CENDEKIA ULUNG

Rabu, 19 September 2018

0

Tata cara Shalat Jenazah

Shalat Jenazah berbeda dengan shalat - shalat pada umumnya. Shalat Jenazah yaitu shalat yang di lakukan dengan 4 takbir, tanpa ruku', tanpa i'tidal, tanpa duduk dan tanpa sujud. Shalat ini merupakan salah satu kewajiban terhadap seorang mayit (jenazah) dan hukumnya adalah fardhu kifayah. 

Tata cara shalat Jenazah

Posisi Jenazah (mayit) pada shalat jenazah

Jika jenazah seorang laki - laki, imam berada sejajar dengan kepala mayit.

Posisi Jenazah laki laki

Jika jenazah seorang wanita, maka imam berada ditengah.

Posisi Jenazah wanita 

Syarat Shalat Jenazah

1. Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari Hadas, menghadap kiblat dst)

2. Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani

3. Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menshalati.

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat jenazah ada Tujuh. Yaitu :

1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca surah Al-fatihah
5. Membaca shalat atas Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam setelah takbir kedua
6. Doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga.

Syarat dan rukun shalat jenazah

Niat shalat Jenazah

Sebelum melaksanakan shalat. Anda harus berniat  yang ikhlas untuk mengerjakan shalat jenazah, niat adalah perkara hati. Berniat di hati.

Tata cara shalat jenazah (bacaan dan doa)

Shalat jenazah terdapat 4 takbir.

1. Takbir pertama, membaca surah Al-fatihah.

2. Takbir kedua, membaca Shalat kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam :

ALLAHUMMA SHOLLI ALAA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD, KAMA SHOLAITA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIM. INNAKA HAMIDUN MAJIID

ALLAHUMMA BAARIK ALA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIIM. INNAKA HAMIIDUUN MAJIID

3. Takbir ke tiga , membaca doa untuk jenazah,

ALLAHUMMAGH FIRLA-HU (HAA) WAA WARHAM-HU (HAA) WA'AAFI-HI (HAA) WA'FU AN-HU (HAA)
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia."
Catatan : Jika jenazah wanita, lafazh HU/HI diganti ‘HAA’.

atau versi yang lebih lengkap


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA)WARHAM-HU (HAA) WA’AFI-HI (HAA)WA’FU ‘AN-HU (HAA), WA AKRIM NUZUULA-HU (HAA), WAWASSI’ MADKHOLA-HU (HAA), WAGHSIL-HU(HAA) BIL MAA-I WATS TSALJI WAL-BARADI, WANAQQI-HI (HAA) MINAL KHATHAYAAYAA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYAD-HU (HAA) MINAL DANASI, WA ABDIL-HU (HAA) DAARAN KHAIRAN MIN DAARI-HI (HAA), WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLI-HI (HAA), WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAU-JI-HI(HAA), WAQI-HI (HAA) FITNATAL QABRI WA’ADZABAN NAARI.


4. Takbir ke empatnya. Membaca doa lagi.

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNA AJRO-HU (HAA) WA LAA TAFTINNAA BA'DA-HU (HAA) WAGHFIRLANAA WALA-HU (HAA) .
kemudian salam Kenan dan kekiri ( dalam keadaan berdiri)

0

Arti dan Jenis Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada Penerima bantuan Hukum. Dalam arti luas yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.

Adnan Buyung mengatakan, upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaiti aspek perumusan aturan - aturan hukum. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan itu di hayati.

Bantuan hukum 

Siapa Penerima bantuan hukum ?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tujuan dari bantuan hukum ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,  membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa pemberian bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut ;

1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak - hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri .

2. Pemberian nasihat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah,

3. Pemberian jasa hukum, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.

4. Bimbingan, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.

5. Memberikan jasa perantara, misalnya menghubungkan warga masyarakat dengan instansi - instansi tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum yang di hadapinya.

6. Menjadi kuasa warga masyarakat didalam atau di luar pengadilan.

jenis - jenis bantuan hukum .

