2018 - CENDEKIA ULUNG

Sabtu, 06 Oktober 2018

0

Mati Mendadak menurut Islam

Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, yaitu ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan dan lain sebagainya.
Mati mendadak menurut Islam
Sesungguhnya kematian merupakan misteri bagi manusia. Tak seorang pun yang tahu kapan datangnya. Namun satu kepastian bahwa ajal seseorang sudah tercatat di Laut Mahfudz sebelum manusia itu diciptakan. Maka ketika seseorang sudah tiba ajalnya, maka tidak bisa di majukan waktunya ataupun di mundurkan waktunya.

Sebagaimana Allah Ta'Ala berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

"Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkanya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya" ( QS. Al-A'raf : 34 )

Setelah Kematian maka Kesempatan untuk beramal telah habis. Manusia akan mendapatkan balasan sesuai dengan amal-amal perbuatannya. Dan ketika sudah hari berbangkit, manusia akan mempertanggungjawabkan segala amal yang telah ia kerjakan di hadapan Allah Subhanallah Wataalah.

➡️ Penyebab Penyebab Kematian 

👉 Seiring penuaan usia makhluk hidup, tubuh mereka akan perlahan-lahan mulai berhenti bekerja
👉 Jika tubuh tidak mampu melawan penyakit, atau tidak dapat di obati
👉 Kecelakaan seperti tenggelam, tertabrak, terjatuh dari ketinggian dan lain lain
👉 Lingkungan dengan suhu yang sangat dingin atau yang terlalu panas
👉 Pendarahan yang di akibatkan dengan luka yang parah
👉 Kekurangan makanan, air, udara dan perlindungan
👉 Diserang dan di makan (pembunuhan).
👉 Infeksi dari gigitan hewan berbisa maupun hewan yang terinfeksi virus berbahaya.
👉 Kematian pada saat tidak terbangun dari tidur
👉 Kematian sebelum lahir
👉 Melakukan kejahatan sehingga mendapat hukuman di jatuhkan hukuman dari pengadilan.

➡️ Mati mendadak marak terjadi di akhir zaman

Kita berada di akhir zaman, banyak terjadi kematian mendadak, memang itu merupakan salah satu tanda-tanda kiamat. Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits :

Dari Anas bin Malik, dia meriwayatkan dari Nabi Shalallahu alaihi wasallam, beliau Shalallahu alaihi wasallam bersabda : di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga di katakan 'ini tanggal dua', mesjid-mesjid akan di jadikan jalan-jalan, dan munculnya (banyaknya( kematian mendadak. HR. Thabrani dalam Al-Mu'jamush Shaghir (2/261, no 1132)

Kenyataanya dihadapan kita, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tersebut di zaman sekarang ini benar-benar nyata di hadapan kita. Seseorang yang sehat, kemudian mati tiba-tiba. Orang menyebutnya dengan "serangan jantung". Berapa banyak yang sedang berolahraga dengan maksud untuk meningkatkan kesehatan, namun justru kematian tiba-tiba datang mendatanginya ketika berolahraga. Semua ini adalah fenomena yang telah di sampaikan oleh Rasulullah.

➡️ Maksud kematian mendadak

Banyak sebab kematian, tapi kematian itu tetap satu. Hal ini menunjukkan bahwa kematian memiliki sebab, seperti sakit, kecelakaan, atau bunuh diri dan lain sebagainya. Sedangkan kematian yang tanpa didahului sebab itulah maksud dari kematian yang mendadak yang tidak di prediksi sebelumnya.

Seiring kemajuan ilmu kedokteran, manusia bisa menyingkap tentang sebab kematian seperti kanker, endemik, atau penyakit menular. Penyakit ini mengisyaratkan dekatnya dengan kematian. Tetapi sebab yang utama adalah mandeknya jantung secara tiba-tiba yang datang tanpa memberi peringatan.

Para Ulama mendefinisikan kematian mendadak sebagai kematian tak terduga yang terjadi dalam waktu yang singkat dan salah satu kasusnya adalah seperti yang di alami orang yang terkenal serangan jantung.

Imam Bukhari dalam Sahihnya membuat sebuah bab tentang "Bab kematian yang datang tiba-tiba", kemudian beliau menyebutkan Hadits Sa'ad bin Ubaidah ketika berkata kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam,

"Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku yakin seandainya ia berbicara sebelum itu, pastilah dia ingin bersedekah. Maka dari itu, apakah dia akan mendapat pahala apabila jika aku bersedekah untuknya ?" (muttafaq alaihi).

➡️ Kematian mendadak dalam pandangan Ulama

Sebagian ulama salaf tidak menyukai kematian yang datang secara mendadak, karena di khawatirkan tidak memberi kesempatan seseorang untuk meninggalkan wasiat dan mempersiapkan diri untuk bertaubat dan melakukan amal-amal shalihah lainnya.

Ketidak sukaan terhadap kematian mendadak ini di nukil Imam Ahmad dan sebagian ulama madzhab Syafi'i. Imam Nawawi menukil bahwa sejumlah sahabat Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan orang shalih meninggal secara mendadak. An Nawawi mengatakan :

"Kematian mendadak itu disukai oleh pada Muqarrabin (orang - orang yang senantiasa menjaga amal kebaikan karena merasa diawasi oleh Allah)". Fathul Bari III/245

Terdapat keterangan yang mengatakan bahwa kematian mendadak bagi seorang Mukmin tidak pantas di cela. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, dia berkata :

''kematian mendadak merupakan keinginan bagi mukmin dan kemurkaan atas orang-orang kafir". 

Lafadz lain, Abi Syaibah berkata :

"Kematian mendadak merupakan istirahat (ketenangan) bagi seorang mukmin dan kemurkaan atas orang kafir". HR. Abdul Razaq dalam Al Mushannaf no 6776, Al Thabrani dalam Al Mu'jam alKabir no 8865.

Dari aisyah Radiiyallah anha, berkata :

"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengenai kematian yang datang tiba-tiba, lalu beliau menjawab,

"Itu merupakan kenikmatan bagi seorang mukmin dan merupakan bencana bagi orang-orang jahat". HR.  Ahmad 25042, Al Baihaqi dalam Syu'ab Al Iman no 10218, dan Syaikh Al Albani mendhaifkannya.

Kematian mendadak yang dialami seorang mukmin adalah kebaikan baginya. Dia merdeka dari hiruk pikuk dunia yang melelahkan dan terbebas dari fitnah dunia. Sedangkan kematian bagi yang dialami orang yang tidak beriman merupakan bencana dan awal mulai azab dari Allah.

🕵️ :
https://ibh3.wordpress.com/2013/04/28/kematian-mendadak-menurut-al-quran-dan-hadits/
https://almanhaj.or.id/4128-awas-kematian-mendadak.html


Jumat, 05 Oktober 2018

0

Sekilas kisah Kerajaan Belawa bagian Ke empat

Kisah kerajaan Belawa bagian ke empat
Gerbang masuk Belawa dari Sidrap 
Musu Aselengeng

Pada awal abad XVII, yakni sekitar tahun 1600 M Sulawesi Selatan dikunjungi oleh ulama-ulama besar yang merupakan mubaligh pengembang risalah Islam dari Minangkabau, Sumatera Barat. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni :

  1. Abdul Makmur Khatib Tunggal yang bergelar Datok ri Bandang 
  2. Sulaiman Datok Sulung yang digelari Datok Patimang
  3. Abdul Jawad Maulah Khatib Bungsu bergelar Datok Tiro
Ketiga mubaligh tersebut tiba di Pelabuhan Makassar yang merupakan Pelabuhan besar di Kerajaan kembar yaitu Gowa-Tallo (sekarang Makassar) yang ramai dikunjungi oleh para pedagang dari seluruh dunia pada waktu itu. 

