CENDEKIA ULUNG

Rabu, 19 September 2018

0

Asas - asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.

Prinsip dasar hukum acara pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.

Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.

Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.

Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang  merumuskan :

"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."

Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.

2. Praduga Tak Bersalah

Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.

3. Asas Oportuninas 

Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :

"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."

5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum

Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.

6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap

Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum

Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.

Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).

Rabu, 12 September 2018

0

Cara Cek Rekening Palsu jual Beli Online

Rekening (bank) adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan Bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan bank.

Cek rekening palsu

perkembangan teknologi dan berkembangnya transaksi jual beli secara online. Dewasa ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat. Efektivitas waktulah yang membuat masyarakat sebagai alasan untuk berbelanja secara online.

Namun berbelanja secara online memiliki resiko tersendiri, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran, pembeli mentransfer uang sesuai harga produk yang dipilih kepada rekening penjual.

Tak sedikit konsumen (pembeli) tertipu oleh beberapa penjual, yang sudah di transfer namun barang tak kunjung datang. Bahkan beberapa kasus penjual menghilang tak meninggalkan jejak.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kementrian Kominfo) meluncurkan situs (web) guna bisa mengecek keabsahan suatu nomor rekening.

Kunjungi situsnya https://cekrekening.id/

Situs itu diberi nama cekrekening.id . Dalam situs tersebut rekening yang bisa dilaporkan terkait tindak pidana berupa Penipuan, investasi Palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejatahan lainnya.

Dengan adanya situs ini, tindak pidana pada jual beli online bisa ditekan dan memberikan keamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi.

Konten ini dikutip dari beberapa sumber.
0

Membawa Senjata Tajam untuk jaga diri

Senjata tajam dalam Undang - Undang ialah Senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Membawa senjata tajam

Dalam hal kepemilikan senjata tajam (parang, golok, tombak, belati, dan pisau ) sebagai alat berjaga - jaga, dalam arti alat ini di gunakan sebagai pertahanan diri jika sewaktu - waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Maka untuk mengetahui boleh dan tidak nya senjata tajam sebagai alat untuk menjaga diri, kita mengacu pada ketentuan :

Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan  tenrang senjata api :

Pasal 2 ayat (1) :
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun.
Pasal 2 ayat (2) :
 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dalam pasal ini, tidak termasuk barang - barang yang nyata - nyata di maksudkan untuk di pergunakan guna pertanian, atau pekerjaan - pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 2 ayat (3)
 Perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum menurut undang - undang ini di pandang sebagai kejahatan. . 
Membawa parang ke sawah/kebun
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1), di cermati bahwa membawa senjata berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak atau memperoleh izin di pandang sebagai kejahatan.

Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.

Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.

Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .