CENDEKIA ULUNG

Senin, 28 Januari 2013

0

jenis golongan manusia yang mendapat pertolongan di akhirat



 Semoga kita di antara salah satu golongan yang dimaksud yang mendapat naungan Sang Pecipta di hari kiamat. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : "tujuh golongan umatku yangkana mendapatkan naungan dari Allah Azza Wajallah, di mana tidak ada lagi nanungan selain naungan- Nya pada hari kiamat nanti"

 Berikut golongan-golongan yang dimaksud Rasulullah shallallahu Alaihi wassalam :

I. Imam (pemimpin) yang adil.

2. Pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, di saat nafsunya bergejolak.

3. Hamba yang hatinya selalu terpaut pada Mesjid,  senang berjamaah dan beraktivitas memakmurkan mesjid
4. Dua orang yang saling mencintai karna Allah, berkumpul, berjumpa, dan bersahabat karena Allah dan berpisah karena Allah.


5. Seorang hamba lelaki yang dirayu oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan tetapi ia menolak seraya berkata "Aku takut kepada Allah"



6. Hamba yang bersedekah sehingga tangan kirinya tidak  mengetahui apa yang disedekahkan tangan kanannya, ikhlas karena Allah


7. Hamba yang berzdikir dan berdoa kepada Allah dalam keheningan malam, dalam kesendiriannya, dalam ia muhasabah (intropeksi diri) lalu ia meneteskan air matanya. Tangisan karena takut dan cinta kepada Allah Ta; ala"





5. Seorang hamba lelaki yang dirayu oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan tetapi ia menolaknya seraya berkata 'Aku takut kepada Allah'.

6. Hamba yang bersedekah sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya, ikhlas karena Allah.
7. Hamba yang berdzikir dan berdoa kepada Allah dalam keheningan malam, dalam kesendiriannya, dalam muhasabah dirinya lalu ia menitikkan air matanya. Tangisan karena takut dan cinta kepada Allah Ta’ala." (HR. Bukhari Muslim)



   Didalam penyebutan Hadis Rasulullah ini tidaklah menunjukkan pembatasan golongan. Karena di hadis lain ada golongan juga yang mendapat naungan selain dari 7 golongan di atas. Diantaranya adalah orang yang memberikan kolonggaran dalam penagihan utang.


Dari Jabir Radhiallahu anhu' " Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

   "Barangsiapa yang memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang atau menggugurka utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya." (HR. MUSLIM)



Ya Allah... masukkanlah kami kedalam golongan hamba-hambaMu yang kau naungi kelak.. Amin ya Rabbal alamin..



0

Perbedaan asas hukum dengan peraturan hukum




PERBEDAAB ASAS HUKUM DENGAN PERATURAN HUKUM

----> ASAS HUKUM

       A. Sesuatu yang abstak dan umum
       B. tidak dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
       C. tidak bisa hilang daya berlakunya
       D. asas hukum saling berkaitan

----> PERATURAN HUKUM

      A. sesauatu yang konkret dan khusus
      B. dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
      C. bisa hilang daya berlakunya
      D. bisa saling bertentangan


                    
FUNGSI HUKUM :

I.   Menjaga ketaatan atau konsistensi
II.  Menyelesaikan konflik terjadi dalam sistem hukum
III. pedoman pembentukan undang-undang
IV.  sebagai rekayasa sosial
V.  membantu memberikan koreksi terhadap per-UU-angkatan

                                       





0

asas - asas hukum



ASAS - ASAS HUKUM
I. Pengertian
  
      Asas diartikan sebagai landasan atau alas. Makna dari asas menurut Poerwadarmina adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.

        Menurut Kamus Besar Indonesia :

  a. Hukum Dasar         
  b. Dasar berfikir atau berpendapat
  c. Dasar cita-cita
   
      Asas  adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan,  sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan.

=> Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar hukum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum perlu berorientasi pada asas hukum

      Berikut beberapa pendapat beberapa Ahli mengenai asas-asas hukum :

-The Liang Gie : asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan adalah istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

-P. Scholten : Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum | merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasan.