Ketiga Mubaligh itu tinggal bersama, berbaur dengan para pedagang melayu di luar tembok Kerajaan Tallo dan memulai menjalankan aktivitas nya sebagai penyebar agama Islam. Namun karateristik budaya masyarakat setempat (suku Makassar) terasa sulit untuk menerima yang datang dari luar komunitas mereka. Bahkan dari informasi yang mereka dapatkan dari masyarakat Gowa disekitarnya, bahwa beberapa tahun sebelumnya Babullah Sultan Ternate dari kepulauan Maluku mengajak Somba Gowa, Tunijallo (Raja Gowa) untuk masuk Islam, namun di tolak oleh sombayya sendiri.

masyarakat Bugis-Makassar (Sulawesi Selatan pada umumnya ) mempunyai kerakter unik, dimana implementasi Siri na PessE yang merupakan inti paling luhur pada segala nilai perilaku adat dan budayanya, senantiasa menghendaki kepemimpinan dari kalangan mereka sendiri. Sebagai contoh :

Seseorang yang di nasehati atau ditegur (iyampareng) oleh orang lain (Tania Tomasirina /reppena), maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran Siri. Dari itulah sehingga alur sejarah penyebaran Islam di Sulawesi Selatan sangat berbeda atau bahkan kontradiktif dengan daerah lainnya di Indonesia. Di Jawa, penyebaran agama Islam berawal dari rakyat jelata lalu berkembang sampai ke Raja dan kerabatnya. Sebaliknya di Sulawesi Selatan, risalah Islam selamanya dimulai pada Raja beserta pejabatnya kemudian memerintahkan kepada rakyatnya untuk mengikuti Raja nya. 

Menyadari situasi dan kondisi tersebut, maka ketiga Mubaligh itu menyusun strategi yang disesuaikan dengan penalaran mereka tentang realitas politik di Sulawesi Selatan pada Zaman itu, yakni : Raja yang paling berkuasa adalah Raja di Gowa (Sombayya) dan Raja yang paling dimuliakan adalah Raja Luwu (PajungE) yang dianggap sebagai asal muasal bangsawan di Sulawesi.

Berbekal strategi itu, maka ketiga Mubaligh itu berangkat ke Tana Luwu dan langsung menemui La Tandipau Opunna Ware' Maddika Ponrang yang terlebih dahulu masuk Islam dengan gelar : AssellengengngE. Kemudian Maddika Ponrang yang mengantar ketiga Mubaligh tersebut menghadap PajungE yang pada masa itu dijabat oleh : La Patiware Sangaji Pati Arase' Daeng Parambong Pajung ri Luwu XIII. Mereka mengadakan dialog yang cukup lama tentang seluk beluk Agama Islam. 

Bahkan PajungE menerapkan beberapa macam ujian yang sangat sulit untuk membuktikan kebenaran Islam. Akhirnya PajungE bersama rakyatnya mengucapkan Dua Kalimat Syahadat pada tanggal 15 Ramadhan 1013 H (1603) dan Raja Luwu selalu Raja Islam di beri gelar tambahan, yakni : Sultan Muhammad Mudharuddin serta tambahan gelar lagi ketika wafat yaitu Petta MatinroE ri Pattimang.

Setelah sukses menegakkan syiarnya di Luwu, maka dalam waktu tidak terlalu lama Sombayya Gowa (Raja Gowa) yang bernama I mangngurangi Daeng Mangrabia Somba ri Gowa XVI (gelar Islam : Sultan Alauddin) dan Karaeng Tallo (Raja Tallo) I Malingkaan Daeng Manyonri (gelar Islam: Sultan Abdullah Awwalul Islam), bersama dengan segenap kerabat Istana Gowa-Talll mengucapkan Kalimat Syahadat pada hari Jum'at 9 Jumadil Awal 1015 Hijriah (22 September 1605 M).

Maka terpenuhilah langkah-langkah strategi sebagaimana direncanakan sebelumnya oleh ketiga Mubaligh tersebut. Gowa sebagai kerajaan paling kuat, di jadikan sebagai pusat penyebaran syiar Islam ke kawasan Kerajaan Tellompoccoe yaitu Bone, Wajo, Soppeng, di bawah pimpinan Sultan Alauddin Raja Gowa.

Tidak seperti halnya dengan jalannya misi ke Luwu dan Gowa, maka penyebaran Islam pada Ketiga Kerajaan Bugis itu mendapatkan tantangan berat. Dapat dimaklumi bahwa penyebab penolakan tersebut adalah karena urusan penyebar Islam ini melibatkan Kerajaan Gowa secara langsung. Dengan demikian, ketiga kerajaan tersebut beranggapan bahwa menerima Islam berarti takluk terhadap kekuasaan Gowa yang pada waktu itu Gowa dengan Kerajaan Bugis sering konflik.

Berbeda dengan Kerajaan Bone, La Tenri Ruwa Arung Palakka Mangkau' ri Bone XI dapat melihat kebenaran Islam sebagai agama yang benar dan kemudian mengucapkan kalimat syahadat dengan penuh keikhlasan dan diberi gelar Islam yaitu : Sultan Adam.

Namun rakyat Bone melalui Ade' PituE menolak dengan memberi opsi kepada Raja Bone :

"Tega Tapile, Akkarungetta iyarega Teppe'ta ?". Yang mana anda pilih, tahta atau agama ?..

Maka dengan tanpa keraguan sedikitpun Raja Bone itu memilih agamanya, lalu bersama dengan kerabat dekatnya mereka meninggalkan Tana Bone menuju Bantaeng dan menetap di Daerah itu sampai wafat nya hingga di beri gelar : Petta MatinroE ri Bantaeng.

Di lain sisi, La Sangkuriang Patau MulajajiE Arung Matoa Wajo (Raja Wajo), BeoE Datu Soppeng (Raja Soppeng), dan La Tenri Pale' Mangkau' ri Bone XII (Raja Bone) pengganti La Tenri Ruwa, bersiap siap menyambut serbuan Bala tentara Kerajaan Gowa sebagai akibat penolakan mereka terhadap ajakan Somba Gowa (Raja Gowa).

Maka penyerbuan itu benar benar di laksanakan Kerajaan Gowam Peperangan ini disebut dalam Lontara sebagai Musu Aselengeng.

Sebagai langkah awal, Pasukan Gowa terlebih dahulu menyerbu kerajaan kecil dari ketiga kerajaan tersebut. Namun banyak dari kerajaan kecil itu menerima Islam dengan damai, sehingga tidak terjadi peperangan. Bahkan lebih jauh lagi mereka bergabung pada Penyerbuan yang di pimpin langsung Raja Gowa sehingga pasukan itu terhimpun menjadi pasukan yang amat besar.

Pasukan ekspedisi itu akhirnya tiba di Sawitto (daerah Pinrang). Addatuang Sawitto ke-IX bernama I Tenri Sulle Daeng Buleang menerima baik Somba Gowa dan secara tulus ikhlas menerima Agama Islam pada tahun 1017 Hijriah (1607).

di daerah Sawitto, Sultan Alauddin ( Raja Gowa) mengatur strategi ekspedisi lebih lanjut ke daerah lainnya. Akhirnya Pasukan Gowa dengan yang telah bergabung bertemu dengan pasukan Tellompoccoe di kampung Pakkenya. Terjadilah pertempuran besar yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa pada kedua belah pihak.

