CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Januari 2013

0

Perbedaan asas hukum dengan peraturan hukum




PERBEDAAB ASAS HUKUM DENGAN PERATURAN HUKUM

----> ASAS HUKUM

       A. Sesuatu yang abstak dan umum
       B. tidak dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
       C. tidak bisa hilang daya berlakunya
       D. asas hukum saling berkaitan

----> PERATURAN HUKUM

      A. sesauatu yang konkret dan khusus
      B. dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
      C. bisa hilang daya berlakunya
      D. bisa saling bertentangan


                    
FUNGSI HUKUM :

I.   Menjaga ketaatan atau konsistensi
II.  Menyelesaikan konflik terjadi dalam sistem hukum
III. pedoman pembentukan undang-undang
IV.  sebagai rekayasa sosial
V.  membantu memberikan koreksi terhadap per-UU-angkatan

                                       





0

asas - asas hukum



ASAS - ASAS HUKUM
I. Pengertian
  
      Asas diartikan sebagai landasan atau alas. Makna dari asas menurut Poerwadarmina adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.

        Menurut Kamus Besar Indonesia :

  a. Hukum Dasar         
  b. Dasar berfikir atau berpendapat
  c. Dasar cita-cita
   
      Asas  adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan,  sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan.

=> Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar hukum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum perlu berorientasi pada asas hukum

      Berikut beberapa pendapat beberapa Ahli mengenai asas-asas hukum :

-The Liang Gie : asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan adalah istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

-P. Scholten : Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum | merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasan.

-Satjipto Rahardjo :  Asas hukum mengandung nilai- nilai dan tuntunan etis.

-Sudikno Martokusumo :  Asas hukum bukanlah peraturan konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret, yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan UU dan putusan hakim yang merupakan positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret-konkret tersebut.
  
   jadi, kesimpulan pengertian asas :
 
=> Asas hukum merupakan landasan-landasan pembentukan hukum positif

=> Di dalam asas hukum terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang hendak diraihnya. Hal ini yang membedakan antara asas hukum dan norma hukum.

=> Asas hukum merupakan ajaran yang berdaya cakup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat, ia merupakan sumber hukum materiil yang diperlukan.


KLAFISIFIKASI ASAS HUKUM

Asas Hukum :

---> Objektif ,
    => rasional
    => moral

---> subjektif,
    => rasional
    => moral

 
  Asas hukum objektif merupakan prinsip- prinsip dasar bagi pembentukan peraturan hukuman
  Asas Hukum Subjektif merupakan prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek hukum berkaitan dengan moral.

 ---> Asas hukum Rasional pada umumnya berkaitan erat aturan hidup bersama yang masuk akal.

 ---> Asas hukum Moral lebih dipandang sebagai unsur ideal.

 


ASAS HUKUM UMUM DAN ASAS HUKUM KHUSUS

--> Asas hukum umum meliputi seluruh bidang hukum. Asas hukum yang tidak terpengaruh waktu dan tempat serta berlaku universal :

     A. Asas kepribadian : Pengakuan kepribadian manusia sebagai subjek hukum
     B. Asas Persekutuan : Persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat.
     C. Asas kesamaan : keadilan, misalnya :
                                    - equilty before of law
                                    - perkara sama harus diputuskan sana ( similia similibus)
     D. Asas kewibawaan : memperkirakan adanya ketidaksamaan
     E. Asas pemisahan antara yang baik dan buruk

--> Asas hukum Khusus meliputi bidang-bidang tertentu saja
   
   I. Hukum pidana materil

       a. asas legalitas
       b. tidak ada pidana tanpa ada kesalahan

   II. Hukum Pidana Formil

       a. Presumption of innicence
       
 III. Hukum Perdata Materiil

       a. Asas pacta sunt servanda

 IV. Hukum Perdata Formil

      a. Asas Objektivitas

   V. Hukum Internasional

      a. Bonafides
      b. Abus de droit (Penyalahgunaan hak)

   VI. Hukum Administrasi Negara

         a. asas kepastian hukum
         b. asas keseimbangan
         c. asas kesamaan
         d. asas bertindak cermat, dsb....

    VII. Asas ketika terjadi konflik Per-UU-an

         a. Asas Lex Posteori Derogat Lex Priori
         b. Asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis
         c. Asas Lex Supersior Derogat Lex inferior

 

Kamis, 24 Januari 2013

2

Macam-macam delik


macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;

2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;

3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.

Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.

Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;

5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.

Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;

6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;

7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;

8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;

9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;

10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.

Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;

11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.

Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;

12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.

Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;

13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;

14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.

Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;

15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;

16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;

              Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;

               Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Jumat, 18 Januari 2013

1

Teori - Teori tentang tujuan hukum

           Dalam pembahasan mengenai teori- teori tujuan hukum, perlu terlebih dahulu diketahui apakah yang di artikan dengan tujuan hukum itu, sebab hukum itu tidak  mempunyai tujuannya sendiri dan yang mempunyai tujuan hanyalah manusia, akan tetapi hukum bukanlah merupakan tujuan manusia, hukum hanya salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. dalam hubungan inilah yang diartikan sebagai tujuan hukum.

adapun tujuan hukum itu ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, dan melindungi kepentingan masyarakat.

berikut klarifikasi Achmad Ali tentang tujuan hukum.

I. Teori Etis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan

 II.Teori Utilistis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kemanfaatan

III.  teori Yuridis- formal yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kepastian hukum

hal ini berkaitan dengan apa yang di kemukakan oleh Gustaf Radbruch dengan istilah : Tiga ide Hukum atau  Tiga Nilai Dasar Hukum. yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

menurut Achmad Ali, sebenarnya pendapat Gustaf Radbuch itu juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang luas..  dengan perkataan lain tujuan hukum itu ialah

a. keadilan

b. kemanfaatan

c. kepastian hukum

0

Teori Campuran>> Tujuan Hukum




          Menurut Mochtar  (I996) Kusumaatmadja dalam Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu  masyarakat manusia yang teratur.

         Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. untuk menciptakan ketertiban.

tertib adalah peraturan yang baik, teratur, menrut aturan, rapi , apik, sopan dengan sepatutnya. sedangkan ketertiban adalah aturan, peraturan masyarakat, kesopanan, prilaku yang baik dan keadaan yang serba teramat baik.

      ciri ciri keadaan tertib menurut Schuit dalam Poernadi Purbacaraka dkk (I978) sebagai berikut :

a.  dapat diperkirakan
b. kerjasama
c. pengendalian kekerasan
d. kesesuaian
e. langgeng, mantap, berjenjang
f. ketaatan
g. tanpa perselisihan
h. corak lahir dan tersusun

Menurut Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi dan ketenangan intern pribadi. sedangkan menurut Van Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergalauan hidup manusia secara damai.

teori campuran pada dasarnya menjelaskan bahwa tujuan hukum itu menciptakan ketertiban dan kedamaian