CENDEKIA ULUNG

Jumat, 21 September 2018

0

Arti, Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara

Pengertian Penyelenggara Negara dapat di temukan dalam Pasal 1 angka satu Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( UU 28/1999 ), yang menyatakan sebagai berikut :

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan Fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Negara adalah Penyelenggara Negara

Siapa Termasuk Pejabat Negara ?

Pasal 2 UU 28/1999 menjelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu :
  1. Pejabat Negara pada Lembaran Tertinggi Negara 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 
  3. Menteri 
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jelasnya, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara seperti : MPR, DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, BPK.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Wakil Gubernur, Bupati/walikota Masya.

Pejabat lain yang memiliki penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN/BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan perguruan tinggi negeri, Pejabat eselon 1, militer dan kepolisian, jaksa, Penyidik, Panitera pengadilan, bendahara Proyek. (KPK.go.id)

hak Penyelenggara Negara 

Dalam Pasal 4 UU 28/1999, menyebutkan hak Penyelenggara Negara, antara lain :
  1. Menerima gaji tunjangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenang nya dan 
  4. Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan - undang yang berlaku.
Kewajiban Penyelenggara Negara

Pasal 5 UU 28/1999, kewajiban Penyelenggara Negara, ialah :

  1. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara dan bangsa sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan,
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,
  4. Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA),
  6. Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme, Serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa pejabat negara sebelum dilantik mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama yang di anutnya.

Pejabat negara yang mengajukan diri untuk menjadi sebagai , Penyelenggara Negara, selama menjabat, dan setelah menjabat wajib melaporkan kekayaannya ke pada KPK dengan sebutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kamis, 20 September 2018

0

Sumber Hukum dalam Islam

Sumber - Sumber hukum dalam Islam adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal : wajib, makruh , haram) dengan cara yang dibenarkan. Sumber Hukum Islam merujuk kepada Empat macam sumber yang di sepakati oleh mayoritas kaum Muslimin. Ialah Al-Qur'an , Sunnah, ijma', dan Qiyas. (Wikipedia)


Al-Qur'an Sumber Hukum utama 

Hal ini bisa di bagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.

Primer :  sumber utama adalah Al-Qur'an dan Sunnah
Sekunder : meliputi ijma' dan Qiyas

Semua agama memiliki Undang undang yang mengatur bagaimana mereka menjalankan kehidupan. Dalam Islam, disebut sebagai Hukum Syar'i sebagai Sumber hukum yang dijadikan wadah untuk membentuk norma hukum dalam kehidupan umat Islam.

Berikut adalah sumber hukum dalam Islam .

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah sumber hukum (dalil) yang paling utama dan yang terpenting. Al-Qur'an adalah firman Tuhan yang di Wahyukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam melalui malaikat Jibril as di dua tempat, Mekkah dan Madinah. Semua Sumber hukum Islam harus berkaitan langsung dengan Al-Qur'an (tidak bertentangan).

As-Sunnah

As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua, yaitu kumpulan tulisan yang didokumentasikan berkaitan dengan hal yang di katakan, di lakukan, dan di setujui oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Segala yang berkaitan dengan perbuatan (kebiasaan) Rasulullah di catat dan di himpun kemudian disebut sebagai Hadits.

Ijma' (konsensus) .

Ijma' ialah kesepakatan para Mujtahid (Ulama/faqih yang boleh memberikan keputusan) di kalangan Umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam wafat.  Dalam definisi tersebut, disebutkan setelah Rasulullah wafat, hal ini karena pada masa Rasulullah, beliau merupakan rujukan pembentukan hukum Islam satu - satunya.

Qiyas (Analogi)

Qiyas ialah menyamakan Kasus yang tidak ada nass (perintah umum) hukumnya dengan suatu kasus yang ada Nass (perintah hukumnya). Sebagai contoh ialah persoalan Rokok, yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Maka kasus ini di gunakan penalaran analogi untuk menyimpulkan atau menyamakan sabda Rasulullah : Jangan merugikan dirimu sendiri atau Orang lain. Dengan kesimpulan bahwa rokok selayaknya dilarang.

Sumber hukum dalam Islam adalah dasar dari pembentukan Hukum yang menjadi dalil dan merupakan ketentuan atau aturan yang harus di jalankan.

Rabu, 19 September 2018

0

Tata cara Shalat Jenazah

Shalat Jenazah berbeda dengan shalat - shalat pada umumnya. Shalat Jenazah yaitu shalat yang di lakukan dengan 4 takbir, tanpa ruku', tanpa i'tidal, tanpa duduk dan tanpa sujud. Shalat ini merupakan salah satu kewajiban terhadap seorang mayit (jenazah) dan hukumnya adalah fardhu kifayah. 