Setelah pertempuran terjadi selama beberapa hari, pasukan Gowa mulai tersedak. Pasukan Tellompoccoe menyerang semakin gencar, sehingga orang-orang Gowa beserta sekutunya berusaha meloloskan diri sambil membawa Raja Gowa untuk tiba kembali ke kerajaan Gowa.

Tiga bulan setelah penyerbuan yang gagal itu, Sultan Alauddin (Raja Gowa) menyusun kekuatan kembali. Pasukan Gowa mendarat di Akkotengeng (wilayah Wajo) dan mendapatkan sambutan baik. Arung Akkotengeng menerima Islam dan memihak Raja Gowa, menyusul pula Arung Akkajeng, Arung Padaelo, Arung Kera dan Arung Sakkoli. Sejak itulah sehingga kerabat ke-5 Kerajaan Bawahan Wajo tersebut menggemari bangsawannya sebagai : Petta KaraengngE sebagai penghargaan atas Budi baiknya terhadap Raja Gowa.

Mengetahui kejadian tersebut, Arung Matoa Wajo mengirim utusan untuk menegur Kerajaan Bawahannya itu yang dianggap sebagai pengkhianatan sambil mengingatkan ikrar yang sejak dulu di bina sejak Arung Matoa La Tadampare'Puang ri Maggalatung. Namun kerajaan bawahan itu menjawab :

"Dewata seuwwaena passarangngi', nasaba' engka Akkacoereng mannessa Tongeng, napputea Wajo maccoeri..."

Semalam setelah utusan Wajo tiba dari Sakkoli, Pasukan Gabungan Tellompoccoe menyerbu pasukan Gowa di Akkotengeng. Terjadilah pertempuran sengit, namun kembali pasukan Gowa terpukul telak. Sultan Alauddin nyaris tertangkap andaikan tidak mendapat bantuan dari La Wawoi Arung Gilireng bersama pasukannya meloloskan Raja Gowa beserta sebagian pasukannya yang masih hidup kembali ke Gowa.

I Manggurangi Daeng Mangrabia Sultan Alauddin sosok seorang Raja yang amat keras Hati dan pantang menyerah terhadap apapun yang menghambat segala yang telah di rencanakannya. Enam bulan berlalu setelah kekalahannya di Akkotengeng Wajo, Raja Gowa kembali menyusun penyerangan dan mendaratkan pasukannya di daerah Para'-Para' (pare-Pare). Pendaratan itu di ketahui oleh Pasukan Tellompoccoe dan segera mencegatnya di lereng Bulu DituppuE (daerah sekitar amparita).

Maka terjadilah pertempuran yang dahsyat mengakibatkan gugurnya pimpinan pasukan Soppeng, diantaranya : La Tijawa Arung Bila. Pasukan Tellompoccoe terpukul mundur sampai di Lalempulu (wilayah Sidenreng). Melihat pasukan lawannya mundur meninggalkan Medang pertempuran, maka Sultan Alauddin segera membangun .Pertahanan di daerah itu sambil mengkontrol kembali pasukannya.

Tiga Raja Bersaudara yakni, La Patiro Addatuang Sidenreng VI, La Makkeppeang To Aggiling Arung Belawa Timoreng dan La Wawoi Arung Gilireng mengetahui bahwa Sultan Alauddin sedang membuat basis pertahanan di Amparita, maka ketiga Raja itu berkumpul di Allakuang yang merupakan KotaRaja Sidenreng pada masa itu.

Perlu diketahui bahwa ketika Sultan Alauddin berada di Akkotengeng ketika Pasukan Gowa ingin menyerbu Tellompoccoe, La Wawoi Arung Gilireng merupakan salah satu Raja yang tertarik dengan Ajaran Islam yang di bawah oleh Raja Gowa. Disebabkan karena itulah sehingga Arung Gilireng tidak dapat berdiam diri ketika mengetahui Raja Gowa sedang terkepung oleh pasukan Tellompoccoe, maka segera menerjunkan diri di kancah pertempuran dengan pasukan pemberaninya untuk menyelamatkan Sultan Alauddin. Walaupun itu berarti merupakan sebuah penghianatan atas ikrar penyatuan Gilireng sebagai Lili (daerah taklukkan) Wajo dimasa Lalu Tadampare'Puang ri Maggalatung.

Akhirnya Sultan Alauddin berkunjung ke Saoraja Allakuang, disambut dengan penuh hormat oleh Raja-Raja yang telah menunggunya. Raja-raja itu ialah : Addatuang Sidenreng (tuan rumah), Arung Belawa, Arung Gilireng, Arung Rappeng, Arung Maiwa, Arung Bulu Cenrana, dan Arung Utting. Pada saat itulah Raja Raja tesebut mengucapkan Dua kalimat syahadat pada tahun 1028 H.

Atas usul Addatuang Sidenreng La Patiroi, maka Raja Gowa membangun benteng pertahanan di Rappeng. Beberapa waktu setelah itu, Pasukan Tellompoccoe menyerang dengan dahsyat benteng pertahanan di Rappeng. Namun Aliansi Pasukan Islam dibawah pimpinan Sultan Alauddin lebih siap dengan strategi pertahanan yang lebih terkoordinasi. Maka pasukan Tellompoccoe di pukul mundur dan kembali ke kerajaan nya masing-masing.

Dua bulan setelah penyerangan itu, pasukan Gowa dan segenap aliansinya menyerbu Pusat pertahanan pasukan Soppeng di Tanete (Mario riawa). Kali ini, pasukan Soppeng tidak mendapat bantuan dari pasukan Wajo dan Bone karena mereka sibuk mengatur basis pertahanannya masing-masing.

Kekuatan pasukan Tellompoccoe telah pecah, kerajaan bawahan Soppeng, satu demi satu ditaklukkan. Akhirnya pertempuran habis-habisan yang menelan banyak korban jiwa pada kedua belah pihak. Kerajaan Soppeng takluk dan menyatakan kalah perang pada Gowa dan aliansinya. Satu Soppeng BeoE menerima agama Islam pada tanggal 15 Syawal 1019 H.

Setelah kerajaan Soppeng takluk, maka satu bulan kemudian Tanpa Wajo pun diserang pasukan Gowa dengan kekuatan yang lebih besar daripada penyerbuan Tana Soppeng. Hal itu karena Pasukan Soppeng ikut menyertai Aliansi Gowa. Melalui pertempuran sengit di bawah pimpinan arung Matoa Wajo, maka pertahanan Wajo tembus. Akhirnya Raja Wajo La Sangkuru Patau MulajajiE bersama dengan Rakyat Wajo takluk dan memeluk agama Islam pada 15 Syafar 1019 H. Raja Wajo mendapat gelar Islam yakni Sultan Abdul Rahman serta mendapat gelar sewaktu wafatnya yakni Petta MatinroE ri Alleperenna.

Demikian, setelah kerajaan Wajo dan Kerajaan Soppeng sebagai sekutu Kerajaan Bone telah Takluk, maka Giliran Tana Bone diserang oleh Aliansi Gowa dengan pasukan yang telah ditaklukkan nya. Tidak terlalu lama, akhirnya Tana Bone sebagai pertahanan Tellumpoccoe pun takluk. Raja Bone mengikrarkan kalimat syahadat pada tanggal 20 Ramadhan 1020 H.

Tulisan Asli : http://andioddang.blogspot.com/

0

Sekilas Kisah Kerajaan Belawa bagian Ketiga.