Menurut Schuyt Groenendijk dan Sloot, bantuan hukum dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :

1. Bantuan hukum Preventif

Yaitu bantuan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.

2. Bantuan hukum yang diagnostik

Yaitu pemberian bantuan hukum yang lazimnya di namakan konsultasi HAM

3. Bantuan hukum pengendalian Konflik

Yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah - masalah hukum monkret secara aktif. Jenis bantuan ini lazimnya dinamakan bantuan bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

4. Bantuan hukum pembentukan hukum

Yaitu bantuan untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas tepat jelas dan benar

5. Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yaitu bantuan mencakup usaha - usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.
0

Asas - asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.

Prinsip dasar hukum acara pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.

Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.

Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.

Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang  merumuskan :

"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."

Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.

2. Praduga Tak Bersalah

Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.

3. Asas Oportuninas 

Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :

"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."

5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum

Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.

6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap

Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum

Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.

Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).

Rabu, 12 September 2018

0

Cara Cek Rekening Palsu jual Beli Online

Rekening (bank) adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan Bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan bank.

Cek rekening palsu

perkembangan teknologi dan berkembangnya transaksi jual beli secara online. Dewasa ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat. Efektivitas waktulah yang membuat masyarakat sebagai alasan untuk berbelanja secara online.

Namun berbelanja secara online memiliki resiko tersendiri, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran, pembeli mentransfer uang sesuai harga produk yang dipilih kepada rekening penjual.

Tak sedikit konsumen (pembeli) tertipu oleh beberapa penjual, yang sudah di transfer namun barang tak kunjung datang. Bahkan beberapa kasus penjual menghilang tak meninggalkan jejak.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kementrian Kominfo) meluncurkan situs (web) guna bisa mengecek keabsahan suatu nomor rekening.

Kunjungi situsnya https://cekrekening.id/

Situs itu diberi nama cekrekening.id . Dalam situs tersebut rekening yang bisa dilaporkan terkait tindak pidana berupa Penipuan, investasi Palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejatahan lainnya.

Dengan adanya situs ini, tindak pidana pada jual beli online bisa ditekan dan memberikan keamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi.

Konten ini dikutip dari beberapa sumber.
0

Membawa Senjata Tajam untuk jaga diri

Senjata tajam dalam Undang - Undang ialah Senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.

Membawa senjata tajam

Dalam hal kepemilikan senjata tajam (parang, golok, tombak, belati, dan pisau ) sebagai alat berjaga - jaga, dalam arti alat ini di gunakan sebagai pertahanan diri jika sewaktu - waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Maka untuk mengetahui boleh dan tidak nya senjata tajam sebagai alat untuk menjaga diri, kita mengacu pada ketentuan :

Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan  tenrang senjata api :

Pasal 2 ayat (1) :
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun.
Pasal 2 ayat (2) :
 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dalam pasal ini, tidak termasuk barang - barang yang nyata - nyata di maksudkan untuk di pergunakan guna pertanian, atau pekerjaan - pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 2 ayat (3)
 Perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum menurut undang - undang ini di pandang sebagai kejahatan. . 
Membawa parang ke sawah/kebun
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1), di cermati bahwa membawa senjata berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak atau memperoleh izin di pandang sebagai kejahatan.

Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.

Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.

Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .

Selasa, 11 September 2018

0

Pernikahan di bawah umur bolehkah dilakukan

Menikah di bawah umur atau menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan mempelai belum mencapai umur 19 tahun atau belum cukup umur.
Menikah usia dini
Dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa :
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Dalam hal ini tujuan di tetapkan nya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan bagi suami - istri dan keturunan.

Dewasa ini, larangan melangsungkan pernikahan belum begitu kuat diterapkan. Sebagaimana pasal 7 ayat (1) tersebut menisyaratkan perkawinan diizinkan menikah bagi pria umur 19 tahun dan bagi wanita berumur 16 tahun.


Secara garis besar, fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang di pandang pro dan kontra. Menikah usia dini merata hampir di semua provinsi di Indonesia. Sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi memiliki prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dari prevelensi nasional.