-Satjipto Rahardjo :  Asas hukum mengandung nilai- nilai dan tuntunan etis.

-Sudikno Martokusumo :  Asas hukum bukanlah peraturan konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret, yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan UU dan putusan hakim yang merupakan positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret-konkret tersebut.
  
   jadi, kesimpulan pengertian asas :
 
=> Asas hukum merupakan landasan-landasan pembentukan hukum positif

=> Di dalam asas hukum terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang hendak diraihnya. Hal ini yang membedakan antara asas hukum dan norma hukum.

=> Asas hukum merupakan ajaran yang berdaya cakup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat, ia merupakan sumber hukum materiil yang diperlukan.


KLAFISIFIKASI ASAS HUKUM

Asas Hukum :

---> Objektif ,
    => rasional
    => moral

---> subjektif,
    => rasional
    => moral

 
  Asas hukum objektif merupakan prinsip- prinsip dasar bagi pembentukan peraturan hukuman
  Asas Hukum Subjektif merupakan prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek hukum berkaitan dengan moral.

 ---> Asas hukum Rasional pada umumnya berkaitan erat aturan hidup bersama yang masuk akal.

 ---> Asas hukum Moral lebih dipandang sebagai unsur ideal.

 


ASAS HUKUM UMUM DAN ASAS HUKUM KHUSUS

--> Asas hukum umum meliputi seluruh bidang hukum. Asas hukum yang tidak terpengaruh waktu dan tempat serta berlaku universal :

     A. Asas kepribadian : Pengakuan kepribadian manusia sebagai subjek hukum
     B. Asas Persekutuan : Persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat.
     C. Asas kesamaan : keadilan, misalnya :
                                    - equilty before of law
                                    - perkara sama harus diputuskan sana ( similia similibus)
     D. Asas kewibawaan : memperkirakan adanya ketidaksamaan
     E. Asas pemisahan antara yang baik dan buruk

--> Asas hukum Khusus meliputi bidang-bidang tertentu saja
   
   I. Hukum pidana materil

       a. asas legalitas
       b. tidak ada pidana tanpa ada kesalahan

   II. Hukum Pidana Formil

       a. Presumption of innicence
       
 III. Hukum Perdata Materiil

       a. Asas pacta sunt servanda

 IV. Hukum Perdata Formil

      a. Asas Objektivitas

   V. Hukum Internasional

      a. Bonafides
      b. Abus de droit (Penyalahgunaan hak)

   VI. Hukum Administrasi Negara

         a. asas kepastian hukum
         b. asas keseimbangan
         c. asas kesamaan
         d. asas bertindak cermat, dsb....

    VII. Asas ketika terjadi konflik Per-UU-an

         a. Asas Lex Posteori Derogat Lex Priori
         b. Asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis
         c. Asas Lex Supersior Derogat Lex inferior

 

Kamis, 24 Januari 2013

2

Macam-macam delik


macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;

2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;

3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.

Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.

Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;

5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.

Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;

6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;

7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;

8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;

9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;

10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.

Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;

11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.

Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;

12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.

Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;

13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;

14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.

Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;

15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;

16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;

              Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;

               Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Jumat, 18 Januari 2013

0

beberapa manfaat Buah Apel bagi kesehatan


Buah Apel yang memiliki cita rasa yang khas, ternyata mempunyai manfaat bagi tubuh kita. Buah yang bisa di buat berbagai olahan ini sudah dibuktikan secara ilmiah oleh para ahli mengenai manfaat yang di milikinya. 
Buah apel dan manfaatnya 
Ada pepatah mengakatan An apple a day can keep doctor away. ini menunjukkan bahwa betapa buah ini sangat baik bagi tubuh kita. Buah Apel biasanya berwarna merah kulitnya jika masak dan (siap dimakan), namun bisa juga kulitnya berwarna hijau atau kuning. 