Kisah Kerajaan Belawa bagian Ketiga.
Rumah Panggung di Belawa
Menegakkan PesseE

Setahun setelah penaklukkan Kerajaan Sidenreng, Pajung Luwu bertikai lagi dengan La Tenri Sukki Mangkau' ri Bone V ( Raja Bone ). Konflik nya bermula ketika Luwu mengklaim Daerah Cenrana yang selama ini di bawah kedaulatan Kerajaan Bone sebagai Wilayah kekuasaan Kerajaan Luwu.

Dapat dijelaskan bahwa setelah PajungE memaklumatkan perang pada Tana Bone, maka Raja Luwu mengutus To Ciung Tongeng MaccaE sebagai Bila-bila Musuu' ke tana Wajo untuk mengajak Arung MatoaE ikut menyerbu Tana Bone. Namun La Tadampare' (Raja Wajo) enggan menyertai PajungE karena peristiwa pembakaran Sao Locci'e (Istana Sidenreng)  yang membuat Raja Wajo masih merasa kesal.

Maka Pasukan Luwu menyerbu Tana Bone dibawah pimpinan PajungE hanya sendiri. Mereka berhasil menduduki Cenrana pada hari itu juga. Setelah semalam di daerah yang menjadi penyebab konflik itu, Pasukan Luwu bersiap siap melanjutkan penyerbuan ke Watampone ( pusat Kerajaan Bone ) melalui daerah Cellu' melewati jalur sungai dengan perahu. 

Namun ditengah perjalanan, Pasukan Luwu bertemu dengan Serombongan Pasukan Wanita dari Kerajaan Bone, dan Pasukan Bone tersebut menyerang Iring-iringan Pasukan Luwu dengan panah dari seberang sungai Cenrana.

Melihat hal tersebut, maka tanpa koordinasi yang matang, pasukan Luwu mengejar para pasukan Wanita Bone itu yang lari berserabutan ke segala arah. Rupanya inilah yang di tunggu-tunggu pasukan Bone yang lain, melihat pasukan Luwu yang berlarian mengejar pasukan wanita dengan kacau balau, maka pasukan yang lain serentak menyerbu pasukan Luwu dengan dahsyatnya. 

Pasukan Luwu yang tidak menyangka serangan balik yang mengejutkan itu menjadi kocar-kacir, dan berlarian menyelamatkan diri menuju perahunya yang berada di pinggir sungai. Termasuk dalam hal ini PajungE Sendiri.

Dikisahkan dalam lontara Sukkuna Wajo (LSW), PajungE yang berbadan gemuk itu berlari ke pinggir sungai, tetapi di hadang dan di sergap oleh Pasukan Bone. PajungE tidak berdaya ketika Pasukan Bone menyergap nya dan bersiap-bersiap mengayunkan Kelewangnya ke leher PajungE.

Tiba-tiba Mangkau'E (Raja Bone) segera tiba di tempat itu dan mencegah pasukannya untuk membunuh PajungE. Bahkan Mangkau'E melepas PajungE beserta sisa-sisa pasukan Luwu yang masih hidup untuk ke Tana Luwu dengan penuh kehormatan.

Sebagai tanda kemenangan perang, Mangkau'E menyita Payung Kebesaran Tana Luwu yang dibawah oleh PajungE sewaktu menyerbu Tana Bone. Maka sebagai peringatan yang menandai kemenangan yang heroik atas Luwu, maka Raja Bone diberi gelar, yaitu : La Tenri Sukki MAPPAJUNGNGE

Adapun halnya dengan Arung Matoa Wajo, mendengar kekalahan Luwu di Tana Bone maka Arung Matoa segera mengumpulkan Arung PatappuloE untuk mendiskusikan perihal menentukan sikap Tana Wajo terhadap peristiwa kekalahan Luwu tersebut.

Sebagai sekutu Luwu yang telah mengikrarkan LammumpatuE ri Topaceddo', maka budi ksatrianya menghendaki Raja Wajo untuk menuntut balas pada Tana Bone. Namun disisi lain, sebenarnya La Tadampare' ( Raja Wajo ) merupakan seorang pangeran Bone dari garis keturunan ibunya. Dimana La Tenri Ampa Arung Palakka merupakan adik ibu Raja Wajo.

Maka Ade Assamaturuseng Arung PatappuloE yang merupakan hukum tertinggi di Tana Wajo memutuskan bahwa melaksanakan perjanjian Persekutuan LammumpatuE ri Topaceddo' adalah sesuatu yang wajib. Menegakkan PessE ( solidaritas kemanusiaan) terhadap martabat perjanjian dengan Luwu harus ditunaikan dengan melakukan penyerbuan ke Tana Bone, yang notabene adalah kerabat dekat dari Arung Matoa.

Maka pasukan Wajo menyerang Tana Bone dan berhasil menduduki daerah Cenrana selama beberapa hari. Setelah itu, Pasukan Wajo kembali ke Wajo tanpa meneruskan serangan ke Watampone yang sebagai pusat Kerajaan Bone.

Raja Bone La Tenri Sukki MAPPAJUNGNGE yang bijak dan Arif itu, dapat memahami bagaimana posisi La Tadampare' Puang ri Maggalatung (Raja Wajo) sebagai sekutu dari tana Luwu.

Beberapa hari setelah peristiwa serangan pasukan Wajo di Cenrana, Baginda Raja Bone, Mangkau'E mengadakan kunjungan ke tana Luwu. Dengan maksud untuk mengembalikan Payung Kebesaran Luwu yang di rampasnya dulu. Namun, PajungE menyambutnya dengan bijak, dan berkata :

" Talani ie' Pajungnge, tapammanari Ana' appota.. engkamopa laingnge Pajung monro ri tana Luwu.. "

Kamis, 04 Oktober 2018

0

Sekilas Kerajaan Belawa Bagian Kedua

Kisah Kerajaan Belawa Bagian Kedua.
Pertandingan bola di OngkoE, Belawa

👉 Sejarah belawa bagian pertama (KLIK)

Maka penyerbuan dua sekutu itu dimulai pada waktu yang telah disepakati. Satu persatu sekutu Kerajaan Sidenreng di gempur pasukan Wajo yang dipimpin sendiri oleh La Tadampare'. Bermula pada Kerajaan Belawa yang diserbu oleh pasukan gabungan Luwu dan Wajo melalui jalur danau Tempe. Kerajaan Belawa di gempur habis-habisan hingga takluk. Arung Belawa menyatakan sumpah sebagai Ana' ri Wajo. La Paturusi To Maddauleng yang menerima penyerahan itu, ia berkata dalam sambutannya :

"Iyanaritu adammu Belawa, nasa'bi Dewata seuwwaE, mupasengngngi ana apomu, temmuasarang Wajo ri Perri nyameng, murewe ri wanuammu, mua to tuwa. Pubicara i bicarammu, tennatamai Wajo bicara lalengmu. narekko engka bicarammu mabbali Wanua ri lalengpanua, temmule pasinawoi, uttamako ri Wajo, na Wajo pasinawoi, muattutui tanana Wajo. Napole ri lalengtogi, pole saliweng Togi maeloo'e rusa"ko, uttamako Wajo, muappoada di inammu."

Penyerbuan di lanjutkan ke Kerajaan Otting, yakni Kerajaan Sekutu Sidenreng yang terletak disebelah timur. Maka Arung Otting pun tidak mampu bertahan lebih lama sehingga terpaksa menyerah pula. "Maccucu piu, mappopo Dapo ala nawelai akkepuenna ri Wajo."