Dalam hal ini orang tua dan keluarga dituntut lebih banyak berperan mendorong anak nya baik pria maupun wanita menikah setelah menginjak usia ideal.

➡konten ini kami kutip dari beberapa sumber 

Jumat, 07 September 2018

0

Beberapa nama lain Arung Palakka

Putra Mahkota Kerajaan Bone yang melawan kekuasan Kesultanan Gowa.
Raja Bone Arung Palakka

Arung Palakka memiliki nama lengkap yaitu La Tenri Tatta Daeng Serang To Unru Arung Palakka Petta Melampe'e Gemme'na Datu Mario RI Wawo Petta Torisompa'e Sultan Sa_adduddin Datu Tungke'na Tana Ugi Mangkau' ri Bone - XV Petta Matinroe ri Bontoala. 

Dia adalah tokoh sentral yang mengubah jalan percaturan kekuasaan di kawasan Sulawesi Selatan pada Abad XVII yang sering di kaitkan dengan persaingannya dengan Sultan Hasanuddin. Dalam banyak buku tentang ketokohan dan perjuangannya, sering kali membuat pembaca, khususnya peminat sejarah Sulawesi Selatan yang bukan orang Bugis Makasar menjadi bingung karena banyaknya nama yang dilekatkan pada diri Arung Palakka.

Berikut beberapa nama lain Arung Palakka :
  1. La Tenri Tatta Toappatunru', adalah nama kecil dan nama remaja Arung Palakka. Kata depan "La" pada depan namanya tersebut bahwa yang bersangkutan adalah bangsawan (Laki-laki). Kata "Tenri" itu artinya tidak, sedang Tatta bermakna kemauan atau ambisi. "Toappatunru'" artinya yang menundukkan. Keseluruhan arti namanya adalah laki laki (bangsawan) yang tidak dapat dibatasi kemauan dan ambisinya dan orang yang menundukkan.
  2. Daeng Serang adalah nama Arung Palakka saat berada di Makassar (saat Bone telah di taklukkan oleh Kerajaan Gowa, Arung Palakka dan keluarganya diperkerjakan di rumah bangsawan tinggi Gowa. Sedang orang Bugis Bone - Soppeng lainnya menderita kerja paksa membangun benteng benteng Makkasar. Arung Palakka pun juga merasakan kerja paksa bersama lainnya.) Daeng Serang juga merupakan nama panggilan oleh ayah angkatnya, Karaeng Pattingalloang.
  3. Datu' Marioriwawo, artinya raja di Marioriwawo . Marioriwawo adalah kerajaan bawahan (palili) yang ada di Soppeng . Kerajaan ini adalah warisan dari ibunya. we' Tenrisau datu  Mario RI Wawo.
  4. Arung Palakka . Artinya Raja di Palakka. Palakka adalah salah satu kerajaan bawahan yang ada di dalam wilayah Bone. Kerajaan Palakka adalah warisan dari kakeknya La Tenri Riwayat Arung Palakka MatinroE ri Bantaeng (Raja Bone XI).
  5. Petta Malampe'e Gemme'na artinya Raja yang berambut panjang. Nama ini terkait dengan sumpahnya bahwa Arung Palakka tidak akan memotong rambutnya jika belum berhasil membebaskan kerajaan Bone dari kekuasaan Gowa. Nantilah rambutnya dipotong setelah perjuangannya di anggap berhasil.
  6. Arung Ugi artinya Raja Bugis (Koningh der Bougis). Gelar ini melekat padanya setelah membebaskan negeri Bone dan memerdekakan kerajaan Bone dan Soppeng dari kekuasaan Gowa dan menjadi penguasa atasan (Raja Tertinggi) semua Kerajaan Bugis.
  7. Petta Torisompa'e artinya Raja yang disembah. Gelar ini melekat pada nya sebagai sebuah sebutan dari rakyatnya karena begitu diangungkannya sosok nya sebagai Pahlawan kesatria dan Raja yang berjasa menaklukkan Kerajaan Gowa - Tallo.
  8. Datu Tungke'na Tana Ogi artinya Raja sekaligus pemimpin tanah Bugis. Ini masih berkaitan dengan gelar Petta Torisompa'e . Karena jasanya membebaskan tanah Bugis.
  9. Sultan Sa'aduddin adalah nama gelar atau gelar Islam untuk Arung Palakka 
  10. Matinroe ri Bontoala artinya yang meninggal di Bontoala area makassar .
Masih ada beberapa nama lain yang melekat pada diri Arung Palakka, seperti Datu' Pattiro, Datu Lamuru dan lain sebagainya .

