaan Gowa, Arung Palakka dan keluarganya diperkerjakan di rumah bangsawan tinggi Gowa. Sedang orang Bugis Bone - Soppeng lainnya menderita kerja paksa membangun benteng benteng Makkasar. Arung Palakka pun juga merasakan kerja paksa bersama lainnya.) Daeng Serang juga merupakan nama panggilan oleh ayah angkatnya, Karaeng Pattingalloang.
  3. Datu' Marioriwawo, artinya raja di Marioriwawo . Marioriwawo adalah kerajaan bawahan (palili) yang ada di Soppeng . Kerajaan ini adalah warisan dari ibunya. we' Tenrisau datu  Mario RI Wawo.
  4. Arung Palakka . Artinya Raja di Palakka. Palakka adalah salah satu kerajaan bawahan yang ada di dalam wilayah Bone. Kerajaan Palakka adalah warisan dari kakeknya La Tenri Riwayat Arung Palakka MatinroE ri Bantaeng (Raja Bone XI).
  5. Petta Malampe'e Gemme'na artinya Raja yang berambut panjang. Nama ini terkait dengan sumpahnya bahwa Arung Palakka tidak akan memotong rambutnya jika belum berhasil membebaskan kerajaan Bone dari kekuasaan Gowa. Nantilah rambutnya dipotong setelah perjuangannya di anggap berhasil.
  6. Arung Ugi artinya Raja Bugis (Koningh der Bougis). Gelar ini melekat padanya setelah membebaskan negeri Bone dan memerdekakan kerajaan Bone dan Soppeng dari kekuasaan Gowa dan menjadi penguasa atasan (Raja Tertinggi) semua Kerajaan Bugis.
  7. Petta Torisompa'e artinya Raja yang disembah. Gelar ini melekat pada nya sebagai sebuah sebutan dari rakyatnya karena begitu diangungkannya sosok nya sebagai Pahlawan kesatria dan Raja yang berjasa menaklukkan Kerajaan Gowa - Tallo.
  8. Datu Tungke'na Tana Ogi artinya Raja sekaligus pemimpin tanah Bugis. Ini masih berkaitan dengan gelar Petta Torisompa'e . Karena jasanya membebaskan tanah Bugis.
  9. Sultan Sa'aduddin adalah nama gelar atau gelar Islam untuk Arung Palakka 
  10. Matinroe ri Bontoala artinya yang meninggal di Bontoala area makassar .
Masih ada beberapa nama lain yang melekat pada diri Arung Palakka, seperti Datu' Pattiro, Datu Lamuru dan lain sebagainya .

Tulisan ini di dapat dari berbagai sumber . 
0

Dihina atau menghina di media sosial apa sanksinya

Media sosial adalah sebuah media daring (terhubung internet) dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan blog, jejaring sosial.

Hati hati bersosial media

Zaman memang berkembang dengan pesat seiring dengan penggunaan alat elektronik canggih. Bahkan kini kita bisa berbagi dengan orang - orang di seluruh dunia tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Media sosial bisa menjadi sangat bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi Boomerang nila kita tak menggunakannya dengan baik. 

Ada banyak jenis media sosial, salah satunya adalah web jejaring sosial. Di Indonesia sendiri yang terkenal hanyalah Twitter, Facebook dan WhatsApp Line dan Instagram. 

Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya. Salah satunya ialah pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial 

Pencemaran nama baik berupa penghinaan adalah tindakan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain termasuk berupa tulisan status maupun komentar di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi manusia, tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi yang seharusnya dikenakan sanksi bagi pelaku atau pelanggarnya.


Pasal terkait tentang penghinaan 

Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) : undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016) yang selengkapnya berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi jika Melanggar pasal UU ITE (19/2016)

Ancaman pidananya jika Melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian, hendaknya sebagai seorang pengguna media sosial harus lebih waspada dalam menggunggah atau menulis berkomentar apa saja pada akun media sosial di internet agar tidak berbuah pelanggaran atau kejahatan.

Kami kutip tulisan ini dari berbagai sumber..