Maka kembali La Paturusi To Maddauleng menerima penyerahan itu sambil berkata :

"Iyanaritu nasabbi dewatae seuwwae adammu, Otting, mupasengeng Ana' appomu, tennala jaa' tana, tennatiwi tomate."

Maka hari-hari penuh pertempuran sengit itu diteruskan kearah Utara, yakni Kerajaan Rappeng dan Kerajaan Bulu Cenrana. Raja Wajo bertempur di garis depan dengan gagah berani, sehingga semangat tempur pasukan semakin berkobar. Akhirnya kedua negeri bertetangga itu menyerah dan menyatakan sumpah takluk pada Wajo.

Setelah negeri-negeri sekutu berhasil ditaklukkan, maka penyerbuan ke Kerajaan Sidenreng berlangsung mulus. Bagai air bah yang melanda, pasukan gabungan memasuki Sidenreng Tampa perlawanan yang berarti. AddatuangE (Raja Sidenreng) melalui utusannya bernama Nene' passiru menyatakan takluk. Akhirnya pesta kemenangan Luwu dan Wajo dirayakan di Wette'E.

Hasil rampasan perang di bagi dua. Kerajaan Belawa, kerajaan Otting, Kerajaan Soppeng dan Kerajaan Bulu Cenrana di nyatakan sebagai wilayah taklukkan (lili') di bawah kedaulatan Kerajaan Wajo dengan status berbeda. Belawa ditetapkan sebagai Ana', sementara yang lainnya di berikan status sebagai Ata'.

Adapun dengan Kerajaan Sidenreng, negeri yang kalah perang itu mengalami nasib yang lebih menyedihkan di bawah penaklukkan Luwu.  Istana AddatuangE yang di sebut sebagai Sao Locci'e di hancurkan atas perintah To Ciung Tongeng MaccaE ri Luwu yang dengan sengaja mengambil api dari Belawa.

Walaupun sebelumnya addatuang Sidenreng melalui Nene passiru telah bermohon agar PajungE bermurah hati untuk membiarkan Istana tersebut, sambil mempersembahkan tebusan berupa se'bu kati yang terdiri dari emas dalam jumlah besar yang diterima oleh PajungE. Raja Luwu sempat mengajukan protes sewaktu terjadinya pembakaran istana AddatuangE tersebut karena dianggapnya hal tersebut sebagai tindakan yang tidak patut. Namun dengan ringannya PajungE berdalih,

"Tania Apinna Luwu manrei Sao Locci'e, naekiya Apinna mua Belawa."

Peristiwa tersebut kelak akan berdampak merugikan bagi La Dewaraja to Sengereng secara individu dan Kerajaan Luwu. Perlakukan semana-mena itu sedikit banyaknya menyebabkan pamor kewibawaan dan martabatnya menurut pandangan La Tadampare', sekutu yang di andalkannya. Karena sebagaimana yang tercermin pada nilai-nilai luhur orang Bugis, bahwa :

"Adami na to tau, molaitta gau', nrupaitta janci."

Tindakan yang melanggar janji dianggap sebagai sesuatu tindakan tercelah yang tidak berjiwa ksatria sehingga bertentangan dengan nilai siri na pesse yaitu Kehormatan dan kemanusiaan.

Tulisan Asli : http://andioddang.blogspot.com/
0

Sekilas Sejarah Belawa, Anak Emas Kerajaan Wajo

Sekilas Sejarah Kerajaan Belawa bagian Pertama.
Mesjid Darussalam, Belawa Wajo
Pada hamparan Daratan rendah yang terletak di penghujung sebelah Utara danau Tempe dan danau Sidenreng, terdapat sebuah pemukiman yang merupakan tempat dimana kerajaan kecil yang kemudian di sebut sebagai BELAWA .

Belawa berada di kawasan subur yang letak nya di kelilingi kerajaan-kerajan Besar, Yakni Kerajaan Wajo di sebelah Tenggara, Kerajaan Sidenreng di sebelah Barat dan kerjaan Soppeng berasa di seberang danau bagian selatan.

Belawa sekarang adalah salah satu kecamatan dari Kabupaten Wajo.

kisah Kerajaan Belawa ini kami kutip dari karya dari Puang Andi Oddang Tosessungriu sebagai Pemerhati Sejarah Bugis, sebagai mana Ungkapannya :

"Aku tidak MENULIS sejarah, Tapi kusedang MENGKAJI sejarah, agar kudapat MENGUKIR sejarahnya sendiri."


Ana'e Ri Wajo

Kerajaan Belawa didirikan oleh seorang pangeran dari Kerajaan Bulu Cenrana ( daerah Sidrap), bernama, La Monri Arung Belawa Mammulangnge Petta MatinroE ri Gucinna. Beliau lah yang memberi nama wilayah yang di dirikannya yaitu "Belawa" ( yaitu nama sejenis pohon besar yang getahnya dapat menyebabkan alergi pada kulit), sekaligus beliau memproklamasikan Belawa sebagai kerajaan berdaulat pada abad XIV Masehi.

Sebagaimana pada Lontara Sukkuna Wajo (LSW), bahwa pada penghujung abad XV terjadi peristiwa Rumpa'na Sidenreng, yakni perang berkepanjangan antara Kerajaan Luwu melawan Kerajaan Sidenreng yang melibatkan Kerajaan-kerajaan lain di sekitarnya. Kemurkaan Pajung Luwu XVI (Raja Luwu) yang bernama La Dewaraja To Sengereng Dangkelalik Petta MatinroE ri Bajo pada seorang Raja Sidenreng yaitu Pateddungi Addaowang Addatuang Sidenreng IV mencetuskan peperangan diantara kedua Kerajaan Besar yang berpengaruh itu. Sementara itu, Kerajaan Sidenreng sebagai pihak yang bertahan mendapat dukungan dari empat kerajaan tetangganya yaitu, Kerajaan Belawa, Kerajaan Rappeng, Kerajaan Bulu Cenrana dan Kerajaan Otting, sehingga mampu bertahan dari gempuran pasukan Kerajaan Luwu yang notebene lebih besar kekuatannya. Hal inilah yang memaksa Pajung Luwu sendiri melakukan Muhibah (niat baik) ke Kerajaan Wajo untuk meminta bantuan kepada Arung Matoa Wajo (Raja Wajo) yang kala itu sedang di Jabat oleh La Tadampere' Puang ri Maggalatung. Ketika Perjalanan rombongan Pajung Luwu tiba di Topaceddo', dikirimlah utusan kepada Arung Matoa sambil membawa hadiah (oleh-oleh) berupa tiga orang ata (budak), tiga pasang sampu (sarung sutera) dan tiga pasang gelang emas sebagai pembuka kata penyampaian permohonan kiranya Arung Matoa berkenan ke Topaceddo' untuk menemui Raja Luwu.

Akhirnya pertemuan Pajung Luwu dan Arung Matoa Wajo itu berlangsung dengan Khidmat. Berkata Raja Luwu :

"Ammaseangga' Seajing, ce'de temmaegana, tepassiajinggi tanaE ri Luwu na tanaE ri Wajo. Seuwwa jaa nauru', seuwwa deceng nadduawai."

Berkata Raja Wajo :

"Kuru sumange'na waramparangmu na ada madecengmu, utarima usompawali, naiyyakia, iyya uwellau Opu, Ana'e Wajo na Ina Luwu. nasaba Iyyapa tau mappadaorane sinrajae."

Alangkah senangnya PajungE mendengar sambutan Arung Matoa yang rendah hati itu. PajungE berkata :

"Alamuni Larompong sipalili' mualatoi Siwa mattuttung salo pa'da'raii. Nappadaorowane tanaE Luwu, tanaE ri Wajo. Sisappareng deceng, tessisappareng Jawa."