Tulisan ini di dapat dari berbagai sumber . 
0

Dihina atau menghina di media sosial apa sanksinya

Media sosial adalah sebuah media daring (terhubung internet) dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan blog, jejaring sosial.

Hati hati bersosial media

Zaman memang berkembang dengan pesat seiring dengan penggunaan alat elektronik canggih. Bahkan kini kita bisa berbagi dengan orang - orang di seluruh dunia tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Media sosial bisa menjadi sangat bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi Boomerang nila kita tak menggunakannya dengan baik. 

Ada banyak jenis media sosial, salah satunya adalah web jejaring sosial. Di Indonesia sendiri yang terkenal hanyalah Twitter, Facebook dan WhatsApp Line dan Instagram. 

Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya. Salah satunya ialah pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial 

Pencemaran nama baik berupa penghinaan adalah tindakan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain termasuk berupa tulisan status maupun komentar di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi manusia, tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi yang seharusnya dikenakan sanksi bagi pelaku atau pelanggarnya.


Pasal terkait tentang penghinaan 

Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) : undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016) yang selengkapnya berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi jika Melanggar pasal UU ITE (19/2016)

Ancaman pidananya jika Melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian, hendaknya sebagai seorang pengguna media sosial harus lebih waspada dalam menggunggah atau menulis berkomentar apa saja pada akun media sosial di internet agar tidak berbuah pelanggaran atau kejahatan.

Kami kutip tulisan ini dari berbagai sumber..
0

Kumpulan Pepatah suku Bugis

Pepatah' merupakan jenis peribahasa yang berisi nasihat atau ajaran dari orang tua-tua. Pengertian pepatah adalah pribahasa yang mengandung nasihat atau ajaran dari orang-orang tua.
Pepatah atau peribahasa Bugis

Berikut kumpulan Pepatah dari suku bugis. 

1. Adé’é temmakké-anak’ temmakké-épo. 
Artinya: “adat tak mengenal anak, tak mengenal cucu”. Dalam menjalankan norma-norma adat tak boleh pilih kasih (tak pandang bulu). Misalnya, anak sendiri jelas-jelas melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi (hukuman) sesuai ketentuan adat yang berlaku. 

2. Ajak mapoloi olona tauwé.
Artinya: “jangan memotong (mengambil) hak orang lain”. Memperjuangkan kehidupan adalah wajar, tetapi jangan menjadikan perjuangan itu pertarungan kekerasan, saling merampas atau menghalangi rezeki orang lain. 

3. Aja’ mumatebek ada, apak iyatu adaé maéga bettawanna. Muatutuiwi lilamu, apak iya lilaé paweré-weré.

Artinya: “Jangan banyak bicara, sebab bicara itu banyak artinya. Jaga lidahmu, sebab lidah itu sering mengiris”. 

4. Aju maluruémi riala paréwa bola.

Artinya: “hanyalah kayu yang lurus dijadikan ramuan rumah”. Di sini rumah sebagai perlambang dari pemimpin yang melindungi rakyat. Hanya orang yang memiliki sifat lurus (jujur) yang layak dijadikan pemimpin, agar yang bersangkutan dapat menjalankan fungsi perannya dengan baik. 