Kulit buahnya agak lembek, daging buahnya keras. Buah ini memiliki beberapa biji di dalamnya. Apel berasal dari Asia Tengah.

Dalam perkembangannya, Buah Apel sudah banyak di daerah yang suhu udaranya lebih dingin. Kebanyakan apel bagus dimakan mentah-mentah (tak dimasak), dan juga digunakan banyak jenis makanan pesta. 

Terkadang, Buah Apel juga dimasak untuk membuat saus apel. Selain itu Buah Apel juga bisa dibuat menjadi minuman sari buah apel.

Nah, sekarang kita bahas manfaat buah apel bagi tubuh kita,, baca selengkapnya :

 Sumber energi 

Apel berukuran sedang memiliki kandungan 4 gram serat dan 95 kalori sehingga apel sangat cocok menjadi snack yang manis dan mengenyangkan. Dengan mengkonsumsi sebutir buah apel anda sudah memenuhi kuota konsumsi buah yang harus dikonsumsi setiap hari. 

Apel memiliki 14 persen kandungan vitamin C . Ini bisa menjadi sumber vitamin C yang bermanfaat untuk sistem imun tubuh kita.

Menurunkan berat badan

Jika anda merasa risih dengan berat badan anda dan ingin menurunkannya ganti camilan yang biasa anda konsumsi dengan potongan buah apel. Riset menunjukkan bahwa wanita yang mengkonsumsi buah apel kering setiap hari selama satu tahun memiliki berat badan serta kadar kolesterol yang lebih rendah. 

Menurut ilmuwan dari Florida state university mengemukakan bahwa antioksidan yang terkandung dalam apel serta pektin memiliki peran penting dalam efek melangsingkan yang dimiliki oleh buah apel.

menyehatkan jantung

Hasil riset dari Iowa Women’s health Study mengungkapkan bahwa apel mampu mengurangi resiko penyakit jantung koroner serta penyakit kardiovaskular.  Penelitian lain juga menyebutkan bahwa kebiasaan mengkonsumsi apel juga mampu menurunkan resiko terserang stroke. 

Hal ini karena kandungan antioksidan yang terdapat pada buah apel mampu mencegah kolesterol jahat terksidasi dan menyebabkan imflamasi.

Meningkatkan stamina olahraga

Mengkonsumsi sebutir apel sebelum melakukan olahraga mampu meningkatkan daya tahan tubuh kita. Apel memiliki kandungan antioksidan yang disebut quercetin. Quercetin bekerja dengan meningkatkan jumlah oksigen yang diserap oleh paru-paru kita sehingga mampu meningkatkan stamina tubuh.

 Menjauhkan resiko asma.
 
Buah apel yang dikonsumsi oleh ibu hamil, ternyata membantu pertumbuhan paru-paru bayi sempurna. Ini menurunkan resiko terjadinya penyakit asma pada sang bayi. Pada paru-paru orang dewasa pun apel melindungi dari resiko kanker paru dengan menguatkan organ pernafasan tersebut.

Menurunkan kolesterol

Zat pektin dan polifenol dalam apel terbukti mampu menurunkan kadar kolesterol. Terutama polifenol yang terdapat dalam kulit apel, 2 sampai 6 kali lebih banyak dibanding dagingnya.

Menigkatkan Daya Ingat

Produksi asetilkolin meningkat dengan konsumsi apel. Itu adalah zat kimia yang berfungsi menghubungkan sel syaraf otak, sehingga menurunkan resiko Alzheimer, dan membuat kondisi otak sehat. Dengan itu, Anda bisa tetap pintar dan terhindar dari kepikunan. 

Kanker mulut, kanker paru, usus besar, payudara, dll dapat diminimalisasi kemungkinan munculnya dengan mengkonsumsi apel. Ini karena antioksidan tinggi yang dikandungnya. Buah apel memiliki kandungan serat tinggi, hingga mencapai 20% dari kebutuhan harian jika Anda mengkonsumsi 1 buah. 