Demikian lah pertemuan kerajaan itu yang ditandai dengan penanaman prasasti : LammumpatuE ri Topaceddo'. Penanaman prasasti itu dilaksanakan oleh To Ciung MaccaE ri Luwu sebagai perwakilan dari kerajaan Luwu dan La Paturusi To Maddauleng yang mewakili kerajaan Kerajaan Wajo.

Tertulis lah ikrar yang berbunyi :

" Naiyya assijancingenna tanaE Luwu, tanaE di Wajo, alle'ba'na Wajo. Namo napunippimua LuwuE panreiwi api Wajo naoto' sampa'i, napoadai, riunoi, to wajoe mokkotoi, Namo napunippimua wajoE panreiwi api Luwu naoto' sampa'i, napoadai, riunoi, Malilu sipakainge' mare'ba sipatokong, tessitereng ri bulue, tessinooreng ri lappa'e, tessijellokeng roppo-roppo. Namo maruttung lengngi'e, mawottong pere'tiwiE, temmalukka uluada tanaE. Nigi-nigi temmaringerrang ri uluada tanaE, iya kua apu-apunna tanana itello riampassangge ri Batue, Lettu ri monrinna temmaringerrangE uluadana tanana. Naripasawe' riase riawa. Nasa'bi Dewata seuwwaE appadaoroanengenna Luwu na Wajo.

Setelah pembacaan ikrar itu, PajungE menawarkan sebilah Kelewang (alameng) pada Arung MatoaE,

"Engka mua alamengku, Opu, Nakegana uleng tatanra terriwi Sidenreng ?, Tolak Raja Wajo sambil bertanya. Maka PajungE menyebut waktu yang akan ditetapkan untuk menyerbu kerajaan Sidenreng.

Mendengar jawaban itu, Arung Matoa Wajo menghunus Kelewang pusakanya sendiri lalu "mangngaru" (sumpah ksatria) dihadapan PajungE.

"Itawa' matu, Opu !, Urumpa'gi Sidenreng, upallalatung lipuuna, iwettaga' rekko tekkullei rumpa'i Sidenreng !."

Tulisan Asli : http://andioddang.blogspot.com/
0

Pengertian Puasa dan Keutamaannya

Makna puasa dalam bahasa Arab adalah " Shaum ". Kata Shaum berarti untuk menjauhkan diri dari sesautu, menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat-syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
Tentang puasa dalam islam

DEFINISI PUASA 

Menurut Bahasa, puasa adalah menahan sesuatu, baik makanan, minuman, kata-kata atau perbuatan.

Menurut istilah, Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa baik dari makan, minum, hubungan suami istri, dengan disertai niat, mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

PERINTAH TENTANG PUASA

Allah Subhanallah Wataalah berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar bertaqwa." (QS. Al-Baqarah : 183 )

Di ayat lain :

"Bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang Haq dan yang Bathil) maka barangsiapa mendapatkannya hendaklah ia puasa." QS. Al-Qur'an : 185

KEUTAMAAN-KEUTAMAN PUASA

👉 Puasa adalah penghalang dari siksa Neraka

Rasullullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

"Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka." HR. Ahmad 3/396

👉 Puasa akan memberikan Syafa'at bagi Orang yang menjalankannya 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

"Puasa dan Al-Qur'an itu akan memberikan Syafa'at kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata, ' Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan Syafa'at kepadanya.' Dan Al-Qur'an pula berkata , ' Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi Syafa'at kepadanya." Beliau bersabda, 'Maka Syafa'at keduanya diperkankannya.'". HR. Ahmad 2/174.

👉 Orang yang berpuasa akan mendapatkan Pengampunan Dosa

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

" Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni." HR. Bukhari 38, dan Muslim 760

🕵️ :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Saum
https://pinturizky.wordpress.com/2013/06/24/puasa-dalam-islam/

Minggu, 30 September 2018

0

Inilah Penyebab Susah Login di situs BKN


Banyak kendala saat mendaftar di link sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018, mulai gagal login, sulit cetak kartu hingga kendala registrasi.
Pendaftaran CPNS 2018
Tentu harus ada antisipasi untuk menghadapi gagal login, sulit cetak kartu hingga kendala registrasi di link sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi Pendaftaran CPNS 2018.

Memasuki hari kelima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Minggu (30/9/2018) masih banyak calon pelamar yang mengeluhkan kesulitan untuk mengakses website sscn.bkn.go.id
Menanggapi ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun membenarkan jika traffic penggunaan portal tersebut tengah padat.

Apa Penyebabnya ?

Melalui Twitternya pun, BKN berusaha menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh calon pelamar.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait munculnya notifikasi 'Gagal Login' yang dialami oleh calon peserta.

"Saat ingin login namun ada notifikasi "Gagal login". Jangan panik juga, hal tersebut dikarenakan traffic yang sangat padat (banyak sekali yang mengakses). Mimin kemarin juga seperti itu, namun mencoba secara berkala hingga berhasil," jawab BKN, melalui Twitternya @BKNgoid, Minggu (30/9/2018).

Apa solusinya ?

Selain itu, BKN juga menjawab keluhan peserta yang hendak mencetak kartu tetapi justru muncul notifikasi kembali ke halaman sebelumnya.

"Hal lain adalah saat ingin cetak Kartu Informasi akun tapi muncul notifikasi kembali ke halaman sebelumnya. Silahkan kembali login dan mencoba cetak kartu akunnya lagi #SobatBKN, jika masih gagal ulangi lagi ya," tandas admin BKN

Gunakan koneksi internet yang Stabil

Melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, pun memberikan solusi agar pelamar mudah saat melakukan pendaftaran.
Ridwan menyarankan para calon pelamar untuk menggunakan jaringan internet yang stabil ketika mengakses situs sscn.bkn.go.id.

Gunakan Laptop atau PC saat mendaftar 

“Memang ini load-nya dinamik ya. Karena itu, kita katakan berlomba. Memang di mana-mana sistem online begitu. Prinsipnya pasti bisa asalkan pakai internet koneksi stabil, dan kita sarankan pakai laptop atau desktop,” ujar Ridwan di kantornya, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Situs BKN tidak mengalami kendala

Dia bahkan melakukan uji coba sendiri di mana mengakses situs pada dini hari. Menurut Ridwan, situs tidak mengalami kendala yang berarti.

Ia menjamin pada waktu tersebut, traffic tidak tinggi sehingga situs SSCN akan mudah diakses.
Ridwan kemudian menegaskan jam-jam yang ideal untuk mendaftar CPNS 2018.

Waktu Ideal untuk mengakses

Perkiraan wkatu ini muncul mengacu pada traffic pengumuman formasi 19 September 2018 silam di mana web sscn.bkn.go.id mulai bisa diakses.
"Kalau lihat traffic pada 19 September, teman-teman banyak yang mengakses pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.

Setelah mulai menyerah, sekitar pukul 16.30 sanpai 18.30 WIB akses justru turun 1/10-nya," terang Ridwan, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Ia lantas menegaskan, jam yang paling ideal untuk mengunjungi SSCN adalah pukul 16.30 WIB.
BKN tak berhenti mengingatkan kepada calon pelamar untuk berhati-hati saat melakukan registrasi.

Data yang sudah di input, tidak bisa di ubah

Pasalnya, jika calon pelamar terlanjur melakukan pengisian data, akan tetapi data yang diisikan salah, maka data yang telah terinput tidak dapat lagi diubah.