5. Alai cedde’e risesena engkai mappedeceng, sampeanngi maegae risesena engkai maega makkasolang .
Artinya: “ambil yang sedikit jika yang sedikit itu mendatangkan kebaikan, dan tolak yang banyak apabila yang banyak itu mendatangkan kebinasaan”. Mengambil sesuatu dari tempatnya dan meletakkan sesuatu pada tempatnya, termasuk perbuatan mappasitinaja (kepatutan). Kewajiban yang dibaktikan memperoleh hak yang sepadan adalah suatu perlakuan yang patut. Banyak atau sedikit tidak dipersoalkan oleh kepatutan, kepantasan, dan kelayakan.

6. Balanca manemmui waramparammu, abbeneng anemmui, iakia aja’ mupalaowi moodala’mu enrenngé bagelabamu. 
Artinya: “boleh engkau belanjakan harta bendamu, dan pakai untuk berbini, namun janganlah sampai kamu menghabiskan modal dan labamu”. Peringatan pada pedagang (pengusaha) agar dalam menggunakan harta tidak berlebihan sehingga kehabisan modal dan membangkrutkan

7. Dék nalabu essoé ri tenngana bitaraé.
Artinya: “tak akan tenggelam matahari di tengah langit”. Manusia tidak akan mati sebelum takdir ajalnya sampai. Oleh karena itu keraguan harus disingkirkan dalam menghadapi segala tantangan hidup. 

8. Duwa laleng tempekding riola, iyanaritu lalenna passarié enrenngé lalenna paggollaé.
Artinya: “dua cara tak dapat ditiru, ialah cara penyadap enau dan cara pembuat gula merah”. Jalan yang ditempuh penyadap enau tak tentu, kadang dari pohon ke pohon lain melalui pelepah atau semak belukar, sehingga dikiaskan sebagai menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Pembuat gula merah umumnya tak menghiraukan kebersihan, lantaran nnya itu tak diketahui orang. Kedua sikap di atas tak pantas ditiru karena mempunyai itikad kurang. 

9. Iapa nakullé taué mabbaina narékko naulléni magguli-lingiwi dapurenngé wékka pitu .
Artinya: “apabila seseorang ingin beristeri, harus sanggup mengelilingi dapur tujuh kali”. Di sini dapur merupakan perlambang dari masalah pokok dalam kehidupan rumah tangga. Sedangkan tujuh kali merupakan padanan terhadap jumlah hari yang juga tujuh (Senin s/d Minggu). Maksudnya, sebelum berumah tangga supaya memiliki kesanggupan memikul tanggung jawab menghidupi keluarga setiap hari.

10. Iyya nanigesara’ ada’ ‘biyasana buttaya tammattikamo balloka, tanaikatonganngamo jukuka, annyalatongi aséya. 
Artinya: “Jika dirusak adat kebiasaan negeri maka tuak berhenti menitik, ikan menghilang pula, dan padi pun tidak menjadi”. Jikalau adat dilanggar berarti melanggar kehidupan manusia, yang akibatnya bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga oleh segenap anggota masyarakat, binatang tumbuh-tumbuhan dan alam semesta.

11. Jagaiwi balimmu siseng mualitutui ranemmu wekka seppulo nasaba rangemmu ritu biasa mancaji bali.
Artinya: “jagalah lawanmu sekali dan jagalah sekutumu sepuluh kali lipat sebab sekutu itu bisa menjadi lawan”. Terhadap lawan sikap kita sudah jelas, namun yang harus lebih diwaspadai jangan sampai ada kawan berkhianat. Sebab, dengan demikian lawan jadi bertambah, dan membuat posisi rentan karena yang bersangkutan mengetahui rahasia (kelemahan) kita.

12. Ka-antu jekkongan kammai batu nibuanga naung rilikua; na-antu lambu suka kammai bulo ammawanga ri je’néka, nuassakangi poko’na ammumbai appa’na, nuasakangi appa’na ammumbai poko’na.
Artinya: “kecurangan itu sama dengan batu yang dibuang ke dalam lubuk; sedangkan kejujuran laksana bambu yang terapung di air, engkau tekan pangkalnya maka ujungnya timbul, engkau tekan ujungnya maka pangkalnya timbul”. Kecurangan mudah disembunyikan, namun kejujuran akan senantiasa tampak dan muncul ke permukaan.