Struktur daging buah yang keras membuat Anda harus mengunyahnya dengan telaten dan perlahan serta agak lama. Ini membuat otak memberi sinyal kenyang pada pencernaan, dan mengurangi nafsu makan. Selain itu serat yang tinggi pada apel membuat perut terasa kenyang lebih lama. 

Dengan begitu kadar gula darah dapat dijaga agar stabil, sehingga Anda bisa dari Gejala Diabetes.

1

Teori - Teori tentang tujuan hukum

           Dalam pembahasan mengenai teori- teori tujuan hukum, perlu terlebih dahulu diketahui apakah yang di artikan dengan tujuan hukum itu, sebab hukum itu tidak  mempunyai tujuannya sendiri dan yang mempunyai tujuan hanyalah manusia, akan tetapi hukum bukanlah merupakan tujuan manusia, hukum hanya salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. dalam hubungan inilah yang diartikan sebagai tujuan hukum.

adapun tujuan hukum itu ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, dan melindungi kepentingan masyarakat.

berikut klarifikasi Achmad Ali tentang tujuan hukum.

I. Teori Etis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan

 II.Teori Utilistis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kemanfaatan

III.  teori Yuridis- formal yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kepastian hukum

hal ini berkaitan dengan apa yang di kemukakan oleh Gustaf Radbruch dengan istilah : Tiga ide Hukum atau  Tiga Nilai Dasar Hukum. yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

menurut Achmad Ali, sebenarnya pendapat Gustaf Radbuch itu juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang luas..  dengan perkataan lain tujuan hukum itu ialah

a. keadilan

b. kemanfaatan

c. kepastian hukum

0

Teori Campuran>> Tujuan Hukum




          Menurut Mochtar  (I996) Kusumaatmadja dalam Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu  masyarakat manusia yang teratur.

         Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. untuk menciptakan ketertiban.

tertib adalah peraturan yang baik, teratur, menrut aturan, rapi , apik, sopan dengan sepatutnya. sedangkan ketertiban adalah aturan, peraturan masyarakat, kesopanan, prilaku yang baik dan keadaan yang serba teramat baik.

      ciri ciri keadaan tertib menurut Schuit dalam Poernadi Purbacaraka dkk (I978) sebagai berikut :

a.  dapat diperkirakan
b. kerjasama
c. pengendalian kekerasan
d. kesesuaian
e. langgeng, mantap, berjenjang
f. ketaatan
g. tanpa perselisihan
h. corak lahir dan tersusun

Menurut Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi dan ketenangan intern pribadi. sedangkan menurut Van Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergalauan hidup manusia secara damai.

teori campuran pada dasarnya menjelaskan bahwa tujuan hukum itu menciptakan ketertiban dan kedamaian

 
0

Teori Utilistis>> Tujuan Hukum




        Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terkesan bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang tercesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

 Pengamat teori ini adalah Jeremy Benthan. Teori ini berat sebelah, sehingga Utrecht dalam menanggapi teori ini mengemukakan tiga hal, :

a. tidak memberi tempat untuk mempertimbangkan seadil adilnya hal- hal yang konkret.

b. hanya memperhatikan hal- hal yang berafaedah dan karena itu isinya bersifat umum

c. sangat individualistis dan tidak memberi pada perasaan hukum

        Menurut Ultrecht, dalam SUROJO Wignyodipuro (I983), hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Anggapan Utrecht ini di dasarkan atas anggapan vanikan bahwa hukum itu menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.


0

Teori Etis>> Tujuan hukum


Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil dan yang tidak. Dengan perkataan lain hukum memuat teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.

     Apa keadilan itu ???

Keadilan menurut N.E Algar dalam Harun Utuh (I998), menyatakan bahwa keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu  masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu.

 Pertanyaan mengenai apa keadilan itu menurut Sudikni Mertukusumo (I996) meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dari suatu norma menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongan dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.

Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif (justitia distributiva) dan keadilan kommutatif (justittia commutativa). Keadilan distributif menuntut, bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan keadilan komutatif memberi kepada setiap orang sama banyaknya (sama rata = kesamaan)

di dalam perjalanan sejarah isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan..

salah satu pakar hukum penetang teori ini, antara lain Sudikmo Mertukusumo (I996) menyatakan bahwa :"kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan, "



Kamis, 17 Januari 2013

4

Empat Fungsi Rahasia USB FLASH DISK yang jarang diketahui

Empat Fungsi Rahasia USB FLASH DISK Yang jarang diketahui.

Sebuah alat penyimpanan mobile bernama Flashdisk tentu saja sudah sangat Anda kenal. Perangkat ini biasa digunakan oleh setiap orang untuk menyimpan atau memindahkan data dari komputer satu ke komputer lainnya.
Namun, tak banyak orang yang mengetahui bahwa flash disk ternyata memiliki fungsi tersembunyi, sehingga memiliki kemampuan untuk beberapa hal yang mengagumkan. Misalnya saja, mengunci dan membuka komputer, atau bahkan meningkatkan kinerja komputer Anda.


Berikut ini empat fungsi tersembunyi yang bisa dilakukan oleh USB Flash disk dengan komputer windows Anda :

Mengunci dan Membuka Komputer.

Flash disk dapat digunakan sebagai sebuah "kunci" untuk mengunci dan membuka perangkat komputer Anda. Seperti dalam sebuah film fiksi, Anda cukup mecolokkan flash disk untuk membuka, dan ketika flash disk dicabut maka seketika komputer PC akan otomatis terkunci (locked).

Untuk menggunakan fungsi ini, Anda harus memasang aplikasi bernama Predator. Fitus tersembunyi flash disk ini akan berfungsi layaknya lock Functiion manual windows, hanya saja jika menggunakan flash disk Anda tak perlu repot-repot memasukkan kata kunci. Aplikasi predator dapat didownload di http://www.predator-usb.com/predator/en/index.php

Menghubungkan ke jaringan Wi-Fi secara cepat

Flash disk ternyata bisa digunakan untuk menghubungkan (connect) komputer ke jaringan Wi-Fi secara cepat sesegera mungkin tanpa harus memasukkan kata kunci (password) berulangkali. Hal ini dimungkinkan karena windows mempunyai fitur yang bisa menyimpan nama jaringan Wi-Fi yang telah digunakan. Kemudian data tersebut bisa kita simpan di flash disk dengan cara klik ikon wireless - klik kanan Wi-Fi yang baru saja digunakan - properties. Perhatikan Tab Connection, klik link Copy this network profile to a USB Flash drive - klik Next, maka seketika windows akan menyalin konfigurasi dan pengaturan profile tersebut ke flash disk.

Untuk menggunakan di komputer lain, colokkan flash disk dan double klik file setup SNK.exe maka profil jaringan akan segera terinstal dan komputer sudah siap untuk dikoneksikan.

Meningkatkan kecepatan komputer

Flash disk juga bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja kmputer yang lambat. Dengan bantuan sebuah aplikasi yang bernama readyboost. Jika kinerja hard disk lebih lambat dari flah disk Anda, readyboost akan membaca cache file yang sering dibuka dari flash disk, sehingga bisa meningkatkan kecepatan komputer.

Menginstall webserver portable

Memiliki web server yang bisa dibawa ke mana mana tentu saja mengasyikan, hal itulah yang bisa Anda lakukan dengan flash disk. Sebab flash disk dapat digunakan untuk web server portable. dengan menginstall server2go pada flash disk, Anda bisa menjalankan web server dengan cepat di komputer manapun tanpa harus melakukan instalasi lagi. Jika Anda seorang web developer, tentu saja ini akan sangat membantu sebab Anda bisa melakukan presentasi di mana saja dengan web server di kantong Anda. Untuk mengunduh aplikasi server2go silakan download di http://www.server2go-web.de/

Itulah beberapa fitur tersembunyi yang dimiliki flash disk yang ternyata tak hanya bisa digunakan sebagai alat simpan pindah.