"Hai #SobatBKN, inget ya untuk berhati-hati saat melakukan registrasi terutama saat penginputan formasi. Jangan sampai salah input karena jika sudah registrasi itu data tidak dapat dirubah #2019JadiASN." tulis BKN melalui Twitternya @BKNgoid
Di lansir dari situs berita

1

Motivasi Islam ini kekuatan wanita

Jangan Pernah remehkan kekuatan wanita.
Kekuatan yang dimiliki wanita

laki-laki memang hebat, mereka selalu unggul dan terbaik pada hampir semua bidang.

Lihatlah secara fisik, mereka kuat dan perkasa
Laki-laki lebih berfikir logis dan rasional

Ahli Hadits dan ahli fiqh
Allah jadikan dari dari kaum Laki-laki

Namun meskipun demikian,
Wanita di ciptakan dengan segala Kelebihan yang Allah berikan.

Kedua tangan seorang wanita mampu menjaga banyak anak pada saat bersamaan, punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan kerisauan.

Wanita juga mampu menyembuhkan dirinya sendiri dan bisa bekerja 18 jam sehari.

Ketika malam hari terlihat letih, namun ketika di pagi hari iya nampak segar dan mampu melayani kebutuhan keluarganya.

"Air mata adalah salah satu cara dia menunjukkan kegembiraan, kerisauan, cinta, kesepian, penderitaan, dan kebanggaan, serta wanita mempunyai kemampuan mempesona lawan jenis nya."

Wanita mahir dalam menyembuhkan penderitaan dan kebahagiaan.

Mampu tersenyum ketika hatinya sedang bersedih, bahkan bisa tertawa ketika saat ketakutan.

Wanita berkorban untuk yang dia cintai, mampu berjuang untuk ketidak Adilan.

Terharu ketika mendengar kabar anak dan suami nya mendapat prestasi.

Wanita mempunyai Bahu yang mampu menopang dunia,

Wanita mampu mengatasi permasalahan yang merugikan keluarganya .

Itulah wanita, wanita pun memiliki kekuatan. Baik laki-laki maupun wanita adalah sama di mata Allah, Taqwa lah yang membedakan kita.

Kami kutip dari sebuah postingan motivasi di facebook


Jumat, 28 September 2018

0

Tidak Shalat tetapi Rejeki Lancar

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temukan fenomena tentang seseorang yang mendapatkan harta yang banyak tetapi ibadahnya kurang, memperoleh kesehatan atau jarang sakit tetapi kurang mengingat Allah, rejeki lancar tapi tidak beriman kepada Allah Subhanallah Wataalah. Sedangkan Ada yang ibadahnya kuat, rajin shalat, puasa Senin-Kamis dan sering melakukan kebaikan kebaikan, tetapi rejekinya, hartanya terbilang sedikit.
Tentang istidraj, kenikmatan tapi azab

Semua fenomena tersebut dalam Islam disebut sebagai Istidraj. Istidraj ialah kesenangan dan nikmat yang Allah berikan kepada orang yang jauh dari-Nya, kufur, tidak beriman, sebagai azab bagi orang tersebut apakah dia akan bertaubat atau semakin Jauh dari Allah Subhanallah Wataalah.

Ketika seseorang diberi nikmat berupa Rizki yang melimpah dalam urusan dunia, baik dalam masalah kedudukan, kepintaran, keelokan dan sebagainya, namun semua itu bukanlah ukuran bahwa Allah memuliakan mereka. Akan tetapi itu hanyalah Istidraj (penguluran waktu) agar mereka nanti merasakan pedihnya siksaan Allah Subhanallah Wataalah.

Allah berfirman :

" Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pembiaran tangguh Kami Kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka, dan Bagi mereka azab yang menghinakan. " QS. Ali Imran : 178

di Ayat lain Allah berfirman :

" Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata, "Sesungguhnya aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku". Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahuinya." QS. Az Zumar : 49

Dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

"Apabila kamu melihat bahwa Allah Ta'Ala memberikan nikmat kepada hambanya yang selalu membuat maksiat(durhaka), ketahuilah bahwa Orang itu telah diistidrajkan oleh Allah Subhanallah Wataalah. " HR .At. Tabrani, Ahmad dan Al-Baihaqi

Jadi jangan heran ketika seseorang mendapat kenikmatan dan kemewahan sedangkan mereka tidak shalat, kurang ibadah, rajin melakukan sesuatu yang haram, sebab di akhirat kelak mereka tidak mendapatkan air yang bisa menghilangkan dahaga, makanan yang bisa menghilangkan lapar, dan tidak ada tempat bernaung bagi mereka.

Dengan demikian , sebagai Muslim kita utamakan beribadah kepada Allah apapun keadaan kehidupan yang kita alami. Baik senang maupun dalam kesedihan. Dan Allah hanya melihat Taqwa seorang hamba-Nya.

Jumat, 21 September 2018

0

Arti, Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara

Pengertian Penyelenggara Negara dapat di temukan dalam Pasal 1 angka satu Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( UU 28/1999 ), yang menyatakan sebagai berikut :

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan Fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Negara adalah Penyelenggara Negara

Siapa Termasuk Pejabat Negara ?

Pasal 2 UU 28/1999 menjelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu :
  1. Pejabat Negara pada Lembaran Tertinggi Negara 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 
  3. Menteri 
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jelasnya, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara seperti : MPR, DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, BPK.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Wakil Gubernur, Bupati/walikota Masya.

Pejabat lain yang memiliki penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN/BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan perguruan tinggi negeri, Pejabat eselon 1, militer dan kepolisian, jaksa, Penyidik, Panitera pengadilan, bendahara Proyek. (KPK.go.id)

hak Penyelenggara Negara 

Dalam Pasal 4 UU 28/1999, menyebutkan hak Penyelenggara Negara, antara lain :
  1. Menerima gaji tunjangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenang nya dan 
  4. Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan - undang yang berlaku.
Kewajiban Penyelenggara Negara

Pasal 5 UU 28/1999, kewajiban Penyelenggara Negara, ialah :

  1. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara dan bangsa sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan,
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,
  4. Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA),
  6. Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme, Serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa pejabat negara sebelum dilantik mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama yang di anutnya.

Pejabat negara yang mengajukan diri untuk menjadi sebagai , Penyelenggara Negara, selama menjabat, dan setelah menjabat wajib melaporkan kekayaannya ke pada KPK dengan sebutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kamis, 20 September 2018

0

Sumber Hukum dalam Islam

Sumber - Sumber hukum dalam Islam adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal : wajib, makruh , haram) dengan cara yang dibenarkan. Sumber Hukum Islam merujuk kepada Empat macam sumber yang di sepakati oleh mayoritas kaum Muslimin. Ialah Al-Qur'an , Sunnah, ijma', dan Qiyas. (Wikipedia)


Al-Qur'an Sumber Hukum utama 

Hal ini bisa di bagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.

Primer :  sumber utama adalah Al-Qur'an dan Sunnah
Sekunder : meliputi ijma' dan Qiyas

Semua agama memiliki Undang undang yang mengatur bagaimana mereka menjalankan kehidupan. Dalam Islam, disebut sebagai Hukum Syar'i sebagai Sumber hukum yang dijadikan wadah untuk membentuk norma hukum dalam kehidupan umat Islam.

Berikut adalah sumber hukum dalam Islam .

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah sumber hukum (dalil) yang paling utama dan yang terpenting. Al-Qur'an adalah firman Tuhan yang di Wahyukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam melalui malaikat Jibril as di dua tempat, Mekkah dan Madinah. Semua Sumber hukum Islam harus berkaitan langsung dengan Al-Qur'an (tidak bertentangan).