14. Lebbik-i cau-caurenngé napellorenngé.

Artinya: “lebih baik yang sering kalah daripada yang pengecut”. Orang yang sering kalah, masih memiliki semangat juang meskipun lemah dalam menghadapi tantangan. Sedangkan pengecut, samasekali tak memiliki keberanian ataupun semangat untuk berusaha menghadapi tantangan.

15. Malai bukurupa ricaué, mappalimbang ri majé ripanganroé.
Artinya: “memalukan kalau dikalahkan, mematikan kalau ditaklukkan”. Dikalahkan dalam perjuangan hidup karena keadaan memaksa memang memalukan. Sedangkan takluk, sama halnya menyerahkan seluruh harga diri, dan orang yang tak memiliki harga diri sama halnya mati.

16. Mattulu’ perajo téppéttu siranrang, padapi mapééttu iya.

Artinya: “terjalin laksana tali pengikat batang bajak pada luku yang selalu bertautan, tak akan putus sebelum putus ketiganya”. Perlambang dari eratnya persahabatan. Di mana masing-masing saling mempererat, memperkuat, sehingga tidak putus jalin kelingnya. Apabila putus satu, maka semua sama-sama putus. 

17. Massésa panga, temmasésa api, massésa api temmasésa botoreng.
Artinya: “bersisa pencuri tak bersisa api, bersisa api tak bersisa penjudi”. Betapa pun pintarnya pencuri tak mampu mengambil semua barang (misalnya mengambil rumah atau tanah). Seberapa besarnya kebakaran hanya mampu menghancurkan barang-barang (misalnya tanah masih utuh). Akan tetapi seorang penjudi dapat menghabiskan seluruh barang miliknya (termasuk tanah yang tak dapat dicuri dan terbakar) dalam waktu singkat.

18. Mau maéga pabbiséna nabonngo ponglopinna téa wa’ nalureng.
Artinya: “biar banyak pendayungnya, tetapi bodoh juru mudinya”. Kebahagiaan rumah tangga ditentukan oleh banyak hal, tetapi yang paling menentukan adalah kecakapan dan rasa tanggung jawab kepala rumah tangga itu sendiri.

19. Naiya riyasenngé pannawanawa, mapaccingi riatinna, sappai rinawanawanna, nalolongenngi sininna adaé enrenngé gau’ é napoléié ja’ enrenngé napoléié décéng.

Artinya: “cendekiawan (pannawanawa) ialah orang yang ikhlas, yang pikirannya selalu mencari-cari sampai dia menemukan pemecahan persoalan yang dihadapi, demikian pula perbuatan yang menjadi sumber bencana dan sumber kebajikan”. 

20. Naiya tau malempuk-é manguruk manak-i tau sugi-é.

Artinya: “orang yang jujur sewarisan dengan orang kaya”. Orang jujur tidaklah sulit memperoleh kepercayaan dari orang kaya karena kejujurannya

21. Naiya accae ripatoppoki jékko, aggati aliri, narékko téyai maredduk, mapoloi.
Artinya: “kepandaian yang disertai kecurangan ibarat tiang rumah, kalau tidak tercerabut, ia akan patah”. Di Bugis, tiang rumah dihubungkan satu dengan yang lain menggunakn pasak. Jika pasak itu bengkok sulit masuk ke dalam lubang tiang, dan patah kalau dipaksakan. Kias terhadap orang pandai tetapi tidak jujur. Ilmunya tak akan mendatangkan kebaikan (berkah), bahkan dapat membawa bencana (malapetaka).

22. Narékko maélokko tikkeng séuwa olokolok sappak-i batélana. Narékko sappakko dallék sappak-i maégana batéla tau .
Artinya: “kalau ingin menangkap seekor binatang, carilah jejaknya. Kalau mau mencari rezeki, carilah di mana banyak jejak manusia”. Pada hakikatnya, manusialah yang menjadi pengantar rezeki, sehingga di mana banyak manusia akan ditemui banyak rezeki.