Tata cara shalat Jenazah

Posisi Jenazah (mayit) pada shalat jenazah

Jika jenazah seorang laki - laki, imam berada sejajar dengan kepala mayit.

Posisi Jenazah laki laki

Jika jenazah seorang wanita, maka imam berada ditengah.

Posisi Jenazah wanita 

Syarat Shalat Jenazah

1. Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari Hadas, menghadap kiblat dst)

2. Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani

3. Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menshalati.

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat jenazah ada Tujuh. Yaitu :

1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca surah Al-fatihah
5. Membaca shalat atas Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam setelah takbir kedua
6. Doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga.

Syarat dan rukun shalat jenazah

Niat shalat Jenazah

Sebelum melaksanakan shalat. Anda harus berniat  yang ikhlas untuk mengerjakan shalat jenazah, niat adalah perkara hati. Berniat di hati.

Tata cara shalat jenazah (bacaan dan doa)

Shalat jenazah terdapat 4 takbir.

1. Takbir pertama, membaca surah Al-fatihah.

2. Takbir kedua, membaca Shalat kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam :

ALLAHUMMA SHOLLI ALAA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD, KAMA SHOLAITA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIM. INNAKA HAMIDUN MAJIID

ALLAHUMMA BAARIK ALA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIIM. INNAKA HAMIIDUUN MAJIID

3. Takbir ke tiga , membaca doa untuk jenazah,

ALLAHUMMAGH FIRLA-HU (HAA) WAA WARHAM-HU (HAA) WA'AAFI-HI (HAA) WA'FU AN-HU (HAA)
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia."
Catatan : Jika jenazah wanita, lafazh HU/HI diganti ‘HAA’.

atau versi yang lebih lengkap


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA)WARHAM-HU (HAA) WA’AFI-HI (HAA)WA’FU ‘AN-HU (HAA), WA AKRIM NUZUULA-HU (HAA), WAWASSI’ MADKHOLA-HU (HAA), WAGHSIL-HU(HAA) BIL MAA-I WATS TSALJI WAL-BARADI, WANAQQI-HI (HAA) MINAL KHATHAYAAYAA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYAD-HU (HAA) MINAL DANASI, WA ABDIL-HU (HAA) DAARAN KHAIRAN MIN DAARI-HI (HAA), WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLI-HI (HAA), WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAU-JI-HI(HAA), WAQI-HI (HAA) FITNATAL QABRI WA’ADZABAN NAARI.


4. Takbir ke empatnya. Membaca doa lagi.

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNA AJRO-HU (HAA) WA LAA TAFTINNAA BA'DA-HU (HAA) WAGHFIRLANAA WALA-HU (HAA) .
kemudian salam Kenan dan kekiri ( dalam keadaan berdiri)

0

Arti dan Jenis Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada Penerima bantuan Hukum. Dalam arti luas yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.

Adnan Buyung mengatakan, upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaiti aspek perumusan aturan - aturan hukum. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan itu di hayati.

Bantuan hukum 

Siapa Penerima bantuan hukum ?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tujuan dari bantuan hukum ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,  membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa pemberian bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut ;

1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak - hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri .

2. Pemberian nasihat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah,

3. Pemberian jasa hukum, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.

4. Bimbingan, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.

5. Memberikan jasa perantara, misalnya menghubungkan warga masyarakat dengan instansi - instansi tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum yang di hadapinya.

6. Menjadi kuasa warga masyarakat didalam atau di luar pengadilan.

jenis - jenis bantuan hukum .

Menurut Schuyt Groenendijk dan Sloot, bantuan hukum dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :

1. Bantuan hukum Preventif

Yaitu bantuan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.

2. Bantuan hukum yang diagnostik

Yaitu pemberian bantuan hukum yang lazimnya di namakan konsultasi HAM

3. Bantuan hukum pengendalian Konflik

Yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah - masalah hukum monkret secara aktif. Jenis bantuan ini lazimnya dinamakan bantuan bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

4. Bantuan hukum pembentukan hukum

Yaitu bantuan untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas tepat jelas dan benar

5. Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yaitu bantuan mencakup usaha - usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.
0

Asas - asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.

Prinsip dasar hukum acara pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.

Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.

Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.

Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang  merumuskan :

"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."

Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.

2. Praduga Tak Bersalah

Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.

3. Asas Oportuninas 

Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :

"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."

5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum

Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.

6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap

Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum

Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.

Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).