As-Sunnah

As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua, yaitu kumpulan tulisan yang didokumentasikan berkaitan dengan hal yang di katakan, di lakukan, dan di setujui oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Segala yang berkaitan dengan perbuatan (kebiasaan) Rasulullah di catat dan di himpun kemudian disebut sebagai Hadits.

Ijma' (konsensus) .

Ijma' ialah kesepakatan para Mujtahid (Ulama/faqih yang boleh memberikan keputusan) di kalangan Umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam wafat.  Dalam definisi tersebut, disebutkan setelah Rasulullah wafat, hal ini karena pada masa Rasulullah, beliau merupakan rujukan pembentukan hukum Islam satu - satunya.

Qiyas (Analogi)

Qiyas ialah menyamakan Kasus yang tidak ada nass (perintah umum) hukumnya dengan suatu kasus yang ada Nass (perintah hukumnya). Sebagai contoh ialah persoalan Rokok, yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Maka kasus ini di gunakan penalaran analogi untuk menyimpulkan atau menyamakan sabda Rasulullah : Jangan merugikan dirimu sendiri atau Orang lain. Dengan kesimpulan bahwa rokok selayaknya dilarang.

Sumber hukum dalam Islam adalah dasar dari pembentukan Hukum yang menjadi dalil dan merupakan ketentuan atau aturan yang harus di jalankan.

Rabu, 19 September 2018

0

Tata cara Shalat Jenazah

Shalat Jenazah berbeda dengan shalat - shalat pada umumnya. Shalat Jenazah yaitu shalat yang di lakukan dengan 4 takbir, tanpa ruku', tanpa i'tidal, tanpa duduk dan tanpa sujud. Shalat ini merupakan salah satu kewajiban terhadap seorang mayit (jenazah) dan hukumnya adalah fardhu kifayah. 

Tata cara shalat Jenazah

Posisi Jenazah (mayit) pada shalat jenazah

Jika jenazah seorang laki - laki, imam berada sejajar dengan kepala mayit.

Posisi Jenazah laki laki

Jika jenazah seorang wanita, maka imam berada ditengah.

Posisi Jenazah wanita 

Syarat Shalat Jenazah

1. Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari Hadas, menghadap kiblat dst)

2. Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani

3. Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menshalati.

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat jenazah ada Tujuh. Yaitu :

1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca surah Al-fatihah
5. Membaca shalat atas Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam setelah takbir kedua
6. Doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga.

Syarat dan rukun shalat jenazah

Niat shalat Jenazah

Sebelum melaksanakan shalat. Anda harus berniat  yang ikhlas untuk mengerjakan shalat jenazah, niat adalah perkara hati. Berniat di hati.

Tata cara shalat jenazah (bacaan dan doa)

Shalat jenazah terdapat 4 takbir.

1. Takbir pertama, membaca surah Al-fatihah.

2. Takbir kedua, membaca Shalat kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam :

ALLAHUMMA SHOLLI ALAA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD, KAMA SHOLAITA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIM. INNAKA HAMIDUN MAJIID

ALLAHUMMA BAARIK ALA MUHAMMAD WA ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ALA IBROOHIM WA ALA AALI IBROOHIIM. INNAKA HAMIIDUUN MAJIID

3. Takbir ke tiga , membaca doa untuk jenazah,

ALLAHUMMAGH FIRLA-HU (HAA) WAA WARHAM-HU (HAA) WA'AAFI-HI (HAA) WA'FU AN-HU (HAA)
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia."
Catatan : Jika jenazah wanita, lafazh HU/HI diganti ‘HAA’.

atau versi yang lebih lengkap


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA)WARHAM-HU (HAA) WA’AFI-HI (HAA)WA’FU ‘AN-HU (HAA), WA AKRIM NUZUULA-HU (HAA), WAWASSI’ MADKHOLA-HU (HAA), WAGHSIL-HU(HAA) BIL MAA-I WATS TSALJI WAL-BARADI, WANAQQI-HI (HAA) MINAL KHATHAYAAYAA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYAD-HU (HAA) MINAL DANASI, WA ABDIL-HU (HAA) DAARAN KHAIRAN MIN DAARI-HI (HAA), WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLI-HI (HAA), WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAU-JI-HI(HAA), WAQI-HI (HAA) FITNATAL QABRI WA’ADZABAN NAARI.


4. Takbir ke empatnya. Membaca doa lagi.

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNA AJRO-HU (HAA) WA LAA TAFTINNAA BA'DA-HU (HAA) WAGHFIRLANAA WALA-HU (HAA) .
kemudian salam Kenan dan kekiri ( dalam keadaan berdiri)

0

Arti dan Jenis Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada Penerima bantuan Hukum. Dalam arti luas yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.

Adnan Buyung mengatakan, upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaiti aspek perumusan aturan - aturan hukum. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan itu di hayati.

Bantuan hukum 

Siapa Penerima bantuan hukum ?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tujuan dari bantuan hukum ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,  membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa pemberian bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut ;

1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak - hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri .

2. Pemberian nasihat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah,

3. Pemberian jasa hukum, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.

4. Bimbingan, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.

5. Memberikan jasa perantara, misalnya menghubungkan warga masyarakat dengan instansi - instansi tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum yang di hadapinya.

6. Menjadi kuasa warga masyarakat didalam atau di luar pengadilan.

jenis - jenis bantuan hukum .

Menurut Schuyt Groenendijk dan Sloot, bantuan hukum dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :

1. Bantuan hukum Preventif

Yaitu bantuan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.

2. Bantuan hukum yang diagnostik

Yaitu pemberian bantuan hukum yang lazimnya di namakan konsultasi HAM

3. Bantuan hukum pengendalian Konflik

Yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah - masalah hukum monkret secara aktif. Jenis bantuan ini lazimnya dinamakan bantuan bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

4. Bantuan hukum pembentukan hukum

Yaitu bantuan untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas tepat jelas dan benar

5. Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yaitu bantuan mencakup usaha - usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.
0

Asas - asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.

Prinsip dasar hukum acara pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.

Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.

Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.

Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang  merumuskan :

"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."

Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.

2. Praduga Tak Bersalah

Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.

3. Asas Oportuninas 

Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :

"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."

5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum

Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.

6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap

Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum

Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.

Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).

Rabu, 12 September 2018

0

Cara Cek Rekening Palsu jual Beli Online

Rekening (bank) adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan Bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan bank.

Cek rekening palsu

perkembangan teknologi dan berkembangnya transaksi jual beli secara online. Dewasa ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat. Efektivitas waktulah yang membuat masyarakat sebagai alasan untuk berbelanja secara online.

Namun berbelanja secara online memiliki resiko tersendiri, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran, pembeli mentransfer uang sesuai harga produk yang dipilih kepada rekening penjual.

Tak sedikit konsumen (pembeli) tertipu oleh beberapa penjual, yang sudah di transfer namun barang tak kunjung datang. Bahkan beberapa kasus penjual menghilang tak meninggalkan jejak.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kementrian Kominfo) meluncurkan situs (web) guna bisa mengecek keabsahan suatu nomor rekening.

Kunjungi situsnya https://cekrekening.id/

Situs itu diberi nama cekrekening.id . Dalam situs tersebut rekening yang bisa dilaporkan terkait tindak pidana berupa Penipuan, investasi Palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejatahan lainnya.

Dengan adanya situs ini, tindak pidana pada jual beli online bisa ditekan dan memberikan keamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi.

Konten ini dikutip dari beberapa sumber.