23. Narékko téyako risarompéngi lipak, aja mutudang ri wiring laleng.
Artinya: “kalau kamu tak sudi terserempet sarung, jangan duduk di tepi jalan”. Duduk di tepi jalan dianggap perbuatan yang tak wajar, karena banyak orang berlalu-lalang. Mengandung nasihat agar menjauhi segala sesuatu yang berbahaya supaya selamat.

24. Narékko maélokko madécéng ri jama-jamammu, attanngakko ri batélak-é. Ajak muolai batélak sigaru-garué, tutunngi batélak makessinngé tumpukna.
Artinya: “kalau mau berhasil dalam usaha atau pekerjaanmu, amatilah jejak-jejak. Jangan mengikuti jejak yang simpang siur, tetapi ikutlah jejak yang baik urutannya” Jejak yang simpang siur adalah jejak orang yang tentu arah tujuan. Jejak yang baik urutannya adalah jejak orang yang berhasil dalam kehidupan. Sukses tidak dapat diraih dengan semangat saja, melainkan harus dibarengi adanya tujuan yang pasti dan jalan yang benar.

25. Olakku kuassukeki, olakmu muassukeki
Artinya: “takaranku kujadikan ukuran, takaranmu kamu jadikan ukuran”. Setiap orang mempunyai prinsip atau landasan berpikir sendiri-sendiri dalam memandang sesuatu. Oleh karena itu harus ada saling pengertian atau tenggang rasa supaya tak terjadi pertikaian.


26. Paddioloiwi niak madécéng ri temmakdupana iyamanenna.
Artinya: “Dahuluilah dengan niat baik sebelum melaksanakan pekerjaan”. Dengan adanya niat baik yang bersangkutan akan tertuntun ke jalan yang benar. Berniat baik saja sudah merupakan kebaikan, apalagi kalau dilaksanakan. 

27. Pauno sirié, mappalétté ri pammasareng essé babuaé.
Artinya: “malu mengakibatkan maut, iba hati mengantar ke liang”. Rasa malu yang tak terkendali dapat mengundang malapateka (mengundang maut). Perasaan iba yang berlebihan juga dapat membawa kesengsaraan dan mencelakakan (menyebabkan kematian).

28. Pala uragaé, tebakké tongenngé teccau maégaé, tessiéwa situlaé.
Artinya: “berhasil tipu daya, tak akan musnah kebenaran, tak akan kalah yang banyak, tak akan berlawanan yang berpantangan”. Tipu daya mungkin berhasil untuk sementara, tetapi kebenaran tidak termusnahkan. Kebenaran akan tetap hidup bersinar terus dalam kalbu manusia karena ia datang dari sumber yang hakiki, yaitu Tuhan YME.

29. Pura babbara’ sompekku, pura tangkisi’ golikku, ulebbirenni tellenngé nato’walié.
Artinya: “layarku sudah terkembang, kemudiku sudah terpasang, lebih baik tenggelam daripada kembali”. Semangat yang mengandung makna kehati-hatian dan didasarkan atas acca, yang berarti mendahulukan pertimbangan yang waras dan matang. Pelaut Bugis tak akan berlayar sebelum tiang dan guling serta tali-temali diperiksa cermat dan teliti. Di samping juga memperhatikan waktu dan musim yang tepat untuk berlayar. Setelah segala sesuatunya meyakinkan, barulah berlayar atas dasar kata putus seperti di atas.

30. Rebba sipatokkong, mali siparappé, sirui ménré tessirui nok, malilu sipakainge, maingeppi mupaja.
Artinya: “rebah saling menegakkan, hanyut saling mendamparkan, saling menarik ke atas dan tidak saling menekan ke bawah, terlupa saling mengingatkan, nanti sadar atau tertolong barulah berhenti”. Mengandung pesan agar orang selalu berpijak dengan teguh dan berdiri kokoh dalam mengarungi kehidupan. Juga harus tolong-menolong ketika menghadapi rintangan, dan saling mengingatkan untuk menuju ke jalan yang benar. Jika semua itu dilaksanakan akan terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.